Gelar Demo di Depan Kantor BP Batam, Masyarakat Melayu Bersatu Tolak Pengusuran untuk Proyek Perusahaan Tomy Winata

Editor

Febriyan

Rabu, 23 Agustus 2023 15:33 WIB

Masyarakat Melayu Bersatu menggelar demonstrasi di depan Kantor BP Batam pada Rabu, 23 Agustus 2023. Mereka menolak rencana relokasi 16 kampung adat di Pulau Rempang dan Pulau Galang. TEMPO/YOGI EKA SAHPUTRA

TEMPO.CO, Batam - Ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Melayu menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam atau yang biasa disingkat BP Batam, pada Rabu, 23 Agustus 2023. Mereka menolak rencana relokasi yang dilakukan BP Batam untuk pembangunan mega proyek Rempang Eco City

Ribuan massa tersebut berasal dari 50 kampung adat yang terdapat di Kota Batam. Massa mulai datang sejak pukul 08.00 wib pagi menggunakan mobil pick up dan dump truk.

Massa mengenakan baju hingga tanjak, aksesoris penutup kepala lelaki berbentuk runcing ke atas yang biasanya terbuat dari kain songket, khas melayu. Beberapa orang juga membawa spanduk bertuliskan penolakan relokasi.

Terdapat empat poin yang mereka sampaikan dalam kesempatan itu. Empat poin tersebut yaitu, warga menolak tegas relokasi 16 titik kampung adat tua yang berada di wilayah Pulau Rempang dan Pulau Galang.

Warga juga meminta BP Batam dibubarkan, meminta pemerintah mengakui tanah adat dan ulayat warga, dan meminta pemerintah menghentikan intimidasi terhadap masyarakat yang menolak relokasi Kampung Tua, Rempang Galang

"Relokasi bukanlah solusi, kalau memang kami relokasi kami akan tidur disini (BP Batam)," kata salah saorang orator yang menyampaikan tuntutannya dari atas mobil komando.

Tanggapan dari Kepala BP Batam

Advertising
Advertising

Setelah orasi, massa meminta Kepala BP Batam Muhammad Rudi. untuk menemui warga. Selang beberapa saat Rudi menemui warga.

Rudi mengatakan, rencana pembangunan di Pulau Rempang-Galang ini sudah dimulai sudah sejak 2004.

"2004 sudah ada MOU (pembangunan Pulau Rempang) antara Pemko (Pemerintah Kota) Batam, BP Batam, dan PT Megah Elok Graha," kata Rudi.

Setelah terkatung-katung selama hampir dua dekade, kata Rudi, perusahaan yang berada di bawah naungan grup Artha Graha milik Tomy Winata itu akan berinvestasi kembali.

"Bahwa mereka akan investasi kembali, artinya saya meneruskan," kata Rudi.

Bebeberapa kali pernyataan Rudi diteriaki oleh massa. "Tolak, tolak relokasi," kata salah seorang massa. Aksi tersebut membuat Rudi bereaksi. "Bapak kalau tidak dengar tidak masalah, ini mau kita carikan jalan keluar, kalau tidak mau dengar saya kembali," katanya.

Rudi melanjutan, setelah perjanjian pada 2004 itu dilanjutkan dia sempat beberapa kali dipanggil ke Jakarta oleh pemerintah pusat.

"Ini kebijakan pusat sampai ke daerah, kita sudah dipanggil beberapa beberapa kali ke Jakarta, ini adalah kebijakan pusat sampai ke daerah," kata dia.

Rudi menjanjikan, akan membawa masalah 16 kampung adat masyarakat Pulau Rempang dan Pulau Galang ini ke pemerintah pusat.

"Bukan berarti kita tidak perjuangan (nasib warga), tetapi kewenangan kita terbatas, tentu permintaan kita ke pemerintah pusat tidak akan menyusahkan bapak ibu semua," katanya.

Saat ini, kata Rudi, BP Batam sedang melakukan verifikasi lahan apakah itu termasuk hutan lindung atau kampung adat. Dia pun berjanji lahan yang termasuk dalam kampung warga akan dikeluarkan dari wilayah konsesi investasi PT Megah Elok Graha.

