Polemik MK Bolehkan Kampanye di Fasilitas Pemerintah dan Pendidikan, Begini Bunyi Keputusan Kontroversi Itu

Senin, 28 Agustus 2023 11:01 WIB

Suasana sidang gugatan batas usia Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 22 Agustus 2023/Adelia/Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan peserta Pemilihan Umum atau Pemilu boleh berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan seperti di sekolah dan kampus. Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa, 15 Agustus 2023. Izin diberikan sepanjang mendapatkan izin dan tidak menggunakan atribut kampanye.

Lantas seperti apa bunyi keputusan MK membolehkan kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan ini?

Untuk diketahui, Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 tersebut merupakan keputusan terhadap uji materi yang dilayangkan seorang karyawan swasta bernama Handrey Mantiri sebagai pemohon I dan anggota DPRD DKI Jakarta Ong Yenny sebagai pemohon II. Keduanya menggugat Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun regulasi tersebut menyatakan: Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang: h. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Pemohon mengajukan agar MK menyatakan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu sepanjang frasa “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan” bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pemohon menilai penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h, akan mengakibatkan kerugian konstitusional terhadap para Pemohon sebagai pemilih dan atau sebagai calon anggota DPRD DKI Jakarta. Menurut mereka, akan terjadi ketidakpastian hukum dalam larangan kampanye menggunakan fasilitas Pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Ketidakpastian itu terjadi karena adanya pertentangan antara Penjelasan Pasal dengan materi pokoknya (contradictio in terminis).

Advertising
Advertising

“Adanya sifat contradictio in terminis tersebut dapat dilihat di mana Pasal 280 ayat (1) huruf h sudah secara tegas melarang tanpa terkecuali dan tanpa syarat kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Namun di Penjelasannya justru mengecualikannya dengan syarat diundang oleh penanggung jawab dan tanpa atribut kampanye,” kata pemohon dalam gugatannya.

Pemohon berpendapat bahwa frasa pengecualian dengan syarat diundang oleh penanggung jawab dan tanpa atribut kampanye merugikan, khususnya di tempat ibadah. Mereka menilai aturan ini merugikan peserta Pemilu dari agama non Islam. Pasalnya, peserta Pemilu Muslim tetap dapat melakukan kampanye di masjid sepanjang mereka mendapatkan izin dan tidak menggunakan atribut. Padahal, secara audience, menurut pemohon tentu peserta kampanyenya lebih banyak di masjid ketimbang tempat ibadah lainnya.

“Penggunaan tempat ibadah, jelas tidak akan adil bagi caleg yang berlatar belakang non muslim seperti Pemohon II yang beragama Budha, sebab jika dibandingkan antara jumlah tempat ibadah antara masjid dan vihara di Dapil 9 DKI (Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu) pada tahun 2022 berdasarkan data BPS DKI Jakarta, jumlah masjid dan mushollah sebanyak 756 buah dan jumlah vihara hanya 96 buah,” bunyi argumen pemohon.

MK dalam amar putusannya kemudian mengabulkan permohonan pemohon untuk menyatakan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK juga menyatakan beleid tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.

“Sehingga Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi, ‘menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu,’” bunyi putusan amar Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 tersebut.

Dengan adanya putusan MK terbaru ini, sebenarnya aturan yang berubah hanya khusus untuk tempat ibadah saja, yang kini dilarang total tanpa syarat lainnya. Sedangkan untuk kampanye menggunakan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dibolehkan, sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye Pemilu. Tetapi aturan terbaru ini secara mutlak menyebut bahwa kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dibolehkan dengan syarat.

Pilihan Editor: Ramai-ramai Gugat Batas Usia Capres - Cawapres, Beda Alasan Satu Tujuan

Berita terkait

Mengejutkan, Kubu Sayap Kiri Prancis Kalahkan Partai Sayap Kanan Marine Le Pen dalam Pemilu Putaran Kedua

5 jam lalu

Mengejutkan, Kubu Sayap Kiri Prancis Kalahkan Partai Sayap Kanan Marine Le Pen dalam Pemilu Putaran Kedua

Jajak pendapat menunjukkan Front Popular Baru yang berhaluan kiri mengalahkan partai sayap kanan Marine Le Pen dalam pemilu Prancis.

