6 Fakta Guru Cukur Rambut Belasan Siswi di Lamongan gegara Tak Pakai Ciput

Kamis, 31 Agustus 2023 16:30 WIB

Ilustrasi siswi SMP. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang guru Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Sukodadi, Lamongan, Jawa Timur, mencukur rambut belasan siswi lantaran tidak mengenakan dalaman hijab atau ciput jilbab. Peristiwa yang terjadi pada Selasa, 23 Agustus 2023, itu disesalkan dan menuai kecaman dari berbagai pihak.

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut sederet fakta yang perlu Anda ketahui terkait kejadian tersebut.

1. Pelaku Merupakan Guru Bahasa Inggris

Pelaku adalah guru mata pelajaran Bahasa Inggris bernama Rr Endang. Sebelumnya, Endang juga sudah memperingatkan para siswinya agar mengenakan ciput jika menggunakan kerudung.

2. Menggunduli 14 Siswi

Advertising
Advertising

Kejadian bermula ketika Endang menertibkan rambut para siswa kelas IX ketika akan pulang. Lalu, ia menemukan sebanyak 14 siswi yang mengenakan jilbab, tetapi tidak menggunakan ciput.

Ia pun langsung memotong rambut belasan siswi tersebut menggunakan alat cukur elektrik yang membuat kepala mereka botak sebagian. Padahal, tidak ada aturan sekolah yang mewajibkan para siswi mengenakan ciput jilbab.

3. Klarifikasi ke Mali Murid

Setelah kejadian tersebut, pihak sekolah langsung mengklarifikasi ke para wali murid di rumah. Kemudian pihak sekolah juga mengadakan pertemuan dengan para wali murid pada 24 Agustus 2023. Endang pun turut hadir untuk memberikan klarifikasi dan memohon maaf.

4. Kepala Dinas Pendidikan Lamongan Kecewa

Kepala Dinas Pendidikan Lamongan, Munif Syarif, menyayangkan kejadian tersebut. Ia juga mengonfirmasi bahwa Endang telah ditarik ke kantor dinas dan tidak diberikan jam mengajar.

Menurut Munif, Endang seharusnya tidak melakukan tindakan tersebut. Sebab, menertibkan siswa seharusnya dilakukan oleh guru Bimbingan Konseling (BK) dan disertai musyawarah terlebih dahulu.

5. Kecaman dari NU

Dilansir dari Antara, Ketua Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah, mengkritik kejadian tersebut lantaran tindakan Endang tidak dapat dibenarkan sama sekali. Gus Falah pun mendesak negara, terutama pemerintah daerah setempat, untuk menindak guru tersebut.

6. LBH Surabaya Desak Polisi Mengambil Tindakan Hukum

Menurut Kepala Bidang Advokasi dan Kampanye LBH Surabaya, Habibus Salihin, tindakan Endang yang secara paksa membotaki 14 siswi termasuk dalam kekerasan yang melanggar Pasal 76C Undang-Undang nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Karena itu, LBH Surabaya mendesak Polres Lamongan mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku.

TIM TEMPO

Pilihan Editor: Kronologi Guru SMPN di Lamongan Cukur Rambut 19 Siswi gegara Tak Pakai ciput

Berita terkait

Ketahui 7 Fakta Ratu Lebah, Garda Terdepan dari Koloni Lebah

12 hari lalu

Ketahui 7 Fakta Ratu Lebah, Garda Terdepan dari Koloni Lebah

Ratu lebah merupakan anggota koloni lebah madu yang paling terkenal, berikut fakta-faktanya.

Baca Selengkapnya

4 Prodi dengan Kuota Terbesar di PPG Prajabatan 2024

13 hari lalu

4 Prodi dengan Kuota Terbesar di PPG Prajabatan 2024

Apa saja prodi dengan kuota terbesar di PPG Prajabatan?

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

20 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran PPG Prajabatan 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

32 hari lalu

Pendaftaran PPG Prajabatan 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

PPG Prajabatan merupakan salah satu program prioritas Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) untuk memenuhi kebutuhan guru.

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno: Laptop Huawei Matebook D14, Guru Bicara Ekskul Pramuka

36 hari lalu

Top 3 Tekno: Laptop Huawei Matebook D14, Guru Bicara Ekskul Pramuka

Selain spesifikasi laptop Huawei Matebook D14 terbaru dan 5 catatan para guru atas polemik ekskul Pramuka, ada juga soal ledakan amunisi kedaluwarsa.

Baca Selengkapnya

Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel

41 hari lalu

Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel

Kunjungan kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia ke Provinsi Sulawesi Selatan menjadi momentum penting dalam mengapresiasi peran Pertamina dalam mendukung pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Baca Selengkapnya

Samsung Tingkatkan Kompetensi Digital Guru dan Dosen melalui Samsung Innovation Campus

43 hari lalu

Samsung Tingkatkan Kompetensi Digital Guru dan Dosen melalui Samsung Innovation Campus

Samsung menggelar program Teachers Training bagi guru dan dosen dalam program Samsung Innovation Campus (SIC) Batch 5 2023/2024.

Baca Selengkapnya

Seleksi ASN 2024, Kemendikbudristek Buka Formasi 419.146 Guru PPPK

55 hari lalu

Seleksi ASN 2024, Kemendikbudristek Buka Formasi 419.146 Guru PPPK

Seleksi PPPK tersebut diperuntukkan untuk guru di sekolah negeri.

Baca Selengkapnya

Marak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP

58 hari lalu

Marak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP

KPAI meminta segera dibentuk Satgas Daerah dan Tim Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

Baca Selengkapnya

Mau Dijadikan Sumber Pembiayaan Makan Siang Gratis, Apa Fungsi Utama Dana BOS?

4 Maret 2024

Mau Dijadikan Sumber Pembiayaan Makan Siang Gratis, Apa Fungsi Utama Dana BOS?

Perhimpunan Pendidikan dan Guru menolak jika makan siang gratis menggunakan dana BOS

Baca Selengkapnya