Polemik Usul Kepala BNPT agar Tempat Ibadah di Bawah Kontrol Pemerintah, Langkah Mundur?

Reporter

Tempo.co

Rabu, 6 September 2023 13:32 WIB

Kepala BNPT Komjen Rycko Amelza Dahniel saat memberikan keterangan pers tentang capaian pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Juli 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Rycko Amelza Dahniel mengusulkan semua tempat ibadah di bawah kontrol pemerintah saat rapat bersama anggota Komisi III DPR RI, Senin, 4 September 2023. Dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rycko mengusulkan pemerintah agar dapat mengawasi setiap agenda ibadah yang digelar suatu tempat ibadah.

Pemerintah, kata dia, juga dapat mengawasi tokoh agama yang menyampaikan dakwah atau khotbah. Tujuannya, kata Ricky, demi menghindari narasi kekerasan dan radikalisme di tempat ibadah.

"Siapa saja yang boleh memberikan menyampaikan konten di situ. Termasuk mengontrol isi daripada konten. Supaya tempat-tempat ibadah kita ini tidak dijadikan alat untuk menyebarkan ajaran-ajaran kekerasan," kata Rycko.

Pernyataan ini sontak mendapatkan ragam kritik dari sejumlah pihak seperti MUI dan Setara Institute yang menganggap bahwa usul ini berpotensi melanggar hak konstitusi hingga kebebasan beragama. Berikut beritanya dihimpun Tempo.

MUI: bertentangan dengan UUD 1945

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia atau MUI Anwar Abbas menyesalkan usulan Kepala BNPT yang menghendaki semua tempat ibadah berada di bawah kontrol pemerintah. Anwar mengatakan usulan ini jelas bertentangan jiwa dan semangatnya dengan UUD 1945 pasal 29 ayat 2, yang menegaskan negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya da kepercayaannya.

Advertising
Advertising

Anwar juga menegaskan hal ini bertentangan jiwa dan semangatnya dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang mengatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

“Jadi kebebasan beribadah dan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi,” kata Anwar Abbas dalam pernyataan tertulis kepada Tempo, Selasa, 5 September 2023.

Berita terkait

Ragam Pendapat Soal Implikasi RUU Penyiaran terhadap Kebebasan Pers

7 jam lalu

Ragam Pendapat Soal Implikasi RUU Penyiaran terhadap Kebebasan Pers

Pakar mengingatkan konsekuensi hukum dari RUU Penyiaran, yang dapat meningkatkan risiko kriminalisasi terhadap jurnalis.

Baca Selengkapnya

Setara Institute Anggap Revisi UU Penyiaran Ancaman terhadap Kebebasan Pers

1 hari lalu

Setara Institute Anggap Revisi UU Penyiaran Ancaman terhadap Kebebasan Pers

Setara Institute juga menilai bahwa revisi UU Penyiaran memuat beberapa ketentuan yang memiliki intensi untuk mengendalikan kebebasan pers.

Baca Selengkapnya

SETARA Institute: Pengeroyokan Mahasiswa Katolik di Pamulang Wujud Lemahnya Ekosistem Toleransi

10 hari lalu

SETARA Institute: Pengeroyokan Mahasiswa Katolik di Pamulang Wujud Lemahnya Ekosistem Toleransi

Warga Kampung Poncol, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel) membubarkan mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang beribadah doa rosario

Baca Selengkapnya

BNPT Lakukan Monitoring Standar Pengamanan di Bandara Ngurah Rai

10 hari lalu

BNPT Lakukan Monitoring Standar Pengamanan di Bandara Ngurah Rai

Kehadiran BNPT merupakan tindak lanjut dari asesmen yang pernah dilakukan di Bandara Ngurah Rai

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

14 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Kepala BNPT: Tingkatkan Kualitas Asesmen untuk Kemanan World Water Forum

23 hari lalu

Kepala BNPT: Tingkatkan Kualitas Asesmen untuk Kemanan World Water Forum

Tindakan ini guna memastikan kemanan World Water Forum Ke-10 di Bali pada Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

23 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

23 hari lalu

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong

Baca Selengkapnya

MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

24 hari lalu

MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

Sebelumnya MK menolak seluruh permohonan sengketa pilpres 2024 dadi Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Baca Selengkapnya

Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

26 hari lalu

Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong

Baca Selengkapnya