Jala PRT SIapkan Langkah Hukum Setelah Aksi Mogok Makan Mereka Dibubarkan Paksa oleh Polisi

Reporter

Magang KJI

Editor

Febriyan

Kamis, 17 Agustus 2023 19:21 WIB

Sejumlah perempuan dan para Pekerja Rumah Tangga memperingati Hari Perempuan Internasional dengan aksi turun ke jalan guna meminta segera disahkannya RUU PPRT, Rabu, 8 Maret 2023/Foto: Cantika.com/Ecka Pramita

TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga atau Jala PRT menyatakan akan menyiapkan langkah hukum setelah aksi mogok makan yang mereka gelar pada Rabu kemarin, 16 Agustus 2023, dibubarkan secara paksa oleh polisi. Dalam pembubaran paksa itu, mereka menilai polisi juga melakukan tindak kekerasan serta penyitaan alat peraga tanpa ada alasan.

Eno Liska Walini selaku Staff Advokasi Jala PRT menyatakan langkah hukum tersebut sedang mereka persiapkan. Meskipun demikian, dia belum menjelaskan seperti apa langkah hukum tersebut.

“Tim hukum sedang menyiapkan langkah selanjutnya, karena alat peraga aksi rekan-rekan PRT juga disita tanpa ada alasan apapun,” kata Eno saat ditemui di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis, 17 Agustus 2023.

Meskipun aksi mereka dibubarkan pada Rabu kemarin, hari ini mereka tetap menggelar aksi serupa. Hanya saja, dalam aksi hari ini, massa hanya akan menggunakan properti spanduk, karena properti lainnya sudah disita.

“Sepertinya akan tetap menggunakan properti seperti poster,” ujar Eno menambahkan.

Advertising
Advertising

Aksi mogok makan tersebut digelar sejak tanggal 14 Agustus 2023 sebagai bentuk protes kepada DPR RI yang belum juga mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan terhadap Pekerja Rumat Tangga (RUU PPRT)

Dari keterangan tertulis sebelumnya, mereka menyatakan polisi melakukan pembubaran karena menilai massa aksi mogok makan arus lalu lintas di depan gedung DPR RI. Selain itu, di hari sebelumnya juga sempat dibubarkan akibat dinilai merusak estetika. Padahal aliansi sudah mengurus dan mendapatkan perizinan dari Polda Metro Jaya untuk menggelar aksi di depan Gedung DPR/MPR RI.

RUU PPRT mandek 2 dekade di DPR

RUU PPRT diajukan ke DPR RI pada tahun 2004. Selama 19 tahun, rancangan tersebut keluar masuk dari Program Legislasi Nasional atau Prolegnas DPR RI. Selama itu pula para PRT terus menunggu adanya payung hukum yang melindungi mereka dari adanya segala bentuk kekerasan, penyiksaan, dan perbudakan modern yang terjadi hingga saat ini.

Menurut data Jala PRT, terjadi 1.635 kasus multi kekerasan terhadap PRT yang berakibat fatal selama kurun waktu 2017-2022. Selain itu, terdapat 2.021 kasus kekerasan fisik dan psikis serta 1.609 kasus kekerasan ekonomi.

Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan bahwa RUU PPRT sudah masuk dalam Prolegnas 2023. Pada Maret lalu, DPR telah menetapkan RUU PPRT sebagai usulan mereka. Namun hingga saat ini belum ada pembahasan lanjutan terkait rancangan tersebut.

I GUSTI AYU PUTU PUSPASARI

Berita terkait

Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

2 jam lalu

Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

Panja Komisi X DPR akan memulai sidang untuk mencari tahu penyebab UKT mahal mulai Senin besok.

Baca Selengkapnya

Hadiri World Water Forum Ke-10, Elon Musk Disambut Luhut Pandjaitan

2 jam lalu

Hadiri World Water Forum Ke-10, Elon Musk Disambut Luhut Pandjaitan

Presiden Joko Widodo bersama Elon Musk akan meluncurkan Starlink di salah satu Puskesmas di Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

3 jam lalu

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

BPJS Kesehatan barus saja mengumumkan bahwa mereka akan memberlakukan sistem kelas tunggal, bagaimana kilas balik jaminan kesehatan nasional?

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

4 jam lalu

BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

BPJS Kesehatan akan memberlakukan kelas tunggal dan sistem baru dalam bentuk KRIS, bagaimana sistem dan ketentuan naik kelas rawat inap?

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

8 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

16 jam lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

17 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

18 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

19 jam lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

19 jam lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya