Koalisi Sipil Desak DPR Panggil Presiden dan BIN soal Data Intelijen Parpol

Jumat, 22 September 2023 16:16 WIB

ilustrasi Gedung DPR/Tempo/Rahma Dwi Safitri

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengirim surat ke DPR guna mendesak DPR menggunakan hak angketnya untuk meminta keterangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi perihal pernyataannya mengenai data intelijen soal arah pergerakan partai politik, Jumat, 22 September 2023.

"Kami menilai bahwa pernyataan dari presiden, bahwa ia mengetahui, arah dari parpol akan kemana, dari inteligen, itu merupakan sebuah bentuk manifestasi, hubungan politik yang buruk dengan politik yang ganjil, dan merupakan sebuah pelanggaran hukum serta pencideraan atas hak politik publik," kata Advokasi Pehimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Annisa Azzahra dalam keterangannya, Jumat 22 September 2023.

"Jadi bukan cuma hak politik parpol saja, tapi di sini adalah hak politik publik secara keseluruhan yang dapat dicederai karena partai politik sendiri itu adalah sebuah sarana yang digunakan untuk masyarakat ketika mereka mau menyalurkan hak-hak politik mereka secara formalitas," ucapnya.

"Mereka harus masuk dalam partai politik, karena kalau diluar parpol maka itu tidak bisa diakomodir oleh negara, karena ada threshold dan lain-lain. Karena itu dengan presiden memberikan pernyataan seperti itu, akhirnya itu akan menimbulkan masalah," tegasnya.

Pernyataan presiden diduga dapat mencederai demokrasi dan merupakan ancaman dalam kebebasan hak berpolitik publik, serta merupakan pelanggaran terhadap UU Intelijen Negara.

Advertising
Advertising

Karena berdasarkan UU Intelijen Negara, dijelaskan di pasal (1) angka (1) dan pasal (5) bahwa data dan setiap kegiatan intelijen negara itu hanya untuk sesuatu yang mengancam atau berupa ancaman nasional, sehingga itu berarti hal-hal yang mengancam pertahanan negara, hal-hal yang mengancam stabilitas negara.

PBHI beranggapan bahwa partai politik merupakan salah satu pondasi dari sebuah negara demokrasi, sehingga bukan merupakan ancaman stabilitas negara. Maka pernyataan presiden mengenai data intelijen di tubuh partai politik merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan intelijen negara yang telah diatur oleh undang-undang.

Pernyataan itu juga dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintahan yang demokratis. Ia menyebut masyarakat akan berpikir bahwa parlemen (yang juga merupakan anggota partai politik) sudah diatur atau hanya tipu muslihat karena sudah “dikondisikan” sedemikian rupa oleh orang yang memiliki kuasa karena informasi mengenai arah dan pergerakan berpolitik masyarakat “diawasi” oleh Presiden.

Koalisi Reformasi untuk Sektor Keamanan (SSR) yang diwakili oleh Imparsial, YLBHI, PBHI Nasional, KontraS dan Perludem hari ini mengirimkan surat ke DPR RI.



FATURAHMAN SOPHIAN

Pilihan Editor: Jokowi Tinjau Pembangunan Istana di IKN: Masih Sesuai Target

Berita terkait

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

2 jam lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

3 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

4 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

5 jam lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

5 jam lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

5 jam lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

6 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

6 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

7 jam lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

10 jam lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya