5 Fakta Kemenkes Tegur 3 Rumah Sakit gegara Kasus Dugaan Perundungan Calon Dokter
Reporter
Tempo.co
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Jumat, 18 Agustus 2023 12:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan atau Kemenkes memberikan sanksi teguran kepada tiga pimpinan rumah sakit (RS) pemerintah: RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, dan RSUP Adam Malik Medan.
Kemenkes menilai ketiga pimpinan RS itu lalai dalam mencegah praktik dugaan perundungan terhadap peserta didik kedokteran atau calon dokter di lingkungan RS.
Terkuaknya kasus dugaan perundungan alias bullying ini berasal dari sejumlah laporan aduan yang diterima Kemenkes. Berikut sederet fakta dugaan perundungan yang terjadi di tiga RS ternama di Tanah Air tersebut versi Kemenkes.
Berasal dari laporan aduan
Dilansir dari Tempo, Inspektorat Jenderal Kemenkes menerima sebanyak 91 aduan terkait kasus dugaan perundungan dari peserta didik tenaga kesehatan di sejumlah RS. Total pengaduan 91 kasus tersebut dihimpun mulai dari 20 Juli hingga 15 Agustus 2023 pukul 16.00 WIB.
Kemenkes lakukan penelusuran
Setelah menerima aduan tersebut, pihak Inspektorat Kemenkes kemudian melakukan penelusuran. Hasilnya, sebanyak 44 laporan aduan yang terjadi di 11 RS di bawah kementerian telah divalidasi. Sebarannya yaitu 17 laporan di RSUD pada 6 provinsi, 16 laporan dari Fakultas Kedokteran di 8 provinsi, 6 laporan dari rumah sakit universitas, 1 laporan dari RS TNI/Polri, dan 1 laporan dari RS Swasta.
Investigasi 12 laporan di tiga RS telah selesai, sementara 32 pengaduan lainnya sedang dalam proses investigasi Kemenkes.
Sanksi teguran
Dari hasil investigasi, Kemenkes menemukan kasus dugaan perundungan peserta didik tenaga kesehatan di RSCM Jakarta, RSHS Bandung, dan RS Adam Malik Medan. Kemenkes lantas memberikan sanksi teguran kepada tiga pimpinan RS tersebut.
Tak hanya itu, Kemenkes juga meminta ketiga pimpinan RS tadi untuk memberikan sanksi kepada para pelaku perundungan.
Selanjutnya: Beragam jenis perundungan
<!--more-->
Beragam jenis perundungan
Setelah melakukan investigasi, Kemenkes menemukan beberapa jenis perundungan terhadap calon dokter dengan modus beragam.
"Mayoritas dari laporan perundungan terkait dengan permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan, pelayanan dan penelitian, serta tugas jaga di luar batas wajar,” kata Inspektur Jenderal Kemenkes Murti Utami, Kamis kemarin, 17 Agustus 2023.
Tetap buka laporan
Pelaksana tugas Direktur Utama RSHS Bandung Yana Akhmad mengakui mendapatkan teguran dari Kemenkes karena terjadi kasus dugaan perundungan di tempatnya. “Semua yang melakukan investigasi itu dari Kemenkes,” ujar Yana Jumat, 18 Agustus 2023.
Sesuai instruksi Kemenkes, RSHS Bandung harus mencegah tindakan perundungan supaya tidak ada lagi kasus serupa.
“Bukan tidak ada laporan lagi, kami tetap membuka laporan-laporan ini supaya bisa ditindaklanjuti,” kata dia. Mereka yang terkena perundungan bisa melaporkan ke Kementerian Kesehatan atau ke RSHS Bandung.
FATURAHMAN SOPHIAN | ANWAR SISWADI
Pilihan Editor: Kemenkes Beri Sanksi ke 3 Pimpinan Rumah Sakit dalam Kasus Dugaan Praktik Perundungan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.