Lukas Enembe Dilarikan Ke Rumah Sakit, Sidang Pemeriksaan Terdakwa Ditunda

Reporter

Magang KJI

Editor

Febriyan

Senin, 4 September 2023 13:54 WIB

Terdakwa Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 28 Agustus 2023. Penasehat hukum Lukas Enembe menghadirkan tiga saksi ahli dalam kasus dugaan suap dengan total Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar yang menjerat gubernur nonaktif Papua itu. ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang Lanjutan kasus korupsi Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada hari ini, Senin, 4 September 2023, harus tertunda. Lukas harus dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto setelah tensi darahnya naik.

Sidang hari ini rencananya memeriksa Lukas sebagai terdakwa. Sidang sempat berjalan sesaat sebelum diskors. Hakim menskors sidang karena Lukas terlihat emosional sehingga tubuhnya bergetar.

Setelah itu, Lukas sempat menjalani pemeriksaan tensi darah oleh tim dokter. Berdasarkan pemeriksaan itu, Lukas disebut memiliki tensi 180/100. Hakim pun menghentikan sidang karena Lukas harus dibawa ke RSPAD untuk mendapatkan tindakan lebih lanjut.

"Jadi sidang dianggap selesai, kami akan jadwalkan kembali pada hari Rabu, tanggal 6 September 2023 sambil menunggu laporan dari RSPAD, Demikian" kata Ketua Hakim, Rianto Adam Pontoh menutup persidangan.

Lukas lontarkan kata-kata kasar hingga lempat mikrofon

Dalam sidang, Lukas Enembe terlihat emosional saat mendapatkan pertanyaan soal Hotel Angkasa. Dalam dakwaan jaksa, politikus Partai Demokrat itu disebut sebagai pemilik hotel tersebut dan mendapatkan gratifikasi berupa biaya renovasi dari pengusaha Rijantono Laka.

Advertising
Advertising

"Saudara tau Hotel Angkasa?" tanya Jaksa

"Tidak ada, Tidak Tahu" jawab terdakwa Lukas Enembe dengan nada tinggi.

Jaksa kemudian menanyakan tentang kepemilikan Hotel Angkasa beberapa kali kepada terdakwa, kemudian Lukas menjawab dengan kata kata kasar.

"Saya tanya pelan pelan ini pak, Hotel Angkasa siapa yang punya?" tanya Jaksa.

"Kopunya (punya kamu), Cukim*i" jawab Lukas.

Hal itu kemudian ditengahi oleh majelis hakim, majelis hakim kemudian menanyakan hal yang sama dengan pertanyaan jaksa. Lukas tetap menjawab tidak tahu tentang kepemilikan Hotel Angkasa tersebut.

Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona kemudian meminta hakim dan jaksa untuk mencabut pernyataan kliennya tersebut.

" Pak Jaksa dan Pak Hakim, mengatasnamakan terdakwa,saya menyampaikan mencabut ucapan " Kopunya dan Cukim*i," kata Petrus Bala Pattyona.

Selanjutnya, Lukas bergetar hingga melempat mikrofon

<!--more-->

Lukas juga tampak emosional saat Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menanyakan soal penukaran uang Rupiah dengan Dolar Singapura yang dilakukan ajudannya dengan saksi bernama Dommy Yamamoto. Jaksa menanyakan bagaimana mekanisme penukaran itu terjadi.

"Berarti ajudan terdakwa menemui Dommy, dimana? Ini kan jumlahnya banyak, ajudan bertemunya dimana?" tanya Jaksa

"Tidak tahu," jawab Lukas dengan nada tinggi.

Jaksa kemudian tetap mencecar Lukas soal lokasi penukaran uang itu.

"Begitu yang terjadi" jawab Lukas

Jaksa kemudian menanyakan bagaimana cara Lukas Enembe melakukan penukaran uang tersebut.

"Apakah yang terjadi pak Lukas menyerahkan ke Dommy, dan Dommy menyerahkan dolarnya kepada pak Lukas"

Petrus Bala Pattyona kemudian meminta hakim untuk berhenti sebentar melihat kondisi kliennya yang sudah gemetar. Lukas pun sempat melempar mikrofon yang dia gunakan ke lantai.

"Saya ingatkan lagi karena dia punya hak ingkar. Diskors sebentar ya.Tenangkan dulu.Pak Jaksa terdakwa punya hak ingkar, nanti dibuktikan dengan penasehat hukum. Nanti hak ingkar itu dibuktikan oleh mereka. Ndak perlu dikejar sampai ini ya, ndak perlu ada pengakuan dari beliau," kata Hakim yang kemudian menskors sidang sementara.

Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Lukas Enembe menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar. Suap itu diberikan oleh dua pengusaha terkait dengan proyek infrastruktur di Papua. Selain kasus suap, KPK juga sudah menetapkan Lukas sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang. Hanya saja, berkas perkara ini masih belum lengkap dan belum masuk ke persidangan.

AKHMAD RIYADH

Berita terkait

Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta RP12 Miliar Demi Opini WTP

13 menit lalu

Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta RP12 Miliar Demi Opini WTP

BPK meminta keterangan Syahrul Yasin Limpo berkaitan kesaksian anak buahnya soal ada auditor BPK meminta uang agar Kementan dapat opini WTP

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

1 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.

Baca Selengkapnya

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

2 jam lalu

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

Syahrul Yasin Limpo enggan berkomentar soal hubungannya dengan CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus Wabendum NasDem Hanan Supangkat.

Baca Selengkapnya

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

2 jam lalu

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

Dalam kesempatan yang berbeda, kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Djalamudin Koedoeboen, mengatakan belum mengetahui soal mobil yang disita KPK itu.

Baca Selengkapnya

KPK Tengah Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Telkomsigma

5 jam lalu

KPK Tengah Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Telkomsigma

KPK tengah menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan korupsi di anak usaha PT Telkom, Telkomsigma.

Baca Selengkapnya

Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

6 jam lalu

Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

PP Muhammadiyah belum mendapatkan balasan surat dari Jomowi soal usulan mereka mengenai pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

6 jam lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

8 jam lalu

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

10 jam lalu

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

KPK telah menjadwalkan pemanggilan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta pekan depan untuk mengklarifikasi kejanggalan LHKPN.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

12 jam lalu

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

Nilai rumah mewah Syahrul Yasin Limpo yang disita KPK di Makassar tersebut diperkirakan sekitar Rp4,5 miliar.

Baca Selengkapnya