"Selama ini saya tidak dapat keputusan dari pusat untuk pengantian ini makanya saya tidak bisa ketemu bapak sekalian," kata Rudi.

Berita terkait

Rumah Contoh Relokasi PSN Rempang Rampung, Warga: Kampung Kami Lebih Berharga

14 hari lalu

Rumah Contoh Relokasi PSN Rempang Rampung, Warga: Kampung Kami Lebih Berharga

BP Batam menyampaikan pembangunan rumah contoh relokasi untuk warga terdampak PSN Rempang Eco-city sudah rampung. Masyarakat tempatan tegaskan menolak pindah

Baca Selengkapnya

8 Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai Dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas Kepada Polisi

20 hari lalu

8 Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai Dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas Kepada Polisi

Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mengeluarkan pernyataan usai 8 tersangka kasus bentrok dengan aparat saat demo Bela Rempang dibebaskan

Baca Selengkapnya

Dua Wisatawan Tenggelam di Pantai Galang Batam saat Libur Lebaran

24 hari lalu

Dua Wisatawan Tenggelam di Pantai Galang Batam saat Libur Lebaran

Kejadian berawal ketika kedua remaja tersebut berenang bersama dua temannya yang lain di sekitar Pantai Wisata Mutiara, Palau Galang, Batam.

Baca Selengkapnya

Jajaki Investasi, 30 Pimpinan Perusahaan Tiongkok Kunjungi Kantor BP Batam

41 hari lalu

Jajaki Investasi, 30 Pimpinan Perusahaan Tiongkok Kunjungi Kantor BP Batam

Puluhan pimpinan perusahaan asal Tiongkok berkunjung ke kantor BP Batam untuk penjajakan investasi di Batam.

Baca Selengkapnya

Kepala BP Batam Sebut PSN Rempang Lanjut, Tim Solidaritas: Rudi Abai Suara Masyarakat

43 hari lalu

Kepala BP Batam Sebut PSN Rempang Lanjut, Tim Solidaritas: Rudi Abai Suara Masyarakat

Tim Solidaritas Nasional menilai Kepala BP Batam tidak kunjung mendengarkan permintaan masyarakat Rempang.

Baca Selengkapnya

34 Terdakwa Aksi Bela Rempang Divonis Hari ini, Begini Perjalanan Kasusnya

45 hari lalu

34 Terdakwa Aksi Bela Rempang Divonis Hari ini, Begini Perjalanan Kasusnya

Nasib 34 orang terdakwa aksi bela Rempang di Kantor BP Batam akan ditentukan dalam sidang putusan siang ini.

Baca Selengkapnya

Otorita IKN Diduga Beri Ultimatum, Warga Pemaluan Takut Terjadi Pulau Rempang Jilid II

59 hari lalu

Otorita IKN Diduga Beri Ultimatum, Warga Pemaluan Takut Terjadi Pulau Rempang Jilid II

Otorita IKN diduga mengirimkan surat kepada warga Desa Pemaluan dan meminta rumah mereka dirobohkan karena dianggap ilegal

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

7 Maret 2024

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Terkini dari Proyek Rempang Eco City, Surat Peringatan Kedua Terbit di Bakal Lahan Relokasi

6 Maret 2024

Terkini dari Proyek Rempang Eco City, Surat Peringatan Kedua Terbit di Bakal Lahan Relokasi

Sebanyak 15 warga menerima surat peringatan kedua (SP 2) untuk pengosongan lahan bakal kawasan relokasi warga terdampak Rempang Eco City.

Baca Selengkapnya

34 Terdakwa Kerusuhan Aksi Bela Rempang Dituntut Beragam, Dari 3 Bulan Sampai 10 Bulan

4 Maret 2024

34 Terdakwa Kerusuhan Aksi Bela Rempang Dituntut Beragam, Dari 3 Bulan Sampai 10 Bulan

Kerusuhan di Pulau Rempang antara warga dan aparat pecah pada 7 Agustus 2023. Warga menolak pengukuran lahan yang dilakukan pemerintah

Baca Selengkapnya