3 Hakim PN Jakpus yang Kabulkan Gugatan Partai Prima Dihukum Lebih Rendah dari Sanksi KY
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Linda novi trianita
Sabtu, 19 Agustus 2023 07:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi mutasi terhadap tiga Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima untuk menunda Pemilu 2024. Ketiga hakim tersebut merupakan hakim yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024 berdasarkan gugatan Partai Prima.
Berdasarkan sanksi Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Jumat, 18 Agustus 2023, Tengku Oyong, H Bakri, dan Dominggus Silaban, dijatuhkan sanksi sedang berupa mutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah.
“…karena terbukti melanggar Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009,” bunyi sanksi tersebut.
Tengku Oyong dijatuhkan sanksi mutasi ke Pengadilan Negeri Bengkulu sebagai hakim anggota. Kemudian H. Bakri dimutasi ke Pengadilan Negeri Padang sebagai hakim anggota. Lalu, Dominggus Silaban ke Pengadilan Negeri Jambi sebagai hakim anggota. Sanksi ini lebih rendah daripada hukuman yang direkomendasikan Komisi Yudisial.
Pada 6 Maret 2023, kelompok masyarakat sipil yang terdiri atas Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), eks pegawai KPK, Nanang Farid Syam dan kuasa hukumnya dari Themis Indonesia Shaleh Al Ghifar, serta Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako), Feri Amsari, melaporkan tiga hakim PN Jakpus tersebut ke Komisi Yudisial. Pada 18 Juli 2023, Komisi Yudisial telah menjatuhkan sanksi terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus penundaan Pemilu. Mereka dihukum 2 tahun tak boleh mengadili perkara.
“KY menyatakan ketiganya dijatuhi sanksi berat non-palu selama 2 tahun,” kata kuasa hukum dari Themis Indonesia, Shaleh Al Ghifar lewat keterangan tertulis, Selasa, 18 Juli 2023.
Menanggapi sanksi yang lebih rendah dari rekomendasi KY, juru bicara KY Miko Ginting menegaskan sudah ada pleno pengambilan putusan terkait dengan laporan masyarakat terhadap tiga hakim tersebut. Ia mengatakan putusan KY sudah disampaikan kepada pihak pelapor dan putusan lengkapnya sudah disampaikan kepada ketua MA.
“KY berharap MA bisa menindaklanjuti rekomendasi dari KY,” kata Miko Ginting saat dihubungi, 18 Agustus 2023. Hingga berita ini ditulis, juru bicara Mahkamah Agung, Suharto, belum merespons pertanyaan Tempo terkait sanksi tiga hakim tersebut.
Perkara itu bermula dari gugatan perdata Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Partai Prima menggunggat secara perdata karena tidak diloloskan dalam seleksi administratif oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2024. Tiga hakim yang mengadili gugatan itu adalah Tengku Oyong, Bakri, dan Dominggus Silaban.
Ketiga hakim itu lantas memutuskan mengabulkan gugatan Partai Prima. Dalam putusannya, mereka juga memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. Putusan ini akhirnya dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sementara, sejumlah masyarakat sipil melaporkan ketiga hakim itu ke KY, salah satunya adalah Nanang dan Themis Law Firm, serta lembaga masyarakat sipil lainnya.
Shaleh Al Ghifari mengatakan dari petikan putusan yang diperoleh lembaganya, ketiga hakim tersebut terbukti melanggar sejumlah poin dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tentang keharusan berperilaku adil, berintegritas tinggi dan berdisiplin tinggi. Semua nilai itu tercantum dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
EKA YUDHA SAPUTRA | M ROSSENO AJI
Pilihan Editor: 3 Hakim PN Jakpus Pemutus Penundaan Pemilu Dijatuhi Sanksi 2 Tahun Non-Palu