Kuasa Hukum Karen Agustiawan Bantah Tudingan Firli Bahuri

Reporter

Bagus Pribadi

Editor

Febriyan

Jumat, 22 September 2023 05:00 WIB

Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, Luhut MP Pangaribuan, membantah pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri yang menyatakan bahwa tindakan kliennya membel Liquified Natural Gas (LNG) atau gas alam cari tanpa kajian dan analisis menyeluruh. Menurut dia, kebijakan itu diambil Karen berdasarkan permintaan untuk memenuhi pasokan gas dalam negeri saat itu.

Luhut menyatakan pembelian LNG berbeda dengan barang lain karena ada tahapan yang harus dilalui. Menurut dia, saat Karen menjabat sebagai Dirut Pertamina, ada kebutuhan LNG dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan sektor industri lainnya. Akan tetapi, setelah LNG itu tiba tidak terserap karena digantikan oleh batu bara.

“Jadi tidak benar kalau disebut miskalkulasi. Kenyataannya negara menerima untung saat ini,” ujarnya kepada Tempo, Kamis, 21 September 2023.

Menurut Luhut, uang negara sama sekali tidak berkurang karena pembelian LNG kepada Corpus Christi itu. “Apalagi Pertamina juga berdasarkan anggaran dasarnya punya tugas dan fungsi yang luas,” kata dia.

Tudingan Firli

Sebelumnya Firli Bahuri menjabarkan tindakan yang membuat Karen Agustiawan harus menjadi tersangka dan menjalani penahanan dalam kasus korupsi pengadaan LNG PT Pertamina ini.

Advertising
Advertising

Firli menyatakan, Karen secara sepihak mengambil kebijakan dan keputusan untuk melakukan kontrak perjanjian jual beli LNG dengan perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi. Firli menyatakan tindakan itu dilakukan Karen tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh.

Karen, menurut Firli, juga tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

“Selain itu pelaporan untuk menjadi bahasan dilingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan KA tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari Pemerintah saat itu,” kata Firli dalam konferensi pers penahanan Karen di Gedung KPK, Selasa, 19 September 2023.

Dengan begitu, terang Firli, LNG milik PT Pertamina yang dibeli dari Corpus Christi Amerika Serikat tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, terjadi suplai LNG berlebihan dan gas alam itu disebut tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

“Atas kondisi oversupply tersebut, berdampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina. Perbuatan KA bertentangan dengan ketentuan, di antaranya Akta Pernyataan Keputusan RUPS tanggal 1 Agustus 2012 tentang Anggaran Dasar PT Pertamina Persero,” ujar Firli. “Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 Triliun.”

Luhut sebut perjanjian yang ditandatangani Karen sudah diganti

Luhut pun mempertanyakan tudingan KPK bahwa Karen telah membuat perjanjian jual beli dengan Corpus Christie pada 2013 dan 2014 yang merugikan negara. Pasalnya, menurut dia, perjanjian itu telah direvisi seluruhnya pada 2015, saat Karen tak lagi menjabat sebagai Dirut Pertamina. Karena mundur dari posisi itu pada 1 Oktober 2014.

“Perjanjian terakhir ini (2015) telah mengatur bahwa perjanjian 2013 dan 2014, serta seluruh kesepakatan lisan maupun tulisan lain yang bersumber dari keduanya, tidak lagi berlaku. Itu eksplisit,” ujar Luhut.

Perjanjian pada 2015, menurut Luhut, ditandatangani oleh pengganti Karen Agustiawan, Dwi Soetjipto, dan penandatanganannya disaksikan langsung oleh Presiden Jokowi. Menurut dia, perjanjian 2015 inilah yang seharusnya menjadi dasar hukum tempus delicti (waktu terjadinya tindak pidana) perhitungan kerugian, jika ada.

“Lalu seharusnya kerugian baru bisa dihitung pada tahun 2040 saat perjanjian berakhir. Artinya pada tahun 2040 baru ada ketahuan apakah ada kerugian yang pasti jumlahnya dan nyata,” terang dia.

Berita terkait

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan dalam Kasus Eks Dirut Pertamina, Begini Aturan Hukumnya

5 menit lalu

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan dalam Kasus Eks Dirut Pertamina, Begini Aturan Hukumnya

Jusuf Kalla alias JK menjadi saksi meringankan dalam sidang kasus dugaan korupsi terdakwa Eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

Baca Selengkapnya

Respons DPR soal Proses Pansel KPK: Tak Ikut Campur, Biarkan Ranah Eksekutif

15 menit lalu

Respons DPR soal Proses Pansel KPK: Tak Ikut Campur, Biarkan Ranah Eksekutif

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR tidak mau ikut campur soal pemilihan anggota Pansel KPK karena itu ranah eksekutif.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

28 menit lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.

Baca Selengkapnya

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

1 jam lalu

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

Syahrul Yasin Limpo enggan berkomentar soal hubungannya dengan CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus Wabendum NasDem Hanan Supangkat.

Baca Selengkapnya

Seputar Jokowi Terima David Hurley di Istana Bogor: Dari Tanam Pohon hingga Jadi Sopir

2 jam lalu

Seputar Jokowi Terima David Hurley di Istana Bogor: Dari Tanam Pohon hingga Jadi Sopir

Jokowi menerima kunjungan kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley di Istana Bogor untuk merayakan 75 tahun hubungan diplomatik kedua negar

Baca Selengkapnya

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

2 jam lalu

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

Dalam kesempatan yang berbeda, kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Djalamudin Koedoeboen, mengatakan belum mengetahui soal mobil yang disita KPK itu.

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Gubernur Jenderal Australia Bertemu, Bahas Penguatan Hubungan antar Masyarakat

3 jam lalu

Jokowi dan Gubernur Jenderal Australia Bertemu, Bahas Penguatan Hubungan antar Masyarakat

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dalam keterangan pers usai pertemuan, menjelaskan, Jokowi dan Hurley misalnya mebahas upaya menggiatkan pengajaran bahasa di masing-masing negara.

Baca Selengkapnya

Kronologi Bea Cukai Dituduh Gelapkan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

3 jam lalu

Kronologi Bea Cukai Dituduh Gelapkan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

Pengusaha Malaysia merasa kehilangan 9 mobil mewahnya yang ditahan Bea Cukai di Gudang Soewarna, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

3 jam lalu

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

Jokowi ubah sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi KRIS. Beriku 12 kriteria layanan KRIS dan 4 layanan ini yang tidak berlaku untuk KRIS.

Baca Selengkapnya

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

4 jam lalu

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.

Baca Selengkapnya