Menkominfo Komentari soal Sanksi ASN Like and Share Akun Medsos Capres

Reporter

Daniel A. Fajri

Editor

Amirullah

Senin, 25 September 2023 18:20 WIB

Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (kedua kanan) meninjau media center KTT ke-43 ASEAN 2023 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. ANTARA FOTO/MEDIA CENTER KTT ASEAN 2023/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menanggapi soal aturan aparatur sipil negara (ASN) dilarang untuk menyukai, membagikan, dan berkomentar di media sosial calon presiden dan wakil presiden.

Menurut Budi Arie, perlu dimaklumi, saat ini era kemajuan teknologi digital. “Yang penting tidak hoaks, fitnah, ujaran kebencian. Kita patokannya tiga itu,” katanya usai rapat terbatas di Istana Merdeka pada Senin, 25 September 2023.

Pemerintah melarang aparatur sipil negara (ASN) memberi tanda like, comment, share dan follow akun media sosial bakal capres dan cawapres untuk pemilu 2024, Kebijakan ini dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, yang diteken pada Jumat, 22 September 2023.

Aturan itu ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga seperti Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas, Plt Kepala badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Rahmat Bagja, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Agus Pramusinto.

Pemerintah menyebut surat itu punya dua tujuan.Pertama, terwujudnya pegawai ASN yang netral dan profesional. Kedua, terselenggaranya pemilihan umum dan pemilihan berkualitas.

Advertising
Advertising

Pada lampiran II tentang bentuk pelanggaran dan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN poin 4 disebut bahwa: membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon (presiden, wakil presiden/DPR, DPD/DPRD, Gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota) akan dikenakan sanksi moral dalam pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.

Hal ini diatur pada pasal 15 ayat (10, (2), (3) PP 42/2004, bahwa: (1), PNS yang melakukan pelanggaran kode detik dikenakan sanksi moral; (2) sanksi moral yang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh pejabat pembina kepegawaian; (3) sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa: a. pernyataan secara tertutup atau b. pernyataan secara terbuka.

Pilihan Editor: Soal Konflik Pulau Rempang, Komisi III DPR RI Akui Belum Ada Jadwal Pemanggilan Para Pihak

Berita terkait

Cek Nilai Maksimal dan Syarat Lolos SKD CPNS 2024

8 jam lalu

Cek Nilai Maksimal dan Syarat Lolos SKD CPNS 2024

Pelamar tidak hanya harus melampaui passing grade SKD CPNS 2024 untuk bisa mengikuti SKB. Lantas, apa saja syarat lolos SKD CPNS?

Baca Selengkapnya

Hari Ini Digelar Pilpres AS, Menengok Raihan Jajak Pendapat Kamala Harris dan Donald Trump

9 jam lalu

Hari Ini Digelar Pilpres AS, Menengok Raihan Jajak Pendapat Kamala Harris dan Donald Trump

Pilpres AS digelar pada Selasa, 5 November 2024 waktu setempat. Kamala Harris dan Trump masih bersaing ketat dalam jajak pendapat terakhir.

Baca Selengkapnya

Pegawai Kemenkomdigi Kawal Judi Online, Polda Metro Jaya Ungkap 3 Dalangnya

10 jam lalu

Pegawai Kemenkomdigi Kawal Judi Online, Polda Metro Jaya Ungkap 3 Dalangnya

Polda Metro Jaya menyatakan komplotan pegawai Kemenkomdigi yang mengawal judi online didalangi 3 orang.

Baca Selengkapnya

Menteri Koperasi Budi Arie Dorong Pasokan Bahan Baku Makan Bergizi Gratis Tidak Impor

13 jam lalu

Menteri Koperasi Budi Arie Dorong Pasokan Bahan Baku Makan Bergizi Gratis Tidak Impor

Dia mengatakan bakal melibatkan masyarakat, khususnya yang tinggal di pedesaan, untuk memasok bahan baku program makan bergizi gratis.

Baca Selengkapnya

Respons Budi Arie Soal Judi Online yang Jerat Eks Anak Buahnya di Komdigi: Fokus Koperasi dan Rakyat

13 jam lalu

Respons Budi Arie Soal Judi Online yang Jerat Eks Anak Buahnya di Komdigi: Fokus Koperasi dan Rakyat

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi emoh menjawab soal eks anak buahnya yang diduga terlibat lindungi situs judi online.

Baca Selengkapnya

Anggaran Turun, Maruarar Sirait Optimis Wujudkan Pembangunan 3 Juta Rumah

14 jam lalu

Anggaran Turun, Maruarar Sirait Optimis Wujudkan Pembangunan 3 Juta Rumah

Menteri Maruarar Sirait mengaku optimis bisa mewujudkan program pembangunan 3 juta rumah meski alokasi anggaran turun.

Baca Selengkapnya

Populer di Kalangan Gen Z, Apa Itu Tren Grid Zero?

1 hari lalu

Populer di Kalangan Gen Z, Apa Itu Tren Grid Zero?

Fenomena tren grid zero mengacu pada akun Instagram yang kosong atau hanya memiliki unggahan acak.

Baca Selengkapnya

Budi Arie Saat Jadi Menkominfo Getol Kabarkan Blokir Situs Judi Online, Ini Responsnya Usai Penangkapan Eks Anak Buah di Komdigi

1 hari lalu

Budi Arie Saat Jadi Menkominfo Getol Kabarkan Blokir Situs Judi Online, Ini Responsnya Usai Penangkapan Eks Anak Buah di Komdigi

Budi Arie saat jadi Menkominfo getol kabarkan pemblokiran situs judi online. Apa responsnya setelah eks anak buah ditangkap karena beking judi online.

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum Ungkap 2 Fokus Usai Kemenkumham Dipecah: Penerimaan ASN dan Sistem Merit

1 hari lalu

Menteri Hukum Ungkap 2 Fokus Usai Kemenkumham Dipecah: Penerimaan ASN dan Sistem Merit

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan dua fokus di kementeriannya saat ini, usai pemekaran Kemenkumham menjadi tiga.

Baca Selengkapnya

Bekas Anak Buahnya di Komdigi Lindungi Judi Online, Ini Kata Budi Arie

1 hari lalu

Bekas Anak Buahnya di Komdigi Lindungi Judi Online, Ini Kata Budi Arie

Wakil Menteri Komdigi mengatakan, para pegawai yang ditangkap polisi karena terlibat melindungi judi online sudah dicurigai oleh internal kementerian

Baca Selengkapnya