Dekan FMIPA UNS Ungkap Penyebab Dugaan Penganiayaan Mahasiswa: Masalah Pribadi

Jumat, 25 Agustus 2023 07:49 WIB

Ilustrasi penganiayaan

TEMPO.CO, Solo - Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan penganiayaan yang dialami mahasiswa Angkatan 2020 Program Studi (Prodi) FMIPA M Khoirul Umam pada Rabu petang, 23 Agustus 2023. Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Dekan FMIPA UNS Harjana ketika menggelar konferensi pers di Dekanan FMIPA UNS, Kamis, 24 Agustus 2023.

Harjana mengemukakan terduga pelaku penganiayaan berinisial Y merupakan sopir kampus UNS.

"Kami sampaikan bahwa betul telah terjadi kekerasan kepada salah satu mahasiswa FMIPA UNS," ujar Harjana kepada awak media di Ruang Sidang Senat Akademik FMIPA UNS, Kamis, 24 Agustus 2023.

Harjana menjelaskan terduga pelaku merupakan sopir FMIPA UNS yang berstatus non pegawai negeri sipil (PNS) dan telah bekerja sejak 2015. Ia menyebut pihak Dekanat FMIPA UNS telah melakukan klarifikasi kepada terduga pelaku yang menyatakan bahwa terjadinya kekerasan itu karena persoalan pribadi masing-masing pihak.

"Ketika diklarifikasi masalahnya apa, masalah pribadi. Maka Dekanat FMIPA UNS menyerahkan sepenuhnya kepada yang berwajib," ungkapnya.

Advertising
Advertising

Atas kejadian itu, Dekanat FMIPA UNS menyerahkan proses hukum kasus kekerasan ini kepada pihak yang berwajib dalam hal ini kepolisian. Harjana menyatakan pihaknya mendukung penuh proses pelaporan, penyidikan, dan persidangan terhadap kasus kekerasan yang terjadi di FMIPA UNS.

Terlapor dinonaktifkan

Lebih lanjut, ia berkomitmen akan membantu pihak kepolisian dalam menuntaskan kasus tersebut. FMIPA UNS telah mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan pihak terlapor agar dapat mengikuti proses hukum yang dihadapi.

"Pada prinsipnya bahwa yang bersangkutan telah terinfo melakukan kekerasan, maka langsung kita nonaktifkan dari pegawai FMIPA UNS," katanya.

Harjana menegaskan Kampus UNS sangat tidak menoleransi aksi kekerasan dalam bentuk apapun dan sekecil apapun yang dilakukan oleh siapapun.

"Dekanat (FMIPA) tidak menoleransi kekerasan dalam bentuk apapun. Kami sudah mengumumkan ini kepada semua pihak bahwa sivitas akademika di FMIPA baik itu dosen, tenaga kependidikan, maupun mahasiswa," katanya.

Sebelumnya, mahasiswa Angkatan 2020 Program Studi (Prodi) Fisika Fakultas MIPA Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo M Khoirul Umam, 19 tahun, diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan tenaga kependidikan (tendik) di kampus setempat berinisial Y yang berstatus sebagai sopir. Kejadian dialami korban di Kampus UNS pada Rabu petang, 23 Agustus 2023.

Khoirul pun melaporkan kasus itu ke Mapolresta Solo pada Rabu malam. Korban mengaku selain dianiaya juga diancam dibunuh.

SEPTHIA RYANTHIE

Pilihan Editor: Mahasiswa FMIPA UNS Solo Diduga Jadi Korban Penganiayaan Sopir Kampus

Berita terkait

Acara HUT ke-44 Dekranas Ditutup, Total Transaksi Mencapai Rp 4,3 Miliar

15 jam lalu

Acara HUT ke-44 Dekranas Ditutup, Total Transaksi Mencapai Rp 4,3 Miliar

Ajang Dekranas Expo 2024 sebagai rangkaian dari HUT Dekranas ke-44 dihadiri sekitar 13.000 pengunjung dengan nilai transaksi mencapai Rp 4,3 miliar

Baca Selengkapnya

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

17 jam lalu

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah atau MTs di Susukan, Kabupaten Semarang diduga menganiaya adik kelasnya menggunakan setrika di asrama

Baca Selengkapnya

Kapolda Ahmad Luthfi Dapat Dukungan Relawan Solo Raya untuk Nyagub di Jawa Tengah

1 hari lalu

Kapolda Ahmad Luthfi Dapat Dukungan Relawan Solo Raya untuk Nyagub di Jawa Tengah

Relawan di Solo Raya mendukung Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi untuk maju di Pilkada Jawa Tengah sebagai calon gubernur.

Baca Selengkapnya

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

1 hari lalu

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang

Baca Selengkapnya

Kunjungi Dekranas Expo 2024 di Solo, Iriana Widodo Borong Banyak Kain, Perhiasan dan Tas

2 hari lalu

Kunjungi Dekranas Expo 2024 di Solo, Iriana Widodo Borong Banyak Kain, Perhiasan dan Tas

Iriana Widodo memborong berbagai hasil kerajinan tangan unggulan dari stan-stan itu di antaranya Dekranasda Provinsi Bali, Bangka Belitung dan Papua

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

3 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

3 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.

Baca Selengkapnya

Parade Mobil Hias Kriya dan Budaya di Solo Catat Rekor MURI Kategori Pawai Terpanjang

3 hari lalu

Parade Mobil Hias Kriya dan Budaya di Solo Catat Rekor MURI Kategori Pawai Terpanjang

Parade mobil hias kriya dan budaya di Solo pada 15 Mei 2024 tercatat dalam rekor MURI melibaykan 102 mobil, 20 kereta kuda

Baca Selengkapnya

Iriana Jokowi Buka Acara HUT Dekranas di Solo, Pameran UMKM Hadirkan 257 Stan Produk Karya Pengrajin Indonesia

3 hari lalu

Iriana Jokowi Buka Acara HUT Dekranas di Solo, Pameran UMKM Hadirkan 257 Stan Produk Karya Pengrajin Indonesia

Ibu Negara Iriana Jokowi memuji kecantikan para srikandi Indonesia yang hadir dengan mengenakan busana khas daerah masing-masing.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

4 hari lalu

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.

Baca Selengkapnya