ICW Desak KPU RI Publikasikan Rekam Jejak Bacaleg Mantan Narapidana Korupsi

Reporter

Tika Ayu

Editor

Febriyan

Minggu, 27 Agustus 2023 12:05 WIB

Ilustrasi KPU. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Indonesian Corruption Watch atau ICW Kurnia Ramadhana mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI perlu melansir dan mempublikasikan rekam jejak bakal calon anggota legislatif yang pernah menjadi narapidana dalam kasus korupsi. Berdasarkan penelusuran mereka, terdapat setidaknya 15 bacaleg untuk DPR RI dan DPD RI yang memiliki latar belakang sebagai koruptor.

"Perlu, sangat perlu. Karena itu akan jadi pertimbangan masyarakat apakah akan memilih yang bersangkutan atau tidak," kata Kurnia saat dihubungi, Ahad, 27 Agustus 2023.

Kurnia menyesalkan langkah KPU yang tak melampirkan rekam jejak para bacaleg yang pernah menjalani hukuman dalam kasus korupsi. Dia kemudian mempertanayakan kredibilitas, integritas dan komitmen KPU saat ini. Pasalnya, menurut dia, KPU periode sebelumya sempat mengumumkan rekam jejak bacalg mantan narapidana korupsi.

"Jadi kenapa tidak meneruskan saja?," ucap Kurnia.

KPU dinilai tak sulit untuk telusuri rekam jejak para bacaleg

Dia pun menilai hal itu tak sulit untuk dilakukan KPU. Pasalnya, menurut dia, KPU memiliki daftar riwayat hidup bacaleg yang akan bertarung pada Pemilu 2024. Kurnia pun mempertanyakan fungsi dari dokumen tersebut jika KPU tidak menyampaikannya kepada pemilih.

Advertising
Advertising

Kurnia menyatakan ICW menilai penyampaian rekam jejak para narapidana kasus korupsi itu penting untuk mengedukasi pemilih.

"Ketika itu disampaikan secara terbuka ke KPU, misalnya yang pertama, kasus korupsi apa yang bersangkutan lakukan, berapa vonisnya, kapan mereka keluar dari lembaga permasyarakatan itu akan mengedukasi pemilik dan menentukan lebih lanjut pilihannya," ucapnya.

ICW pun mendesak agar KPU RI melakukan pengumuman rekam jejak mantan narapidana korupsi sebagai bagian melaksanakan kewajibannya. Meskipun telah menelusuri 15 mantan koruptor yang menjadi caleg untuk DPR RI dan DPD RI, Kurnia menyatakan pihaknya memiliki keterbatasan untuk menelusuri hingga ke tingkat DPRD Kabupaten kota provinsi.

"Oleh sebab itu karena Datanya ada di KPU maka tidak salah jika KPU mengedukasi pemilik terkait dengan status hukum parah bakal Calon Legislatif tersebut," kata dia.

KPU RI telah mengumumkan DCS untuk Pemilu 2024 sejak Jumat, 18 Agustus 2023. Meskipun demikian, berdasarkan pantauan Tempo, data yang ditampilkan KPU sangat minim.

Mereka hanya memberikan data soal nama, foto, asal partai dan daerah pemilihan pada bacaleg saja. KPU bahkan tak memberikan data personal soal tempat tanggal lahir, asal daerah, hingga riwayat pendidikan para bacaleg. Dengan data yang minim, KPU meminta masyarakat untuk memberikan masukan apablia menemukan bacaleg Pemilu 2024 yang bermasalah.

Pilihan editor: Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Berita terkait

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

5 menit lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

43 menit lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

1 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

5 jam lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

8 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

9 jam lalu

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

12 jam lalu

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

1 hari lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

1 hari lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

1 hari lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya