Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Editor

Amirullah

Rabu, 23 Agustus 2023 08:40 WIB

Ilustrasi korupsi. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menahan satu tersangka berinisial ARL yang diduga terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Sekretariat DPR Papua Barat senilai Rp4,38 miliar. ARL merupakan pemilik dua perusahaan yang bekerja sama dengan tersangka FKM mantan Sekretaris DPR Papua Barat, yang telah ditahan sebelumnya.

"Tersangka ada memiliki perusahaan dan saat itu yang bersangkutan langsung menyampaikan bahwa saya akan diberi pekerjaan pembuatan pagar, pembuatan tempat parkir dan pekerjaan pembersihan lahan kantor," kata Kepala Kejati Papua Barat, Harli Siregar di Manokwari dalam keterangannya, Rabu, 23 Agustus 2023.

Harli mengatakan tersangka ARL yang bekerja sama dengan FKM mengajukan dokumen pencairan senilai Rp2,2 miliar lebih atas beberapa item pekerjaan seperti pemeliharaan sekretariat, belanja bahan pembersih, konsumsi pimpina, dan anggota dewan serta tamu pada tahun 2021. Namun, meski anggaran sudah dicairkan, nyatanya pekerjaan tersebut tidak dilakukan.

Harli menyebut saat ini ARL ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari selama 20 hari ke depan, sembari menunggu penyidik kejaksaan merampungkan berkas perkara. Setelah berkas perkara rampung, tersangka ARL akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari untuk menjalani proses persidangan.

"Yang (FKM) juga kami upayakan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan," kata Harli.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Kejati Papua Barat menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023. FKM disangka melakukan penyalahgunaan anggaran pemeliharaan yang bersumber dari APBD Perubahan Provinsi Papua Barat tahun 2021.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua Barat Abu Hasbullah menjelaskan tersangka FKM menggunakan strategi pemecahan paket pekerjaan menjadi tujuh bagian guna menghindari mekanisme pelelangan yang semestinya diterapkan.

Tersangka FKM kemudian menggunakan profil perusahaan penyedia jasa milik ARL selaku pihak ketiga untuk memenangkan tujuh paket pekerjaan yang dimaksud.

"Penyedia jasa tidak diverifikasi. Setelah dana cair ke rekening penyedia jasa, uang itu langsung diserahkan ke tersangka. Jadi tersangka hanya pinjam bendera perusahaan lain," ucap dia.

Aspidsus melanjutkan tersangka FKM melibatkan sejumlah staf dan petugas keamanan (satpam) di Sekretariat DPR Papua Barat untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan halaman kantor. Pelaksanaan tujuh paket pekerjaan itu baru dimulai tahun 2022, padahal anggarannya sudah dicairkan dan diterima tersangka FKM setahun sebelumnya.

Pilihan Editor: Disebut Megawati Berdansa, Budiman Sudjatmiko: Tanda Kematangan Politik

Berita terkait

Kejati Bali Periksa Tujuh Saksi soal Dugaan Bendesa Adat Peras Investor

11 jam lalu

Kejati Bali Periksa Tujuh Saksi soal Dugaan Bendesa Adat Peras Investor

Seorang Bendesa Adat di Bali ditangkap Kejaksaan atas dugaan pemerasan terhadap investor

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

14 jam lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

15 jam lalu

Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

Kejati Bali menyatakan masih mendalami kasus pemerasan yang diduga dilakukan Bendesa Adat Bali.

Baca Selengkapnya

Juru Parkir Liar di Minimarket akan Disidang, Dishub DKI Gandeng Kejaksaan

16 jam lalu

Juru Parkir Liar di Minimarket akan Disidang, Dishub DKI Gandeng Kejaksaan

Dinas Perhubungan DKI menyiapkan sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi juru parkir liar

Baca Selengkapnya

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

1 hari lalu

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

Peneliti ICW mengatakan mayoritas modus korupsi itu berkaitan dengan suap-menyuap dan penyalahgunaan anggaran belanja daerah.

Baca Selengkapnya

Dugaan Bendesa Adat Memeras Pengusaha Rp 100 Miliar, Kejati Bali Akan Periksa 10 Saksi dalam Sepekan

1 hari lalu

Dugaan Bendesa Adat Memeras Pengusaha Rp 100 Miliar, Kejati Bali Akan Periksa 10 Saksi dalam Sepekan

Penyidik Kejati Bali telah memeriksa dua saksi kasus dugaan pemerasan oleh bendesa adat Berawa itu pada Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

3 hari lalu

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

Kejati Bali membuka peluang berkoordinasi dengan Majelis Desa Adat Bali usai menetapkan Bendesa Adat Berawa sebatersangka pemerasan investor.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

3 hari lalu

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

Kejati Bali akan mengembangkan penyidikan perkara tersangka berinisial KR, Bendesa Adat yang memeras investor agar mendapat rekomendasi.

Baca Selengkapnya

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

4 hari lalu

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

4 hari lalu

Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

Kejaksaan Tinggi Bali menangkap seorang Bendesa Adat karena diduga telah memeras seorang pengusaha untuk rekomendasi izin investasi.

Baca Selengkapnya