Kemenkes Minta Korban Perundungan Dokter Tak Takut Melapor, Begini Kata Dekan FKUI

Reporter

Tempo.co

Senin, 21 Agustus 2023 11:10 WIB

Ilustrasi dokter. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus perundungan atau bullying dokter kembali menjadi sorotan setelah Kementerian Kesehatan memberikan teguran tertulis bagi tiga rumah sakit. Pimpinan RS itu dinilai lalai sehingga terjadi praktik perundungan terhadap dokter residen atau dokter yang tengah menjalani pendidikan dokter spesialis.

Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan telah menerima puluhan aduan terkait kasus perundungan dokter. Perundungan atau bullying dokter itu umumnya terjadi saat dokter residen menjalani pendidikan dokter spesialis di rumah sakit.

Kemenkes terima 91 aduan

Sejak 20 Juli hingga 15 Agustus, Inspektorat Kemenkes menerima total 91 aduan yang langsung ditelusuri. Dari data tersebut, 44 laporan terjadi di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes, 17 laporan dari RSUD di enam provinsi, 16 laporan dari FK di 8 provinsi, enam laporan dari RS milik universitas, satu laporan dari RS TNI/Polri dan satu laporan dari RS swasta.

Dari 44 laporan di 11 RS Kemenkes, seluruhnya telah divalidasi. Sebanyak 12 laporan dari tiga RS sudah selesai dilakukan investigasi, dan 32 laporan dari 8 RS Kemenkes sedang dalam proses investigasi.

"Mayoritas dari laporan perundungan terkait dengan permintaan biaya diluar kebutuhan pendidikan, pelayanan dan penelitian, serta tugas jaga diluar batas wajar,” kata Inspektur Jenderal Kemenkes Murti Utami dalam keterangannya, Kamis, 17 Agustus 2023.<!--more-->

Kemenkes beri teguran tertulis

Advertising
Advertising

Penelusuran oleh Inspektorat ditemukan beberapa kasus dengan bukti lengkap yang dijadikan dasar oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, instansi yang mengawasi rumah sakit untuk memberikan sanksi. Teguran tertulis diberikan kepada Dirut RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo di Jakarta, Dirut RS Hasan Sadikin di Bandung dan Dirut RS Adam Malik di Medan.

"Kemenkes juga telah meminta ketiga Dirut rumah sakit tersebut memberikan sanksi kepada staf medis dan PPDS yang terlibat," kata Murti.

Perundungan jadi tanggung jawab Kemenkes

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya memberikan penjelasan mengenai alasan pihaknya menangani urusan perundungan dalam proses pendidikan. Ia mengatakan bahwa hal tersebut merupakan tanggung jawab Kemenkes.

"Saya tegaskan Kemenkes menindak perundungan di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes, dan sudah menjadi tanggungjawab kami untuk memastikan praktek-praktek seperti ini tidak terjadi di lingkungan kami,” kata Azhar.

Untuk rumah sakit lain yang tidak dikelola oleh Kemenkes, laporan dugaan perundungan akan diteruskan ke instansi terkait.

Kanal aduan perundungan

Kemenkes pun telah menerbitkan Instruksi Menteri Kesehatan tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik, terutama pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Di dalamnya sudah tersedia kanal aduan untuk kasus perundungan pada pendidikan di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes melalui whatsapp 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id/. Jenis dan kriteria perundungan pun sudah tertera jelas dalam Instruksi tersebut.<!--more-->

Sanksi yang menanti pelaku perundungan

Jika praktik perundungan masih berulang, kata Azhar, sanksi yang diberikan kepada pelaku akan menjadi catatan dan pertimbangan ketika pelaku memperpanjang Surat Izin Praktek (SIP). "Perundungan ini bukan hal yang dibesar-besarkan seperti yang diutarakan oleh beberapa pimpinan organisasi profesi dan guru besar. Ini adalah hal yang nyata, dan bukan merupakan bagian dari ‘pembentukan karakter’ seorang dokter,” ujarnya.

Korban perundungan diminta tak takut melapor

Azhar meminta kepada para peserta didik agar tidak takut untuk melapor. Seluruh laporan yang masuk akan dijaga kerahasiaan identitasnya, dan korban dan/atau pelapor akan diberikan perlindungan.

“Ketika kemarin sempat beredar informasi bahwa ada kebocoran data perundungan dan pelapor perundungan malah dikenakan sanksi, kami bisa pastikan bahwa itu adalah hoaks,” kata Azhar.

Imbauan Menkes Budi Gunadi

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengingatkan agar rumah sakit pendidikan yang dikelola oleh Kemenkes tak lagi menjadi tempat praktik-praktik yang tidak sesuai dengan adab dan budi pekerti. "Saya ingin rumah sakit kita menjadi tempat yang baik untuk bekerja dan belajar,” kata dia.<!--more-->

Komentar Dekan FKUI

Sementara itu, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Ari Fahrial Syam memberikan penjelasan mengenai sejumlah temuan kasus perundungan yang dialami peserta didik kedokteran di RS pemerintah itu. Bentuk perundungan kepada Peserta Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang dilaporkan kepada Inspektorat Kementerian Kesehatan diantaranya waktu siaga pelayanan yang melebihi batas wajar, penyalahgunaan iuran hingga pernyataan menggunakan kata-kata kasar.

"Terkait waktu siaga pelayanan yang melebihi batas wajar, PPDS merupakan proses pendidikan dan latihan yang memerlukan jam jaga yang lebih untuk memperoleh pengalaman yang lebih luas," kata Ari, Sabtu, 19 Agustus 2023.

