Di Sini Ferdy Sambo Cs Jalani Masa Tahanan, Ini Sejarah Rutan Salemba

Sabtu, 26 Agustus 2023 19:07 WIB

Terpidana Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan administratif di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dijebloskan ke Lapas Salemba. Foto: Ditjen Pas Kemenkumhan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atau Kejari Jakarta Selatan melakukan eksekusi terhadap Ferdy Sambo Cs, terpidana pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Lebih lanjut, Ferdy Sambo Cs dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas kelas II A Salemba atau Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis, 24 Agustus 2023.

Selain Ferdy Sambo, Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga melakukan eksekusi terhadap Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. Sehari sebelumnya ke Pondok Bambu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan eksekusi terhadap Putri Candrawathi.

“Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, dalam keterangan resmi, Kamis, 24 Agustus 2023

Sementara itu, pada Rabu, 23 Agustus lalu, istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Eksekusi tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia mengubah putusan terhadap para terdakwa di tingkat kasasi pada Selasa, 8 Agustus 2023 lalu.

“Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan situasi aman dan terkendali berkat pengamanan dari tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” imbuh Ketut.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Sobandi selaku Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung menyatakan bahwa majelis hakim agung memutuskan untuk melakukan perubahan terhadap vonis Ferdy Sambo dari yang semula hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup. Keputusan tersebut diputuskan dalam sidang tertutup dengan Suhadi selaku Ketua Majelis; Suharto selaku anggota Majelis 1, Jupriyadi selaku anggota Majelis 2, Desnayeti selaku anggota Majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota Majelis 4.

Suasana di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta. [TEMPO/ LR Baskoro)

Sejarah Rumah Tahanan Salemba

Rumah Tahanan Negara Salemba atau Rutan Salemba merupakan rumah tahanan yang terletak di Jalan Percetakan Negara, No 88, Jakarta Pusat. Seperti dilansir dari laman Jakarta.kemenkumham.go.id, sebelumnya Rutan Salemba merupakan penjara yang berbentuk lembaga pemasyarakatan, tetapi berganti statusnya menjadi Rumah Tahanan Negara pada 16 Desember 1983 berdasarkan keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.04.UM.01.06 tahun 1983.

Lebih lanjut, Rutan Klas I Jakarta Pusat merupakan salah satu unit pelaksana teknis atau UPT pada jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakat Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Rutan yang dibangun pada sebidang tanah seluas 42 hektar tersebut mulai dibangun pada 1918 oleh pemerintahan Hindia Belanda.

Pada saat itu, Rutan Salemba dikenal oleh masyarakat Jakarta dengan sebutan ‘Penjara Gang Tengah’. Sebelum menjadi milik pemerintahan Republik Indonesia, dulunya Rutan Salemba merupakan penjara yang digunakan untuk memenjarakan tahanan kolonial, setelah Indonesia merdeka, Rutan Salemba dialihfungsikan sebagai penjara untuk menampung tahanan politik, tahanan sipil, tahanan kejaksaan, dan pelaku kejahatan ekonomi.

Namun demikian, mulai 1967 hingga 1980 Lapas Salemba dijadikan Rumah Tahanan Militer atau RTM yang khusus menahan tahanan militer di bawah pimpinan Inrehab atau Inrehab Laksusda Jaya. Berikutnya, pada 4 Februari 1980, Rutan Salemba yang menjadi Rumah Tahanan Militer, diserahkan kepada Departemen Kehakiman melalui Kepala Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan IV Jakarta Raya dan Kalimantan Barat, yakni Soekirman, berdasarkan surat perintah Panglima Komando Operasi Pemulihan Kesatuan dan Ketertiban 9 Januari 1980 nomor Sprin12/Kepkam/1/1980 dan surat pelaksanaan nomor: Sprin/45/KAHDA/1/1980 23 Januari 1980.

RENO EZA MAHENDRA I EKA YUDHA SAPUTRA

Pilihan Editor: Tiba di Lapas Salemba Ferdy Sambo Cs Ditempatkan Sementara di Ruang Mapenaling

Berita terkait

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

7 hari lalu

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

Almarhum Fadil Zumhana akan dimakamkan pada hari ini di TPU Poncol-Bekasi.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

9 hari lalu

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.

Baca Selengkapnya

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

19 hari lalu

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

20 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

22 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

24 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

26 hari lalu

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

32 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

34 hari lalu

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.

Baca Selengkapnya

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

34 hari lalu

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.

Baca Selengkapnya