Kilas Balik Kasus Korupsi Setya Novanto dan Imam Nahrawi, Napi Korupsi yang Dapat Remisi 17 Agustus 2023

Jumat, 18 Agustus 2023 18:15 WIB

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus pengadaan KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Maret 2018. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 237 napi korupsi di Lembaga Pemasyarakatan alias Lapas Sukamiskin, Bandung mendapat remisi dalam memperingati HUT ke-78 RI pada Kamis, 17 Agustus 2023. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya adalah narapidana tindak pidana korupsi Setya Novanto atau Setnov dan Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

“Kami mengusulkan pemberian remisi 237 orang, mayoritas tahanan korupsi, dan Alhamdulillah SK sudah terbit,” kata Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri, seperti dikutip Antara, Kamis.

Menurut Kunrat, semua napi di Sukamiskin hanya mendapatkan remisi umum I. Artinya, mereka hanya memperoleh pengurangan masa tahanan dari satu sampai enam bulan dan harus menjalankan sisa hukumannya. Tidak ada narapidana yang mendapat remisi umum II atau langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

“Dan 237 orang yang mendapat remisi, jumlah bulannya bervariasi dari tiga bulan sampai enam bulan,” kata Kunrat.

Lantas kasus apa yang menjerat Setya Novanto dan Imam Nahrawi?

Advertising
Advertising

1. Kasus Setya Novanto

Setnov merupakan napi kasus korupsi e-KTP atau KTP elektronik. Kasusnya sempat heboh setelah dia beberapa kali berusaha mengibuli KPK demi menghindari pemanggilan. Di antaranya drama kecelakaan yang membuatnya terpaksa dirawat di rumah sakit. Pengacara Setnov, Fredrich Yunadi, menyebut kliennya alami benjol di kepala. Usut punya usut, kecelakaan itu cuma rekayasa.

Sengkarut kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setnov ini terbilang panjang. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017. Namun pada 29 September 2017, Setnov memenangkan sidang praperadilan. Putusan hakim menyatakan status tersangka atas dirinya tidak sah. KPK kemudian melakukan penyelidikan baru pada 5 Oktober 2017.

Dalam proses penyelidikan KPK meminta keterangan sejumlah pihak dan mengumpulkan bukti relevan. Dalam proses penyelidikan, Setnov dua kali tidak hadir untuk dimintai keterangan dengan alasan sedang ada tugas kedinasan, yakni pada 13 dan 18 Oktober 2017. KPK kembali menetapkan Setnov menjadi tersangka e-KTP pada 10 November 2017.

Pada Rabu, 15 November 2017, KPK menjemput paksa Setnov karena tiga kali mangkir saat dipanggil. Penyidik KPK menyambangi Setnov di kediamannya, Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Melawai, Jakarta Selatan pada Rabu malam. Penyidik menggeledah rumah itu hingga dini hari. Namun dia tidak ada di rumah. KPK menetapkan Setnov dalam daftar pencarian orang (DPO).

Esoknya, pada 16 November 2017, Setnov dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Mobil yang dia tumpangi mengalami kecelakaan tunggal di daerah Permata Hijau, Jakarta Barat. Saat itu pengacaranya menyebut dahi Setnov benjol sebesar bakpao. Belakangan kecelakaan ini diketahui cuma akal bulus Setnov untuk mengelabui KPK.

Pada 17 November 2017, KPK menahan Setnov sebagai tersangka e-KTP. Namun, karena sakit, dia dibantarkan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo atau RSCM. Pada 7 Desember 2017 Sidang perdana praperadilan Setya Novanto digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada Kamis, 29 Maret 2018, Setyo dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi KTP Elektronik.

Jaksa menuntut Eks Ketua DPR RI itu 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dalam kasus ini, Setya Novanto dinilai menguntungkan diri sendiri senilai US$ 7,3 juta dan jam tangan Richard Mille senilai US$ 135 ribu dolar dari proyek e-KTP. Jaksa juga meminta Setnov membayar uang pengganti sebesar US$ 7,435 juta dikurangi Rp 5 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemudian menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Setnov. Amar putusannya dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 24 April 2018. Selain dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, dia juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Remisi yang didapat Setya Novanto alias Setnov ini merupakan kali kedua. April lalu dia juga telah mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Mantan Ketua DPR RI itu mendapatkan remisi hari raya selama satu bulan dari Lapas Sukamiskin. Remisi itu diberikan bersama 207 napi lainnya pada Sabtu, 22 April 2023.

Mantan Menpora Imam Nahrawi melantunkan shalawat di depan pewarta seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 27 November 2019. Imam Nahrawi menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah untuk KONI melalui Kemenpora. ANTARA

2. Kasus Imam Nahrawi

Kasus korupsi dana hibah KONI dari Kemenpora yang melibatkan Imam Nahrawi terkuak bermula dari OTT KPK yang digelar pada 18 Desember 2018. Dalam OTT tersebut sembilan orang yang ditangkap. Selain pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga atau Kemenpora, pengurus KONI juga diringkus.

Pejabat Kemenpora yang ditangkap termasuk Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana. Lima di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yaitu Mulyana, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara KONI Johnny E Awuy, pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf di Kemenpora Eko Triyanto.

Setelah proses penyidikan terhadap kelimanya rampung, kasus dugaan korupsi naik ke pengadilan. Sedikit demi sedikit dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Imam terkuak. Setahun setelah OTT, pada 18 September 2019, KPK menetapkan Menpora itu sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar secara bertahap sejak 2014 hingga 2018.

Imam lalu mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka yang dilakukan KPK kepadanya. Dia merasa tak melakukan dugaan yang dituduhkan kepadanya. Namun, gugatan itu kandas pada persidangan di PN Jaksel pada 12 November 2019. Hakim menyatakan proses penetapan tersangka, penyidikan, dan penahanan yang dilakukan KPK sesuai prosedur.

Di Pengadilan Tipikor Jakarta, 14 Februari 2020, Imam Nahrawi didakwa menerima duit Rp 11,5 miliar. Uang panas itu untuk mempercepat persetujuan dana hibah KONI ke Kemenpora. Imam juga didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy hingga anggaran Satlak Prima. Pada 12 Juni 2020, jaksa menuntut Imam pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia akhirnya divonis 7 tahun penjara pada pengadilan 26 Juni 2020.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | TIM TEMPO.CO

Pilihan Editor: Setya Novanto dan Imam Nahrawi dapat Diskon Masa Tahanan, Napi Korupsi Bisa Terima Remisi?

Berita terkait

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

31 menit lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

1 jam lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

1 jam lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

3 jam lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

5 jam lalu

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

6 jam lalu

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

6 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.

Baca Selengkapnya

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

7 jam lalu

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

8 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.

Baca Selengkapnya

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

17 jam lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya