Pembelaan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan setelah Ditahan KPK

Reporter

Bagus Pribadi

Editor

Amirullah

Rabu, 20 September 2023 10:59 WIB

Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Perbuatan Karen menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 trillun. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Periode 2009-2014 Karen Agustiawan atas kasus pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021. Karen terancam hukuman di atas 5 tahun dengan kerugian negara mencapai Rp 2,1 Triliun.

Usai diperiksa dan dinyatakan ditahan per 19 September – 8 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Negara KPK, Karen mengaku telah menjelaskan 13 halaman dengan sekitar 20 lebih pertanyaan saat pemeriksaan.

“Saya ingin menjelaskan aksi korporasi ini dilakukan untuk mengikuti perintah jabatan saya berdasarkan Perpres 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional di mana gas harus 30 persen. Terus Inpres 1 tahun 2010 dan Inpres 14 tahun 2014,” katanya, Selasa, 19 September 2023.

Karen menegaskan pengadaan LNG di Pertamina bukan aksi dirinya sendiri, tapi merupakan aksi korporasi Pertamina berdasarkan Inpres dan Surat Unit Kerja Presiden 4 sebagai pemenuhan proyek strategis nasional.

“Kalau tadi dibilang rugi, maka saya sampaikan perjanjian di 2013 dan 2014 sudah dianulir dengan perjanjian 2015. Di perjanjian 2015, disampaikan di ayat 24,2 bahwa perjanjian 2013 dan 2014 sudah tak berlaku lagi,” ujar Karen.

Advertising
Advertising

Diketahui Karen memberikan kuasa kepada Hari Karyulianto dalam penandatangan dua dokumen kontrak pembelian LNG selama dua puluh tahun dari Corpus Christi, di antaranya pada 4 Desember 2013 dan 1 Juli 2014. Kemudian ada penekenan perjanjian serupa dengan Mozambique LNG1 pada 8 Agustus 2014.

“Kalau ada kerugian besar itu diakibatkan karena masa pandemi di 2020 dan 2021, katanya harga semuanya menurun. Tapi sebetulnya, ada pandemi atau tidak, Pertamina seharusnya untung. Karena berdasarkan dokumen yang ada, Oktober 2018 itu Pertamina bisa menjual ke BIPI dan ke Trafigura dengan nilai positif 71 cent per million British thermal unit (MBTU),” kata Karen.

Menurut dia, jika volume LNG dikelola dengan piawai dengan cara mengetahui kapan harus dijual, mengetahui tren ke depan, dan harus dibuat statistiknya serta memahami geopolitik, maka tak ada kendala.

“Kenapa itu tidak dilaksanakan, saya tak tahu. Tapi per tahun ini dari mulai first delivery 2009 sampai 2025 itu sudah untung Rp 1,6 triliun,” kata Karen.

Menurut Karen, semua perjanjian maupun harga itu transparan. Karen menegaskan, apa yang sudah dilakukannya sudah sebaik mungkin dan Pertamina tidak perlu rugi kalau memang menjalankan tender yang hasilnya di Oktober 2018.

“Saya tak tahu kenapa Pertamina pada Oktober 2018 yang hasilnya sudah bagus, tapi tak dijalankan. Saya tak tahu siapa yang bertanggungjawab dan menjabat di 2018. Saya sudah resign di tahun itu,” kata dia.

Sekali lagi Karen menegaskan, apa yang dilakukannya itu berdasarkan Instruksi Presiden, sehingga harus dilaksanakan. “Jadi pemerintah tahu. Saya sudah melaksanakan perintah sebagai pelaksanaan anggaran dasar,” ujarnya.

“Ada 3 konsultan yang terlibat, dan sudah melakukan pendalaman, disetujui oleh seluruh direksi secara sah secara kolektif kolegial karena ingin melanjutkan apa yang tertuang di proyek strategis nasional pada 2013,” sambung Karen.

Dia tak ingin berkomentar mengenai dirinya merasa dikorbankan pihak yang mana.

Diketahui, pemerintah sempat berusaha mengantisipasi penurunan cadangan gas konvensional dari 152.9 trillion square cubic feet (TSCF) menjadi 142.72 TSCF, dengan upaya meningkatkan eksplorasi demi cadangan baru. Pertamina pun menandatangani head of agreement (HoA) dengan Anadarko pada 2018.

Sementara kontrak Pertamina dengan Corpus Christi yakni untuk membeli 0,76 juta ton per tahun gas alam cair pada Desember 2013 dan berlaku selama 20 tahun dari 2019 hingga 2039.

Dua kontrak pembelian gas alam cair itu menjadi temuan dalam audit internal Pertamina dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Sengkarut yang pada akhirnya tertuju pada Karen ini sudah diproses sejak Maret 2021 oleh Kejaksaan Agung selama 6 bulan, kemudian diambil alih KPK. Ketua KPK, Firli Bahuri, meminta menangani kasus ini setelah Kejaksaan Agung menaikkan kasus LNG ke penyidikan.

Setelah melewati proses tarik ulur antar KPK dan Kejaksaan Agung, Karen ditahan KPK sebab perbuatannya dinilai bertentangan dengan ketentuan Akta Pernyataan Keputusan RUPS pada 1 Agustus 2012 tentang Anggaran Dasar PT Pertamina Persero.

“Kemudian Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBILI/2008 tanggal 3 September 2008. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011. Permeneg BUMN Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerjasama BUMN,” jelas Firli.

KPK mengatakan Karen Agustiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Pilihan Editor: KPK Tahan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan dalam Kasus Pengadaan LNG

Berita terkait

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

44 menit lalu

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

Syahrul Yasin Limpo enggan berkomentar soal hubungannya dengan CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus Wabendum NasDem Hanan Supangkat.

Baca Selengkapnya

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

1 jam lalu

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

Dalam kesempatan yang berbeda, kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Djalamudin Koedoeboen, mengatakan belum mengetahui soal mobil yang disita KPK itu.

Baca Selengkapnya

KPK Tengah Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Telkomsigma

3 jam lalu

KPK Tengah Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Telkomsigma

KPK tengah menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan korupsi di anak usaha PT Telkom, Telkomsigma.

Baca Selengkapnya

Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

4 jam lalu

Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

PP Muhammadiyah belum mendapatkan balasan surat dari Jomowi soal usulan mereka mengenai pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

8 jam lalu

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

KPK telah menjadwalkan pemanggilan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta pekan depan untuk mengklarifikasi kejanggalan LHKPN.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

10 jam lalu

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

Nilai rumah mewah Syahrul Yasin Limpo yang disita KPK di Makassar tersebut diperkirakan sekitar Rp4,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

11 jam lalu

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

Permintaan untuk membayar lukisan itu disampaikan oleh eks Staf Khusus (Stafsus) Syahrul Yasin Limpo yaitu Joice Triatman.

Baca Selengkapnya

Pertamina Bentuk Direktorat Manajemen Risiko di Seluruh Subholding

16 jam lalu

Pertamina Bentuk Direktorat Manajemen Risiko di Seluruh Subholding

PT Pertamina (Persero) resmi menetapkan direktorat baru, yaitu direktorat manajemen risiko di seluruh subholding.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

17 jam lalu

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

Nurul Ghufron mengatakan besok dia akan kembali menjalani sidang etik dengan agenda pembelaan.

Baca Selengkapnya

Pertamina Hulu Energi dan ExxonMobil Kerja Sama Penangkapan dan Penyimpanan Karbon di IPA CONVEX ke-38

17 jam lalu

Pertamina Hulu Energi dan ExxonMobil Kerja Sama Penangkapan dan Penyimpanan Karbon di IPA CONVEX ke-38

PT Pertamina Hulu Energi (PHE) menjajaki kerja sama dengan ExxonMobil Indonesia melalui pengembangan Asri Basin Project CCS Hub.

Baca Selengkapnya