Polisi Periksa 9 Saksi dalam Kasus Dugaan Pencabulan Pengasuh Ponpes di Karanganyar
Reporter
Septia Ryanthie
Editor
Eko Ari Wibowo
Rabu, 6 September 2023 17:16 WIB
TEMPO.CO, Karanganyar - Pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, berinisial B telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santri wanitanya. Pondok pesantren itu diketahui berlokasi di wilayah Kecamatan Jatipuro.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto mengemukakan hingga saat ini, sudah ada sembilan orang sebagai saksi, yang diperiksa oleh Tim Penyidik Direskrimum Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng). Dari sembilan orang itu, lima orang di antaranya adalah korban dari kasus tersebut.
"Sudah dilakukan pemeriksaan sembilan saksi termasuk lima korban dan yang lainnya adalah guru dan orang tua korban," ujar Stefanus kepada wartawan di Kabupaten Karanganyar saat dimintai konfirmasi, Rabu, 6 September 2023.
Lebih lanjut, Stefanus mengatakan saat ini tersangka ditahan di Mapolda Jateng untuk proses hukum lebih lanjut. "Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolda Jawa Tengah," kata Stefanus.
Ditemui secara terpisah di kantornya, Camat Jatipuro Bambang Sriyanto menyatakan mencuatnya kasus dugaan pencabulan terhadap santri wanita di pondok pesantren itu cukup mengejutkan warga. Ia mengungkapkan tersangka B selaku pengasuh dan pimpinan pondok pesantren itu dikenal cukup baik oleh masyarakat di wilayah itu.
"Kami merasa sangat prihatin dengan adanya kejadian ini. Semua tidak menyangka karena selama ini beliau cukup dikenal baik. Hubungan dengan masyarakat pun baik," ungkap Bambang.
Namun untuk aktivitas di pondok pesantren itu menurut Bambang sejauh ini masih berjalan normal. Ia menuturkan para santri wanita yang mondok di pondok pesantren itu merupakan siswi dari madrasah tsanawiyah (MTs) di sebelahnya.
"Dari pihak keluarga santri wanita yang mondok di situ, diketahui bahwa pondok pesantren itu memang kebanyakan untuk warga yang tidak mampu. Santrinya kebanyakan dari luar Karanganyar," katanya.
Saat ini proses hukum dalam kasus dugaan pencabulan itu diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Bambang mengatakan kepada istri terduga pelaku, pihaknya telah memberikan pesan agar tabah dan tawakal menyikapi kejadian tersebut.
SEPTHIA RYANTHIE
Pilihan Editor: Polda Jawa Tengah Ambil Alih Kasus Pencabulan Santriwati di Pesantren Karanganyar