Menkominfo Komentari soal Sanksi ASN Like and Share Akun Medsos Capres
Reporter
Daniel A. Fajri
Editor
Amirullah
Senin, 25 September 2023 18:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menanggapi soal aturan aparatur sipil negara (ASN) dilarang untuk menyukai, membagikan, dan berkomentar di media sosial calon presiden dan wakil presiden.
Menurut Budi Arie, perlu dimaklumi, saat ini era kemajuan teknologi digital. “Yang penting tidak hoaks, fitnah, ujaran kebencian. Kita patokannya tiga itu,” katanya usai rapat terbatas di Istana Merdeka pada Senin, 25 September 2023.
Pemerintah melarang aparatur sipil negara (ASN) memberi tanda like, comment, share dan follow akun media sosial bakal capres dan cawapres untuk pemilu 2024, Kebijakan ini dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, yang diteken pada Jumat, 22 September 2023.
Aturan itu ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga seperti Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas, Plt Kepala badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Rahmat Bagja, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Agus Pramusinto.
Pemerintah menyebut surat itu punya dua tujuan.Pertama, terwujudnya pegawai ASN yang netral dan profesional. Kedua, terselenggaranya pemilihan umum dan pemilihan berkualitas.
Pada lampiran II tentang bentuk pelanggaran dan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN poin 4 disebut bahwa: membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon (presiden, wakil presiden/DPR, DPD/DPRD, Gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota) akan dikenakan sanksi moral dalam pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.
Hal ini diatur pada pasal 15 ayat (10, (2), (3) PP 42/2004, bahwa: (1), PNS yang melakukan pelanggaran kode detik dikenakan sanksi moral; (2) sanksi moral yang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh pejabat pembina kepegawaian; (3) sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa: a. pernyataan secara tertutup atau b. pernyataan secara terbuka.
Pilihan Editor: Soal Konflik Pulau Rempang, Komisi III DPR RI Akui Belum Ada Jadwal Pemanggilan Para Pihak