3 Hakim PN Jakpus yang Kabulkan Gugatan Partai Prima Dihukum Lebih Rendah dari Sanksi KY

Sabtu, 19 Agustus 2023 07:15 WIB

Hakim Tengku Oyong dimutasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah sebelumnya bertugas di PN Medan. Saat bertugas di PN Jakpus, ia pernah menangani gugatan yang dilayangkan anggota DPD RI, Fadel Muhammad, terhadap Ketua DPD, La Nyalla Mahmud Mattalitti, sebagai tergugat I dan Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin, sebagai tergugat II. Gugatan itu terkait pencopotan Fadel sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD. Kala itu, gugatan Fadel ditolak. PN Jakpus menyatakan tidak memiliki wewenang mengadili Surat Keputusan DPD RI atas hasil Sidang Paripurna Lembaga Negara tersebut. Tengku Oyong menjabat sebagai hakim madya utama dengan pangkat dan golongan Pembina Utama Muda di PN Jakpus. Dok. PN Jakpus

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi mutasi terhadap tiga Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima untuk menunda Pemilu 2024. Ketiga hakim tersebut merupakan hakim yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024 berdasarkan gugatan Partai Prima.

Berdasarkan sanksi Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Jumat, 18 Agustus 2023, Tengku Oyong, H Bakri, dan Dominggus Silaban, dijatuhkan sanksi sedang berupa mutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah.

“…karena terbukti melanggar Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009,” bunyi sanksi tersebut.

Tengku Oyong dijatuhkan sanksi mutasi ke Pengadilan Negeri Bengkulu sebagai hakim anggota. Kemudian H. Bakri dimutasi ke Pengadilan Negeri Padang sebagai hakim anggota. Lalu, Dominggus Silaban ke Pengadilan Negeri Jambi sebagai hakim anggota. Sanksi ini lebih rendah daripada hukuman yang direkomendasikan Komisi Yudisial.

Pada 6 Maret 2023, kelompok masyarakat sipil yang terdiri atas Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), eks pegawai KPK, Nanang Farid Syam dan kuasa hukumnya dari Themis Indonesia Shaleh Al Ghifar, serta Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako), Feri Amsari, melaporkan tiga hakim PN Jakpus tersebut ke Komisi Yudisial. Pada 18 Juli 2023, Komisi Yudisial telah menjatuhkan sanksi terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus penundaan Pemilu. Mereka dihukum 2 tahun tak boleh mengadili perkara.

Advertising
Advertising

“KY menyatakan ketiganya dijatuhi sanksi berat non-palu selama 2 tahun,” kata kuasa hukum dari Themis Indonesia, Shaleh Al Ghifar lewat keterangan tertulis, Selasa, 18 Juli 2023.

Menanggapi sanksi yang lebih rendah dari rekomendasi KY, juru bicara KY Miko Ginting menegaskan sudah ada pleno pengambilan putusan terkait dengan laporan masyarakat terhadap tiga hakim tersebut. Ia mengatakan putusan KY sudah disampaikan kepada pihak pelapor dan putusan lengkapnya sudah disampaikan kepada ketua MA.

“KY berharap MA bisa menindaklanjuti rekomendasi dari KY,” kata Miko Ginting saat dihubungi, 18 Agustus 2023. Hingga berita ini ditulis, juru bicara Mahkamah Agung, Suharto, belum merespons pertanyaan Tempo terkait sanksi tiga hakim tersebut.

Perkara itu bermula dari gugatan perdata Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Partai Prima menggunggat secara perdata karena tidak diloloskan dalam seleksi administratif oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2024. Tiga hakim yang mengadili gugatan itu adalah Tengku Oyong, Bakri, dan Dominggus Silaban.

Ketiga hakim itu lantas memutuskan mengabulkan gugatan Partai Prima. Dalam putusannya, mereka juga memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. Putusan ini akhirnya dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sementara, sejumlah masyarakat sipil melaporkan ketiga hakim itu ke KY, salah satunya adalah Nanang dan Themis Law Firm, serta lembaga masyarakat sipil lainnya.

Shaleh Al Ghifari mengatakan dari petikan putusan yang diperoleh lembaganya, ketiga hakim tersebut terbukti melanggar sejumlah poin dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tentang keharusan berperilaku adil, berintegritas tinggi dan berdisiplin tinggi. Semua nilai itu tercantum dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

EKA YUDHA SAPUTRA | M ROSSENO AJI

Pilihan Editor: 3 Hakim PN Jakpus Pemutus Penundaan Pemilu Dijatuhi Sanksi 2 Tahun Non-Palu

Berita terkait

Inggris Gelar Pemilu, Ketua Partai Buruh Ancam Posisi PM Rishi Sunak

4 jam lalu

Inggris Gelar Pemilu, Ketua Partai Buruh Ancam Posisi PM Rishi Sunak

Para pemilih Inggris diprediksi akan menghukum Partai Konservatif setelah 14 tahun kekacauan, termasuk krisis ekonomi dan hancurnya layanan kesehatan.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi II DPR Mengaku Pernah Ingatkan Hasyim Asy'ari agar Jaga Sikap dan Perilaku

5 jam lalu

Ketua Komisi II DPR Mengaku Pernah Ingatkan Hasyim Asy'ari agar Jaga Sikap dan Perilaku

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengaku prihatin atas putusan DKPP yang memecat Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU RI.

Baca Selengkapnya

Pansel Yakin Masih Banyak yang Akan Mendaftar Jadi Calon Pimpinan dan Dewas KPK

5 jam lalu

Pansel Yakin Masih Banyak yang Akan Mendaftar Jadi Calon Pimpinan dan Dewas KPK

Pansel KPK optimistis pendaftar calon pimpinan dan dewan pengawas KPK akan bertambah.

Baca Selengkapnya

Kadis Pendidikan Maluku Utara Tersangka Penyuap Abdul Gani Kasuba Rp 1,2 Miliar, Ini Konstruksi Kasusnya

7 jam lalu

Kadis Pendidikan Maluku Utara Tersangka Penyuap Abdul Gani Kasuba Rp 1,2 Miliar, Ini Konstruksi Kasusnya

KPK menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Maluku Utara, Imran Jacub sebagai tersangka penyuap Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Jokowi Hormati Putusan DKPP soal Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari

7 jam lalu

Jokowi Hormati Putusan DKPP soal Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari

DKPP menyatakan bahwa Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Dipecat, PKS Singgung Ada Tarik Menarik Kepentingan saat Seleksi

10 jam lalu

Ketua KPU Dipecat, PKS Singgung Ada Tarik Menarik Kepentingan saat Seleksi

Mardani menyatakan dirinya sedih dengan adanya kasus yang menimpa pimpinan KPU.

Baca Selengkapnya

Soal Pemecatan Hasyim Asy'ari, DPR: Tak Ganggu Pilkada, tapi Turunkan Kepercayaan Publik

10 jam lalu

Soal Pemecatan Hasyim Asy'ari, DPR: Tak Ganggu Pilkada, tapi Turunkan Kepercayaan Publik

Menurut Mardani, pemecatan Hasyim Asy'ari dari KPU tidak akan mengganggu pelaksanaan Pilkada 2024

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Beberkan Penanganan 5 Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

11 jam lalu

Komisi Yudisial Beberkan Penanganan 5 Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Komisi Yudisial menyampaikan perkembangan terkini penanganan 5 kasus dugaaan pelanggan etik hakim.

Baca Selengkapnya

Hasyim Asy'ari Dipecat karena Kasus Asusila, Puan Sebut DPR akan Evaluasi Proses Seleksi KPU

11 jam lalu

Hasyim Asy'ari Dipecat karena Kasus Asusila, Puan Sebut DPR akan Evaluasi Proses Seleksi KPU

Menurut Puan, DPR harus melakukan evaluasi terhadap proses seleksi KPU usai kasus yang menjerat Hasyim Asy'ari

Baca Selengkapnya

Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU, Mochammad Afifuddin: Innalillahi Wainailaihi Rojiun

12 jam lalu

Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU, Mochammad Afifuddin: Innalillahi Wainailaihi Rojiun

Mochammad Afifuddin menanggapi penunjukannya sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI

Baca Selengkapnya