Baca Selengkapnya

Prancis Menyelenggarakan Pemilu Parlemen Putaran Kedua

19 jam lalu

Prancis Menyelenggarakan Pemilu Parlemen Putaran Kedua

Partai National Rally yang beraliran sayap kanan diproyeksi akan menang tipis pemilu parlemen putaran dua, dari partai berkuasa saat ini.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Ingatkan Masalah Penggunaan Sirekap KPU di Pilkada 2024

1 hari lalu

Ramai-ramai Ingatkan Masalah Penggunaan Sirekap KPU di Pilkada 2024

Penggunaan Sirekap KPU di Pilkada 2024 menuai sorotan. Sejumlah kalangan ini menyoroti soal penyelenggara pemilu saat menggunakan Sirekap.

Baca Selengkapnya

Ribuan Buruh akan Gelar Aksi di MK saat Sidang Lanjutan Uji Materi UU Cipta Kerja

1 hari lalu

Ribuan Buruh akan Gelar Aksi di MK saat Sidang Lanjutan Uji Materi UU Cipta Kerja

KSPI dan Partai Buruh akan menggelar aksi di depan Mahkamah Konstitusi menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja pada Senin, 8 Juli 2024.

Baca Selengkapnya

Upaya Pemkab Trenggalek Ciptakan Lingkungan Pendidikan yang Inklusif

1 hari lalu

Upaya Pemkab Trenggalek Ciptakan Lingkungan Pendidikan yang Inklusif

Keseriusan upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman dan inklusif berhasil membuat Kabupaten Trenggalek mendapatkan penghargaan.

Baca Selengkapnya

Pemkab Trenggalek Lakukan Transformasi Pendidikan

1 hari lalu

Pemkab Trenggalek Lakukan Transformasi Pendidikan

Pemkab Trenggalek melakukan berbagai upaya untuk meningkankan tingkat pendidikan masyarakat juga kualitas pendidikan di Kabupaten Trenggalek.

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Berikan Penghargaan Anugerah Merdeka Belajar kepada Pemkab Majalengka

1 hari lalu

Kemendikbudristek Berikan Penghargaan Anugerah Merdeka Belajar kepada Pemkab Majalengka

Kabupaten Majalengka menjadi salah satu daerah yang mendapatkan penghargaan di gelaran Anugerah Merdeka Belajar 2024 dalam kategori Transformasi Anggaran Pendidikan

Baca Selengkapnya

Pemkab Trenggalek Sabet Penghargaan Anugerah Merdeka Belajar 2024

1 hari lalu

Pemkab Trenggalek Sabet Penghargaan Anugerah Merdeka Belajar 2024

Pemkab Trenggalek berhasil mendapatkan penghargaan Merdeka Belajar Kategori Transformasi Pengelolaan Pendidikan.

Baca Selengkapnya

Perlawanan Hakim MK Anwar Usman Gugat Pengangkatan Suhartoyo ke PTUN, Ini Putusan MKMK Terbaru

1 hari lalu

Perlawanan Hakim MK Anwar Usman Gugat Pengangkatan Suhartoyo ke PTUN, Ini Putusan MKMK Terbaru

MKMK memutuskan Hakim Konstitusi Anwar Usman tetap bersalah dan telah dijatuhi teguran tertulis atas gugatannya terhadap Ketua MK terpilih Suhartoyo ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Kubu Sayap Kanan Menang Pemilu, Dokter Prancis Keturunan Afrika Utara Pilih Pergi

2 hari lalu

Kubu Sayap Kanan Menang Pemilu, Dokter Prancis Keturunan Afrika Utara Pilih Pergi

Partai ekstremis sayap kanan Barisan Nasional (RN) menduduki peringkat teratas dengan 41 persen suara pada putaran pertama pemilu Prancis

Baca Selengkapnya