Ari mencontohkan seorang dokter bedah bisa bekerja hingga 24 jam. Itu berdasarkan pengalaman dirinya yang sudah 33 tahun berprofesi sebagai dokter yang harus menyiagakan ponselnya selama 24 agar selalu siap jika dihubungi rumah sakit.

Pertanyakan indikator penilaian Inspektorat Kemenkes

Ari pun mempertanyakan indikator penilaian Inspektorat Kemenkes atas beban kerja peserta didik yang dianggap berlebihan. "Jadi kapanpun saya harus siap untuk datang ke rumah sakit jika ada pasien yang memerlukan tindakan atau pasien yang mengeluhkan sakit dan hal itu tidak pernah dimengerti oleh orang yang tidak pernah bekerja di rumah sakit," kata dia.

Mengenai bentuk perundungan oleh dokter senior berupa penggunaan kata-kata kasar diakui Ari dialami sebagian kecil peserta didik. "Karena angka kasus yang terjadi hanya satu atau dua kasus, tidak sampai puluhan atau ratusan kasus," kata Ari.<!--more-->

Minta Inspektorat lakukan investigasi mendalam

Adapun mengenai penyalahgunaan dana iuran peserta didik untuk kepentingan pribadi senior, Ari meminta tim Inspektorat Kemenkes melakukan investigasi yang lebih mendalam. Sebab, pada dasarnya setiap rumah sakit memiliki keterbatasan sehingga ada beberapa kasus yang mengharuskan dokter mengeluarkan dana untuk keperluan darurat pengadaan obat bagi pasien atau untuk membeli makan PPDS ketika bertugas.

"Saya tidak setuju kalau uang itu untuk membiayai kepentingan pribadi senior. Hampir 99 persen di RSCM, RS Adam Malik dan lainnya merupakan pasien BPJS, jadi bisa membantu untuk pasien dan bisa untuk makan PPDS yang berjaga," kata Ari.

Menurut Ari, pengumpulan dana iuran peserta didik merupakan hal positif selama dimanfaatkan dengan jelas dan transparan untuk kegiatan positif. Justru, ia menilai khususnya dokter muda perlu dilatih untuk membiasakan diri terlibat dalam iuran, tapi bukan untuk kepentingan pribadi.

Contohnya, untuk pembelian alat pelindung diri (APD) ketika pandemi Covid-19 melalui pengumpulan dana iuran peserta didik hingga mereka lulus oleh Ikatan Alumni UI senilai total Rp 1 miliar lebih.

NINIS CHAIRUNNISA

Pilihan Editor: Menebak Maksud Jokowi soal Pidato Pak Lurah, Strategi Politik?

Berita terkait

Kemenkes Pastikan Keamanan Pangan dan Pondokan Jemaah Haji

20 jam lalu

Kemenkes Pastikan Keamanan Pangan dan Pondokan Jemaah Haji

Tim Sanitasi dan Keamanan Pangan akan mendapatkan contoh makanan yang akan dikonsumsi oleh jemaah haji untuk diuji

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tahan Dua Anak Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bojonggede

1 hari lalu

Polres Metro Depok Tahan Dua Anak Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bojonggede

Peristiwa bullying atau perundungan siswi SMP ini viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Kasus Bullying Siswi SMP Bojonggede Diduga karena Rebutan Cowok

1 hari lalu

Kasus Bullying Siswi SMP Bojonggede Diduga karena Rebutan Cowok

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMP Al-Basyariah Uus Saharoh mengungkap kasus dugaan bullying terhadap siswinya karena berebut cowok.

Baca Selengkapnya

Aksi Bullying di Depok, Pelajar Putri SMP Pukuli Siswi dari SMP lain

1 hari lalu

Aksi Bullying di Depok, Pelajar Putri SMP Pukuli Siswi dari SMP lain

Seorang pelajar putri dari sebuah SMP melakukan bullying terhadap siswi dari SMP lain di Depok.

Baca Selengkapnya

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

1 hari lalu

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

Sistem kelas 1-3 BPJS Kesehatan diganti jadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS yang mulai berlaku Juni 2025.

Baca Selengkapnya

Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

4 hari lalu

Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

Terdapat penyesuaian iuran peserta JKN setelah kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan berganti menjadi KRIS. Ini iuran BPJS Kesehatan terbaru.

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Menkes Klarifikasi soal Hapus Sistem Kelas BPJS

4 hari lalu

Jokowi dan Menkes Klarifikasi soal Hapus Sistem Kelas BPJS

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengklarifikasi soal kebijakan penghapusan sistem kelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Baca Selengkapnya

Menkes Jelaskan Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting

8 hari lalu

Menkes Jelaskan Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting

Pemerintah menargetkan angka prevalensi stunting bisa turun hingga 14 persen pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Soroti Pembatalan Kelulusan PPPK 532 Bidan Pendidik oleh Kemenkes

8 hari lalu

Anggota DPR Soroti Pembatalan Kelulusan PPPK 532 Bidan Pendidik oleh Kemenkes

Edy mendesak Kemenkes agar segera turun tangan menangani ratusan bidan pendidik yang kelulusannya dibatalkan.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Deretan Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis hingga Lowongan Kerja BTN

9 hari lalu

Terpopuler: Deretan Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis hingga Lowongan Kerja BTN

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Kamis, 9 Mei 2024, dimulai dari deretan masalah dari Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis atau PPDS.

Baca Selengkapnya