Gugatan Usia Wapres 35 Tahun, Pakar Ungkap Milenial Jadi Punya Kesempatan
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Eko Ari Wibowo
Jumat, 1 September 2023 13:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy Roringkon mengatakan uji material Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menurunkan usia minimum wakil presiden (wapres) menjadi minimal 35 tahun, membuat kelompok milenial memiliki kesempatan pemimpin nomor dua tertinggi di Indonesia.
Menurut Juhaidy, jika gugatan ini dikabulkan maka bakal semakin menguatkan Pasal 28D Ayat 3 UUD NRI 1945 yang menyebut setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
"Artinya generasi muda dari kalangan milenial terbuka kesempatannya untuk mengejar cita-cita sebagai calon presiden atau calon wakil presiden RI. Hal ini sebenarnya sejalan dengan visi anak-anak muda sekarang yang pada dasarnya mendorong anak muda untuk berkarya bisa menjadi pengusaha ataupun pemimpin di negeri ini,” ujar Juhaidy dalam keterangannya, Jumat, 1 September 2023.
Juhaidy menyebut saat ini jumlah pemilih muda cukup besar di Indonesia, yakni mencapai sebesar 52 persen atau menurut data KPU sebanyak 106 juta pemilih. Dengan jumlah mayoritas tersebut, menurut dia diperlukan pulau pemimpin muda yang bisa menyerap aspirasi golongan Milenial dan Generasi Z.
Dari sisi integritas, Juhaidy mengatakan masyarakat yang berusia 40 tahun ke bawa cenderung memiliki sifat yang anti-korupsi. Hal tersebut dipaparkan secara empiris melalui data dari Indeks Perilaku Anti Korupsi atau IPAK yang dirilis dari Badan Pusat Statistik (BPD) tahun 2021.
"Data ini semakin menunjukkan bahwa generasi muda memiliki panggilan untuk menghadirkan pemerintahan yang bersih, anti-korupsi, dan siap mencari solusi permasalahan yang membayangi generasi Z dan milenial di Tanah Air,” kata Juhaidy.
Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman menyebut proses gugatan usia wapres menjadi minimal 35 tahun masih dalam proses pembahasan. Pengajuan gugatan ini diduga agar Gibran Rakabuming Raka dapat maju dalam Pilpres 2024.
"Masih proses, masih pembuktian di sidang berikutnya," kata Anwar di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 14 Agustus 2023.
Anwar tak dapat memastikan kapan gugatan tersebut bakal diputuskan. Ia menyebut hal itu bergantung pada perkembangan persidangan. Ia juga memastikan tak ada pihak yang mendesaknya agar putusan gugatan dikeluarkan sebelum masa pendaftaran capres-cawapres di KPU.
"Wah, gak ada, siapa yang bisa mendesak," kata Anwar.
Gugatan uji materiil di Mahkamah Konstitusi terkait persyaratan batas usia capres dan cawapres dalam Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebelumnya diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
<!--more-->
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) Francine Widjojo, mengatakan PSI memberikan ruang perhatian anak muda berpartisipasi lebih luas dalam politik dan jabatan kepemimpinan publik.
Menurut Francine, ada banyak anak muda berprestasinya dalam jabatan kepemimpinan publik yang berpotensi menjadi presiden maupun wakil presiden RI.
"Namun sayangnya terganjal syarat usia minimal 40 tahun dalam UU Pemilu saat ini," ujar Francine Widjojo, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) dalam keterangannya pada wartawan 9 Maret 2023, Kamis, 9 Maret 2023.
Francine mengatakan sebelumnya, terkait kebijakan batas usia minimal capres dan cawapres diatur dalam Pasal 6 huruf (q) UU Nomor 23 Tahun 2003 dan UU Nomor 42 Tahun 2008.
Sedangkan dua Undang-Undang Pemilu sebelumnya mengatur syarat minimalnya usia 35 tahun. Tidak ada dasar dan urgensinya membatasi rakyat tidak boleh memilih capres dan cawapres yang usianya 35-39 tahun," ucapnya.
Ia menyinggung batas usia menjadi menteri. Menurutnya tidak ada batasan usia menjadi menteri, hal tersebut tercantum dalam Pasal 8 Ayat (3) UUD 1945.
"Ada potensi menteri yang usianya di bawah 40 tahun dapat melaksanakan tugas sementara sebagai presiden dan wapres," papar Francine.
Selanjutnya di Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 juga menyebutkan Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama melaksanakan tugas presiden bila Presiden dan Wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
"Indonesia pernah mempercayakan kepemimpinannya kepada Sutan Syahrir di usianya 36 tahun sebagai Perdana Menteri pertama Indonesia dan perdana menteri termuda di dunia saat itu. Beliau juga dipercaya sekaligus rangkap jabatan Perdana Menteri dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Luar Negeri," tutur Francine.
M JULNIS FIRMANSYAH
Pilihan Editor: Ramai-ramai Gugat Batas Minimal Usia Capres - Cawapres, Beda Alasan Satu Tujuan