Ketahui 3 Jenis Warna Paspor Indonesia, Apa Itu Paspor Biru dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Minggu, 3 September 2023 10:23 WIB

Ilustrasi Paspor. TEMPO/Fardi Bestari

TEMPO.CO, Jakarta - Paspor adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh pemerintah suatu negara kepada warganya yang akan mengadakan perjalanan ke luar negeri. Dilansir pada laman kemlu.go.id, meskipun paspor bukan secara langsung merupakan bukti kewarganegaraan seseorang melainkan dokumen perjalanan, tapi dalam praktiknya petugas imigrasi di bandara atau pelabuhan internasional akan mengenali identitas kebangsaan seseorang dari paspor yang dibawanya.

Paspor RI yang diterbitkan saat ini berjumlah 48 halaman, di bagian depannya terdapat lambang NKRI, Burung Garuda, dicetak dengan tinta emas. Berikut adalah tiga macam Paspor RI, yakni:

1. Paspor Biasa (berwarna hijau) yang pada umumnya digunakan oleh WNI;

2. Paspor Dinas (berwarna biru) pada umumnya dipergunakan oleh Pejabat RI yang mengadakan perjalanan ke luar negeri untuk tugas-tugas kedinasan; dan

3. Paspor Diplomatik (berwarna hitam) khusus dipergunakan oleh para Diplomat RI dan keluarga yang ditugaskan di berbagai Perwakilan RI di luar negeri, serta bagi Pejabat RI tertentu yang mengadakan perjalanan ke luar negeri untuk tugas-tugas diplomatik.

Advertising
Advertising

Paspor Dinas

Dilansir pada Kemlu.go.id, Masa berlaku Paspor RI adalah 5 tahun. Paspor RI yang masa berlakunya habis harus diganti melalui penerbitan buku paspor baru. Selain itu, KJRI Davao City juga dapat menerbitkan buku Paspor RI baru jika buku Paspor lama telah penuh halamannya meskipun belum habis masa berlakunya, dan Paspor yang hilang / rusak. Pengurusan Paspor RI dapat dilakukan dengan mendatangi / menghubungi bagian Imigrasi KJRI Davao City.

Sesuai dengan UU nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan Peraturan Pemerintah Nomor
31 Tahun 2013 sebagai aturan pelaksananya, Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas diberikan
terbatas kepada pejabat negara, pegawai negara, TNI – Polri dan anggota legislatif.

Paspor Diplomatik diberikan untuk melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka
penempatan atau perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik. Paspor Dinas diberikan kepada para pejabat yang akan melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka
penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik.

Sejak Januari 2018, permohonan penerbitan Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas atau paspor biru telah dilakukan menggunakan aplikasi android “exitpermit", dengan akses yang dimintakan secara resmi kepada Direktorat Konsuler.

Persyaratan Mengurus Paspor Dinas

Dilansir pada imigrasi.go.id

1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

2. Kartu keluarga (KK)

3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang

Catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Biaya

1. Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000

2. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000

3. Layanan percepatan paspor* (selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000

Pilihan Editor: Mengapa Warna Paspor Setiap Negara Berbeda-beda?

Berita terkait

Kewarganegaraan Ganda Arcandra Tahar Pernah Jadi Persoalan, Jokowi Tunjuk sebagai Wakil Menteri ESDM

1 hari lalu

Kewarganegaraan Ganda Arcandra Tahar Pernah Jadi Persoalan, Jokowi Tunjuk sebagai Wakil Menteri ESDM

Eks Menteri ESDM, Arcandra Tahar tersangkut soal kewarganegaraan ganda hingga dicopot dari jabatan. Kkemudian diangkat Jokowi lagi jadi wakil menteri.

Baca Selengkapnya

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

7 hari lalu

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

Rusia melonggarkan aturan permohonan WNA menjadi warga Rusia dengan membolehkan pemohon perempuan menggunakan jilbab atau kerudung di foto paspor

Baca Selengkapnya

Hong Kong Meluncurkan Tiket Bus Khusus untuk Wisatawan

10 hari lalu

Hong Kong Meluncurkan Tiket Bus Khusus untuk Wisatawan

Mulai Sabtu, 27 Juli 2024, salah satu operator bus di Hong Kong menerapkan tiket satu hari tanpa batas untuk wisatawan

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

12 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

15 hari lalu

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.

Baca Selengkapnya

6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

16 hari lalu

6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

Pembayaran paspor kini bisa dilakukan secara online melalui m-Banking. Berikut cara pembayaran M-Paspor lewat m-Banking yang mudah.

Baca Selengkapnya

Permohonan Visa Ditolak, Periksa 6 Kesalahan Umum Ini

29 hari lalu

Permohonan Visa Ditolak, Periksa 6 Kesalahan Umum Ini

Kalau sedang merencanakan perjalanan ke luar negeri, memahami kesalahan umum tentang pengajuan visa dapat meningkatkan peluang visa disetujui

Baca Selengkapnya

Pembuatan E-Paspor Kini Bisa Dilakukan di Seluruh Kantor Imigrasi

30 hari lalu

Pembuatan E-Paspor Kini Bisa Dilakukan di Seluruh Kantor Imigrasi

Pembuatan e-paspor atau paspor elektronik kini bisa dilakukan di 126 kantor imigrasi. Simak kelebihan e-paspor dibanding paspor biasa.

Baca Selengkapnya

Cerita Mahasiswa Ferienjob Soal Paspor yang Ditahan Imigrasi Bandara dan Polres Imbas Surat dari Dikti

34 hari lalu

Cerita Mahasiswa Ferienjob Soal Paspor yang Ditahan Imigrasi Bandara dan Polres Imbas Surat dari Dikti

Imbas penahanan paspor ini membuat beberapa mahasiswa Universitas Jambi yang hendak berangkat ferienjob tertunda dan kehilangan pekerjaan.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai: Tidak Ada Aturan Petugas Memfoto Paspor dan Penumpang Imbas Pembatasan Barang dari Luar Negeri

50 hari lalu

Bea Cukai: Tidak Ada Aturan Petugas Memfoto Paspor dan Penumpang Imbas Pembatasan Barang dari Luar Negeri

Bea Cukai menyatakan tidak aturan bahwa petugas harus memfoto paspor dan penumpang saat pemeriksaan di bandara.

Baca Selengkapnya