3 Hakim Perkara Partai Prima Disanksi Sedang, Feri Amsari: Hakim yang Membahayakan Demokrasi Harus Dihukum Berat
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Linda novi trianita
Sabtu, 19 Agustus 2023 07:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis hukum sekaligus Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Feri Amsari, menyayangkan sanksi Mahkamah Agung terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima agar KPU menunda Pemilu 2024. Pasalnya, sanksi Mahkamah Agung lebih rendah dari sanksi Komisi Yudisial yang menjatuhkan hukuman berat non-palu selama 2 tahun.
Tengku Oyong, H Bakri, dan Dominggus Silaban, hanya dijatuhkan sanksi sedang oleh MA berupa mutasi ke Pengadilan lain. Feri Amsari kecewa dengan sanksi MA tersebut karena Komisi Yudisial sudah menjatuhkan hukuman berat nonpalu selama 2 tahun. Alih-alih menindaklanjuti sanksi KY, MA memutuskan untuk menjatuhkan sanksi sendiri terhadap ketiganya.
“Hakim yang membahayakan demokrasi harus disanksi berat,” kata Feri Amsari saat dihubungi Tempo, Jumat, 18 Agustus 2023. Feri Amsari salah satu dari sejumlah pihak yang melaporkan tiga hakim tersebut ke KY.
Meski memprotes sanksi MA, Feri menilai putusan hukuman MA tersebut menjadi semacam pengakuan bahwa tiga hakim itu terbukti melanggar etik. Berdasarkan putusan sanksi Mahkamah Agung yang dilihat Tempo, Jumat, 18 Agustus 2023, Tengku Oyong, H Bakri, dan Dominggus Silaban, dijatuhkan sanksi sedang berupa mutasi ke Pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah.
“…karena terbukti melanggar Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009,” bunyi sanksi tersebut.
Tengku Oyong dijatuhkan sanksi mutasi ke Pengadilan Negeri Bengkulu sebagai hakim anggota. Kemudian H. Bakri dimutasi ke Pengadilan Negeri Padang sebagai hakim anggota. Lalu, Dominggus Silaban dimutasi ke Pengadilan Negeri Jambi sebagai hakim anggota.
Menanggapi sanksi yang lebih rendah dari rekomendasi KY, juru bicara KY Miko Ginting menegaskan sudah ada pleno pengambilan putusan terkait dengan laporan masyarakat terhadap tiga hakim tersebut. Ia mengatakan putusan KY sudah disampaikan kepada pihak pelapor dan putusan lengkapnya sudah disampaikan kepada ketua MA.
“KY berharap MA bisa menindaklanjuti rekomendasi dari KY,” kata Miko Ginting saat dihubungi, 18 Agustus 2023. Hingga berita ini ditulis juru bicara Mahkamah Agung, Suharto, belum merespons pertanyaan Tempo terkait sanksi sedang tiga hakim tersebut.
Perkara itu bermula dari gugatan perdata Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Partai Prima menggunggat secara perdata karena tidak diloloskan dalam seleksi administratif oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2024. Tiga hakim yang mengadili gugatan itu adalah Tengku Oyong, Bakri dan Dominggus Silaban.
Ketiga hakim itu lantas memutuskan mengabulkan gugatan Partai Prima. Dalam putusannya, mereka juga memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. Putusan ini akhirnya dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sementara, sejumlah masyarakat sipil melaporkan ketiga hakim itu ke KY, salah satunya adalah Nanang dan Themis Law Firm, serta lembaga masyarakat sipil lainnya.
Shaleh Al Ghifari mengatakan dari petikan putusan yang diperoleh lembaganya, ketiga hakim tersebut terbukti melanggar sejumlah poin dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tentang keharusan berperilaku adil, berintegritas tinggi dan berdisiplin tinggi. Semua nilai itu tercantum dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
EKA YUDHA SAPUTRA | M ROSSENO AJI
Pilihan Editor: 3 Hakim PN Jakpus Pemutus Penundaan Pemilu Dijatuhi Sanksi 2 Tahun Non-Palu