Koalisi Sipil Minta Komnas HAM Panggil Budiman Sudjatmiko untuk Usut Penculikan Era Soeharto

Kamis, 31 Agustus 2023 06:46 WIB

Budiman Sudjatmiko. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Korban dan Masyarakat Sipil Melawan Lupa meminta Komnas HAM memanggil Budiman Sudjatmiko untuk dimintai keterangan ihwal penculikan pada era Presiden Soeharto. Hal ini koalisi sampaikan dalam rangka diskusi Peringatan Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional yang diperingati pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Ketua Centra Initiative, Al Araf yang tergabung dalam koalisi menjelaskan semua pihak yang mengetahui soal penculikan dan penghilangan paksa harus diperiksa untuk mengusut kasus tersebut. Termasuk Budiman yang pernah mengatakan para korban penculikan sudah dikembalikan.

"Kalau Budiman Sudjatmiko ngomong korban (penculikan) sudah dikembalikan, Komnas HAM panggil Budiman Sudjatmiko. Komnas HAM juga bisa panggil para purnawiran, seperti Kivlan Zen yang menyatakan tahu kasus penculikan dan dimanaw mereka yang hilang. Kalau gak mau datang, harus panggil secara paksa," kata Araf dalam keterangannya, Kamis, 31 Agustus 2023.

Menurut Araf, para korban penghilangan secara paksa merupakan orang-orang yang bekerja serius dalam mendorong demokratisasi melawan rezim Soeharto dan rezim militeristik. Kebebasan dan suasana demokrasi seperti saat ini, kata dia, terjadi berkat peran para korban yang berperan sebagai martir.

Sehingga, pihaknya meminta masyarakat untuk terus mendorong pengusutan kasus ini diusut secara tuntas.

Advertising
Advertising

"Khusus kasus penghilangan orang secara paksa, energi kita gak boleh habis. Kita semua memiliki utang besar terhadap mereka yang hilang akibat dari praktik kekerasan negara pada masa itu," kata Araf.

Lebih lanjut, Araf menjelaskan kejahatan penghilangan orang secara paksa adalah continuing crime. Meskipun ada pengakuan bahwa korban telah dikembalikan, namun tetap tidak memulihkan kejahatan tersebut dan kejahatannya tetap berlaku sepanjang si pelaku tidak diproses hukum.

"Komnas HAM seharusnya memanggil orang yang ngomong telah melakukan penculikan. Komnas HAM melakukan penyelidikan, itu bukti nyata," kata dia.

Pelaku penculikan tak berhak nyapres

Dalam politik HAM, Araf menyebut ada istilah lustrasi atau pernyataan yang menyebut para pelaku dalam kejahatan HAM pada masa Orde Baru tidak pantas untuk menduduki jabatan, apalagi maju sebagai kandidat presiden. Aturan mengenai hal ini, kata Araf, sudah teecantum dalam Undang-Undang.

Adapun tujuan dari ketentuan ini agar ada pemisahan antara masa lalu dan masa depan sehingga kesehatan politik terjamin. Ia pun membantah pernyataannya ini bernuansa politik.

Sementara itu, anggota Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) yang turut tergabung dalam Koalisi, Sri Hidayati sepedapat dengan Araf soal larangan pelaku kejahatan penculikan pada masa orde baru nyapres. Sebab menurut dia, pengusutan kasus penghilangan paksa di bawah pemimpin yang tidak berlatar belakang kasus HAM saja memerlukan waktu yang lama serta tak kunjung selesai.

"Apalagi ke depannya jika dipimpin oleh pelaku dalam kasus tersebut. Tidak mungkin mereka membongkar diri sendiri, karena sama aja dengan bunuh diri," kata dia.

Sri menyatakan tidak akan diam dan akan terus melawan untuk menuntut keadilan penghilangan orang secara paksa. Menurut dia ada nanyak masyarakat yang masih memperjuangkan penuntasan kasus penghilangan paksa.

M JULNIS FIRMANSYAH

Pilihan Editor: Ke Mana Budiman Sudjatmiko Berlabuh Setelah Dipecat PDIP? Begini Respons Gerindra

Berita terkait

Hari-hari Usai 12 Mei 1998, Tragedi Trisakti yang Berujung Reformasi

8 jam lalu

Hari-hari Usai 12 Mei 1998, Tragedi Trisakti yang Berujung Reformasi

Lahirnya reformasi 21 Mei 1998 tidak terlepas dari serangkaian peristiwa yang terjadi sebelumnya yang diwarnai darah tumpah termasuk Tragedi Trisakti.

Baca Selengkapnya

Prabowo Sebut Sukarno Bukan Milik Satu Partai, Apa Tanggapan PDIP?

15 jam lalu

Prabowo Sebut Sukarno Bukan Milik Satu Partai, Apa Tanggapan PDIP?

Basarah menganggap pernyataan Prabowo itu membuktikan keberhasilan PDIP mengembalikan status, peran, dan nama baik Sukarno.

Baca Selengkapnya

Peristiwa Gejayan dan Kematian Moses Gatutkaca 26 Tahun Lalu, Siapa Tanggung Jawab?

3 hari lalu

Peristiwa Gejayan dan Kematian Moses Gatutkaca 26 Tahun Lalu, Siapa Tanggung Jawab?

Puncak aksi mahasiswa di Gejayan terjadi pada 8 Mei 1998 setelah salat Jumat. Moses Gatutkaca menjadi korban dengan luka parah. Siapa tanggung jawab?

Baca Selengkapnya

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

3 hari lalu

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

Polri menyatakan tetap akan memakai penyebutan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap kelompok yang mengupayakan kemerdekaan Papua.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

9 hari lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

9 hari lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

9 hari lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

10 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

10 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Asal Usul 29 April Ditetapkan sebagai Hari Posyandu Nasional

13 hari lalu

Asal Usul 29 April Ditetapkan sebagai Hari Posyandu Nasional

Presiden Soeharto menetapkan 29 April 1985 sebagai Hari Posyandu Nasional.

Baca Selengkapnya