Misteri Pemilik Duit Rp 27 Miliar di Kasus Korupsi BTS, Siapa yang Berinisial S?

Sabtu, 19 Agustus 2023 17:52 WIB

Pengacara Terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (kiri) bersama timnya membawa uang dalam pecahan Dollar Amerika saat tiba di Gedung bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023. Pengacara Terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengembalikan uang tunai USD 1,8 juta atau sekitar Rp 27 miliar terkait dengan kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Duit sebanyak Rp 27 miliar yang diserahkan pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, ke Kejaksaan Agung pada 13 Juli 2023 lalu masih menjadi misteri sampai kini.

Maqdir menegaskan pihaknya hanya tahu duit tersebut untuk kepentingan kliennya, Irwan. Namun Maqdir enggan menyebutkan nama si pemberi duit tersebut. Lantas, siapa sebenarnya pemberi duit sebanyak itu?

Misteri pemilik duit Rp 27 miliar

Dilansir dari Tempo, Kejaksaan Agung telah memeriksa Maqdir dan Irwan pada Jumat kemarin, 18 Agustus 2023. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, I Ketut Sumedana, mengatakan sejauh ini pihaknya belum mengetahui secara jelas pemberi duit berinisial S dan statusnya.

Selain itu, Ketut juga menyatakan penyidik akan memperjelas soal status uang yang sebelumnya diserahkan Maqdir ke Kejaksaan Agung.

"Makanya itu kita kejar. Dengan hasil konfrontasi ini mudah-mudahanan bisa perjelas semuanya. Baik status uangnya, atau orang yang menyerahkan," kata Ketut saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jumat, 18 Agustus 2023.

Advertising
Advertising

Usai menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung, Jumat malam, 18 Agustus 2023, Maqdir membenarkan bahwa penyidik meminta keterangan darinya untuk menjelaskan asal-usul uang 1,8 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 27 miliar tersebut.

Dalam pemeriksaan itu, Maqdir bersama dua orang penasihat hukum Irwan lainnya dipertemukan dengan Irwan. Mereka sama-sama menyampaikan bahwa uang yang diserahkan kepada penyidik untuk kepentingan kliennya dalam menghadapi persoalan hukum.

"(Uang) Ini kepentingan Irwan itu adalah dia punya kewajiban nanti berkenaan dengan pengambilan uang yang pernah ia terima. Nah, itulah soal 27 itu adalah bagian dari uang Irwan untuk mengurangi uang pengganti nantinya," kata Maqdir, Jumat malam, 18 Agustus 2023.

Mengenai inisial S yang diungkap penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai pihak pemberi uang, Maqdir mengaku tidak tahu-menahu.

"Ada orang yang membantu Irwan, bukan langsung dari Irwan, tapi ini akan menjadi tanggung jawab langsung Irwan," tambah Maqdir.

Selanjutnya: Awal perkara korupsi

<!--more-->

Awal perkara korupsi

Diketahui Irwan merupakan Komisaris Utama PT Solitech Media Synergi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS. Selain Irwan, Kejaksaan Agung juga menetapkan sejumlah orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak; Tenaga AHli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto; Acount Director of Integrated PT Huawei Tech Investment Mukti.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Menteri Kominfo Johnny G. Plate, pihak swasta Windi Purnama dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki sebagai tersangka. PT Basis Utama Prima merupakan perusahaan milik suami Ketua DPR RI Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi.

Dalam proses penyidikan, Irwan mengaku kepada penyidik mengumpulkan uang dari para vendor yang mengerjakan proyek BTS hingga Rp 243 miliar. Uang itu kemudian dia alirkan kepada sejumlah pihak, di antaranya dengan tujuan untuk menghentikan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan menghentikan pengusutan kasus ini di DPR RI.

Irwan sempat menyatakan mengalirkan uang itu ke berbagai pihak, diantaranya adalah Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo senilai Rp 27 miliar. Saat menerima uang itu, Dito disebut masih menjabat sebagai staf tenaga ahli Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Golkar. Dito membantah adanya aliran dana itu. Dia pun telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung pada 3 Juli lalu.

Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus menelusuri aliran dana korupsi BTS. Selain kepada Dito, Irwan juga sempat menyatakan mengalirkan dana itu ke Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sugiono, lewat staf ahlinya yang bernama Nistra Yohan. Irwan menyatakan Sugiono menerima dana Rp 70 miliar. Sama seperti Dito, Sugiono juga membantah menerima aliran dana korupsi BTS.

Pilihan editor: Kasus Korupsi BTS, Maqdir Ismail Sebut Uang Rp 27 Miliar Untuk Kepentingan Irwan Hermawan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

1 hari lalu

Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

Taksiran harga rumah Tamron, tersangka korupsi timah yang disita Kejagung

Baca Selengkapnya

Kejagung Sita Rumah Mewah Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

2 hari lalu

Kejagung Sita Rumah Mewah Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

Tersangka kasus korupsi timah, Tamron adalah beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

2 hari lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Periksa Sandra Dewi, Penyidik Kejaksaan Agung Dalami Soal Kepemilikan Jet Pribadi

3 hari lalu

Periksa Sandra Dewi, Penyidik Kejaksaan Agung Dalami Soal Kepemilikan Jet Pribadi

Penyidik Kejaksaan Agung mendalami soal kepemilikan jet pribadi saat memeriksa Sandra Dewi, istri Harvey Moeis tersangka korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Kejagung Tetapkan Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Korupsi Importasi Gula

3 hari lalu

Kejagung Tetapkan Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Korupsi Importasi Gula

Jadi tersangka kasus importasi gula, eks Kakanwil Bea Cukai Riau Ronny Rosfyandi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

3 hari lalu

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

Sandra Dewi disebut disebut datang ke ruang pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khsusus lewat basement Gedung Kartika.

Baca Selengkapnya

Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

3 hari lalu

Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

Crazy Rich PIK Helena Lim diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah. Menyusul Sandra Dewi yang tiba sejak pagi.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung Mengenakan Pakaian Serba Hitam

3 hari lalu

Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung Mengenakan Pakaian Serba Hitam

Dalam sebuah foto yang dibagikan Kejaksaan Agung, Sandra Dewi tampak menjalani pemeriksaan dengan mengenakan pakaian serba hitam.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini

4 hari lalu

Kejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan Sandra Dewi, istri dari Harvey Moeis, tersangka korupsi tata niaga Timah hari ini.

Baca Selengkapnya