Dicecar Jaksa, Lukas Enembe Marah hingga Gemetar

Reporter

Magang KJI

Editor

Amirullah

Senin, 4 September 2023 14:35 WIB

Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (kiri) didampingi penasehat hukumnya mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 28 Agustus 2023. Penasehat hukum Lukas Enembe menghadirkan tiga saksi ahli dalam kasus dugaan suap dengan total Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar yang menjerat gubernur nonaktif Papua itu. ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe harus di skors sementara pada Senin, 4 September 2023. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rianto Adam Pontoh, menskor sidang karena Lukas Enembe marah dan terlihat kejang-kejang setelah ditanyai beberapa pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Lukas Enembe beberapa kali menjawab dengan nada marah saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum. Salah satunya adalah ketika dia ditanyai pengetahuannya soal Hotel Angkasa.

"Saudara tahu Hotel Angkasa?" tanya Jaksa.

"Tidak ada, tidak tahu," jawab Lukas Enembe dengan nada tinggi.

Jaksa kemudian menanyakan tentang kepemilikan Hotel Angkasa beberapa kali kepada Lukas. Kemudian Lukas menjawab dengan kata-kata kasar.

Advertising
Advertising

"Saya tanya pelan pelan ini pak, Hotel Angkasa siapa yang punya?" tanya Jaksa.

"Kopunya, cukim*i," jawab Lukas.

Hal itu kemudian ditengahi majelis hakim. Majelis hakim kemudian menanyakan hal yang sama dengan pertanyaan jaksa. Lukas Enembe tetap menjawab tidak tahu tentang kepemilikan Hotel Angkasa tersebut.

Juru bicara tim kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, kemudian meminta hakim dan jaksa untuk mencabut pernyataan kliennya tersebut.

"Pak jaksa dan pak hakim, mengatasnamakan terdakwa, saya menyampaikan mencabut ucapan kopunya dan cukim*i," kata Petrus Bala Pattyona.

Sidang kemudian dilanjutkan, namun dalam menjawab beberapa pertanyaan jaksa, Lukas Enembe masih belum merendahkan nada jawabannya.

Jaksa Penuntut Umum menanyakan soal pengetahuan Lukas Enembe tentang penukaran uang rupiah dengan dolar Singapura yang dilakukan antara terdakwa dengan saksi bernama Dommy Yamamoto.

Jaksa menanyakan bagaimana mekanisme penukaran itu terjadi antara terdakwa dan saksi. Diketahui bahwa dalam kegiatan tersebut kerap juga dilakukan oleh ajudan Lukas Enembe dengan uang cash.

"Berarti ajudan terdakwa menemui Dommy, dimana? Ini kan jumlahnya banyak, ajudan bertemunya dimana?" tanya JPU.

Lukas menjawab tidak tahu dengan nada marah.

JPU kemudian tetap mencecar terdakwa dimana ajudan itu melakukan penukaran.

"Begitu yang terjadi" jawab Lukas.

JPU kemudian menanyakan bagaimana cara Lukas Enembe melakukan penukaran uang tersebut.

"Apakah yang terjadi Pak Lukas menyerahkan ke Dommy, dan Dommy menyerahkan dolarnya kepada Pak Lukas?"

Petrus Bala Pattyona kemudian meminta hakim untuk berhenti sebentar melihat kondisi terdakwa yang sudah gemetar, disusul dengan Lukas Enembe melempar microphone ke bawah.

"Saya ingatkan lagi karena dia punya hak ingkar. Diskors sebentar ya. Tenangkan dulu. Pak Jaksa, terdakwa punya hak ingkar, nanti dibuktikan dengan penasehat hukum. Nanti hak ingkar itu dibuktikan oleh mereka. Ndak perlu dikejar sampai ini ya. Ndak perlu ada pengakuan dari beliau," kata Hakim.

Hakim kemudian memutuskan persidangan di skors sementara.

AKHMAD RIYADH

Pilihan Editor: Rocky Gerung Sebut Yusril Pantas Menjadi Perisai Hukum Jokowi Pasca Lengser

Berita terkait

Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Koteka Barbershop di Wilayah Intan Jaya Papua, Apa Tugas dan Fungsi Utama Kostrad?

8 jam lalu

Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Koteka Barbershop di Wilayah Intan Jaya Papua, Apa Tugas dan Fungsi Utama Kostrad?

Calon suami Ayu Ting Ting dan Satgas Yonif 509 Kostrad melakukan program Koteka Barbershop. Apa tugas dan fungsi utama Kostrad?

Baca Selengkapnya

Calon Suami Ayu Ting Ting dan Jajaran Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Kegiatan Koteka Barbershop

8 jam lalu

Calon Suami Ayu Ting Ting dan Jajaran Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Kegiatan Koteka Barbershop

Calon suami Ayu Ting Ting, Muhammad Fardhana yang tergabung dalam Satgas Yonif 509 Kostrad mengadakan kegiatan Koteka Barbershop. Apakah itu?

Baca Selengkapnya

Catatan Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB di Papua

1 hari lalu

Catatan Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB di Papua

Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Faizal Ramadhani akui ada anggota TNI-Polri jual amunisi ke KKB. Berikut beberapa kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

2 hari lalu

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

Para tersangka korupsi Gereja Kingmi Mile 32 mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya Rp 11, 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

2 hari lalu

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

Putusan hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang minta Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun delapan bulan.

Baca Selengkapnya

Freeport Indonesia, Kritik Pengamat Ekonomi UGM hingga Perpanjangan Kontrak

3 hari lalu

Freeport Indonesia, Kritik Pengamat Ekonomi UGM hingga Perpanjangan Kontrak

Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi mengkritik perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia

Baca Selengkapnya

Kepala Operasi Damai Cartenz Bantah Tutup Akses Lembaga HAM ke Papua

3 hari lalu

Kepala Operasi Damai Cartenz Bantah Tutup Akses Lembaga HAM ke Papua

Kepala Operasi Damai Cartenz membantah tudingan KKB yang menyatakan pemerintah Indonesia menutup akses lembaga HAM ke Papua.

Baca Selengkapnya

Kepala Operasi Damai Cartenz Minta KKB Buktikan Tudingan Serangan Udara hingga Bakar 3 Rumah di Pogapa

3 hari lalu

Kepala Operasi Damai Cartenz Minta KKB Buktikan Tudingan Serangan Udara hingga Bakar 3 Rumah di Pogapa

Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Faizal Ramadhani, mengatakan TPNPB-OPM harus membuktikan tudingan tentang serangan udara ke Kampung Pogapa.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Melalui PMN Berhasil Terangi Lima Kampung di Keerom, Papua

4 hari lalu

Pemerintah Melalui PMN Berhasil Terangi Lima Kampung di Keerom, Papua

PT PLN (Persero) berhasil menghadirkan listrik 24 jam untuk Kampung Banda, Kampung Pund, Kampung Ampas, Distrik Waris, Kampung Skofro dan Kampung Uskuwar, di Kabupaten Keerom, Papua.

Baca Selengkapnya

Adu Tembak Aparat dan TPNPB di Pogapa: Polda Papua Sebut Warga Berlindung di Hutan, Bukan Mengungsi

4 hari lalu

Adu Tembak Aparat dan TPNPB di Pogapa: Polda Papua Sebut Warga Berlindung di Hutan, Bukan Mengungsi

Polda Papua membantah warga di Kampung Pogapa mengungsi akibat kontak senjata antara TNI-Polri dan TPNPB.

Baca Selengkapnya