Tersangka Pemerkosaan Santri Iming-imingi Korbannya Bakal Dicarikan Beasiswa Kuliah

Jumat, 8 September 2023 15:49 WIB

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com

TEMPO.CO, Semarang - Tersangka pemerkosaan santri yang juga pimpinan Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Alkahfi, Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari, mengiming-imingi mencarikan beasiswa kuliah kepada korbannya. Anwar telah ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota Besar Semarang dalam pelarian di Bekasi Jawa Barat.

Tersangka tak menampik melakukan pemerkosaan terhadap santrinya. "Memberikan dokrin kalau kamu manut nanti saya janjikan didampingi sampai kuliah," kata Anwar di Mapolrestabes Semarang pada Jumat, 8 September 2023.

Dia mengaku telah memerkosa tiga orang korban. Menurutnya, dari tiga korban tersebut salah satu masih berusia di bawah umur. "Yang di rumah, tidak sampai ke persetubuhan. Di hotel semua yang kejadian persetubuhan," ujar Anwar.

Pelecehan di pondok sekaligus rumah Anwar di Kelurahan Lempongsari Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang tersebut dilakukan di salah satu kamar. Ruangan itu berada di bawah tanah. Ketika membangun kamar itu Anwar memerintahkan para santri putra untuk menggali saat malam hari.

Kronologi pemerkosaan

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Donny Lumbantoruan mengatakan berdasarkan pengakuan korban kepada polisi, telah perkosa tiga kali. Awalnya korban berniat melanjutkan ke sekolah menengah atas dan tersangka menyanggupi akan mencarikan di Malang. Tersangka memerintahkan orang tua korban agar dititipkan di rumahnya.

Advertising
Advertising

Kejadian pertama di lakukan di salah satu kamar di rumah tersangka. Tersangka sempat menyentuh tubuh korban. Korban lantas menolak sambil berteriak. "Namun tersangka melarang," sebut Donny. Penolakan korban berhasil menggagalkan tersangka untuk melecehkannya.

Kemudian, kejadian kedua terjadi ketika tersangka membawa pergi korban ke luar pondok. Tersangka memboncengkan korban ke salah satu hotel di Kecamatan Banyumanik Kota Semarang. Sesampai di hotel tersangka mengajak korban masuk kamar.

Di dalam kamar tersangka memerintahkan korban tidur di sampingnya. Awalnya korban menolak perintah tersangka tersebut. "Korban menolak perintah tersangka," ujar Donny.

Penolakan tersebut lantas memancing amarah tersangka. Tersangka kemudian menyampaikan doktri-doktrin agar korban mengikuti kemauannya. "Doktrin anak harus menaati orang tua dan lain-lain. Korban mengikuti secara terpaksa, mulai membuka baju sampai persetubuhan semua di bawah paksaan atau tekanan dari tersangka," tutur Donny.

Pilihan Editor: Kasus Pemerkosaan 3 Santri di Semarang, Polisi: Ditangkap Saat Kabur ke Bekasi

Berita terkait

5 Tahapan Sanksi Bagi Alumni LPDP yang Tidak Pulang ke Indonesia

8 jam lalu

5 Tahapan Sanksi Bagi Alumni LPDP yang Tidak Pulang ke Indonesia

Sesuai aturan LPDP, penerima beasiswa wajib berada di Indonesia paling lambat 90 hari setelah kelulusan, seperti tercantum dalam dokumen resmi perguruan tinggi.

Baca Selengkapnya

Binus Tawarkan Beasiswa untuk Influencer, Syaratnya dari Jumlah Pengikut sampai Indeks Prestasi

22 jam lalu

Binus Tawarkan Beasiswa untuk Influencer, Syaratnya dari Jumlah Pengikut sampai Indeks Prestasi

Binus membuka peluang bagi influencer di media sosial TikTok, Instagram, ataupun YouTube yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi lewat beasiswa.

Baca Selengkapnya

Lulusan Unpam dan Calon Guru Besar Ini Pernah 13 Tahun Hidup di Gerobak

5 hari lalu

Lulusan Unpam dan Calon Guru Besar Ini Pernah 13 Tahun Hidup di Gerobak

Kisah inspiratif Udin Ahidin, 48 tahun, yang kini adalah dosen sekaligus Sekretaris Program Pascasarjana Universitas Pamulang (Unpam).

Baca Selengkapnya

Beasiswa Santri Baznas 2024 Diperpanjang Sampai Besok, Begini Persyaratannya

6 hari lalu

Beasiswa Santri Baznas 2024 Diperpanjang Sampai Besok, Begini Persyaratannya

Pendaftaran Beasiswa Santri Baznas 2024 diperpanjang hingga 31 Oktober 2024 pukul 12.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Sritex Pailit, Perusahaan Tekstil Legendaris yang Dinyatakan Bangkrut

10 hari lalu

Sritex Pailit, Perusahaan Tekstil Legendaris yang Dinyatakan Bangkrut

Sritex pailit, perusahaan tekstil legendaris yang berdiri sejak 1966 dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Sean 'Diddy' Combs Digugat Atas Tuduhan Membius dan Memperkosa Gadis 13 Tahun

14 hari lalu

Sean 'Diddy' Combs Digugat Atas Tuduhan Membius dan Memperkosa Gadis 13 Tahun

Gugatan baru Sean 'Diddy' Combs, kali ini ia dituduh melakukan 5 pemerkosaan, salah satunya remaja 13 tahun.

Baca Selengkapnya

Beasiswa S2 Cybersecurity dari Kominfo Solusi untuk Perlindungan Data Pribadi di Indonesia? Ini Kata Pakar Siber

14 hari lalu

Beasiswa S2 Cybersecurity dari Kominfo Solusi untuk Perlindungan Data Pribadi di Indonesia? Ini Kata Pakar Siber

Pakar dan praktisi keamanan siber ini bicara program kerja sama Kominfo dan Telkom University sediakan beasiswa S2 penuh bidang keamanan siber.

Baca Selengkapnya

AS Selidiki Pelanggaran HAM Militer Israel terhadap Tahanan Palestina

14 hari lalu

AS Selidiki Pelanggaran HAM Militer Israel terhadap Tahanan Palestina

Deplu AS menyelidiki unit militer Israel atas tuduhan pelecehan seksual terhadap tahanan Palestina di sebuah pusat penahanan Israel.

Baca Selengkapnya

Kronologi Pemerkosaan Wanita Sales Minuman oleh 3 Pria di Bekasi

17 hari lalu

Kronologi Pemerkosaan Wanita Sales Minuman oleh 3 Pria di Bekasi

Kepolisian memburu tiga pria yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap wanita sales minuman di Cikarang Barat, Bekasi.

Baca Selengkapnya

Rombongan MTQ Asal Bantul Kecelakaan di Jalan Tol Bawen-Semarang, Empat Korban Meninggal

18 hari lalu

Rombongan MTQ Asal Bantul Kecelakaan di Jalan Tol Bawen-Semarang, Empat Korban Meninggal

Polres Semarang menyatakan kecelakaan di jalan tol Bawen itu terjadi akibat sopir Izusu Elf banting setir hingga tabrak pembatas jalan.

Baca Selengkapnya