KPK Periksa 3 Saksi di Papua Dalami Dugaan Otak-atik Kasus Lukas Enembe

Senin, 14 Agustus 2023 15:17 WIB

Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjalani sidang lanjutan dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 7 Agustus 2023. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa saksi-saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi perintangan penyidikan kasus Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dengan tersangka Stefanus Roy Rening (SRR). Stefanus Roy merupakan pengacara Gubernur Papua yang ditetapkan tersangka pada 9 Mei 2023.

“Jumat bertempat di Polda Papua, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi,” ujar juru bicara KPK Ali Fikri dalam rilisnya pada Senin, 14 Agustus 2023.

Saksi yang diperiksa meliputi seorang Pegawai Negari Sipil (PNS) Jordan Manger; Wiraswasta, Elpius Hugi; dan Karyawan Swasta, Ari Susilawati Ekaningsih. Para saksi dihadirkan untuk didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan otak-atik rencana merintangi tugas tim penyidik KPK ketika memeriksa Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi di Papua.

Sebelumnya, KPK menahan Stefanus Roy yang diketahui sebagai pengacara Lukas Enembe atas dugaan menghalangi penyidikan. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal saat Stefanus Roy berkenalan dengan Lukas Enembe di tahun 2006. Pada saat itu Lukas Enembe menjadi salah satu peserta dari Pemilihan Gubernur Papua dan semenjak saat itu, diketahui komunikasi keduanya berjalan intens hingga saat ini.

Pada saat Lukas Enembe ditetapkan tersangka suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan insfraktuktur di Provinsi Papua, ia menunjuk Stefanus Roy sebagai kuasa hukumnya. Semenjak Stefanus Roy menjadi kuasa hukum Lukas, Stefanus diketahui memiliki niat yang tidak baik dan menggunakan cara-cara yang melanggar hukum dalam menjalani proses hukum dari kliennya tersebut.

Advertising
Advertising

Stefanus sering memberikan saran dan pengaruh kepada beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik agar tidak datang untuk diperiksa KPK. Stefanus juga pernah mempengaruhi untuk tindak menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi.

Stefanus juga diduga merangkai cerita yang tidak benar yang ditujukan kepada saksi yang diperiksa KPK terkait kronologi peristiwa dalam perkara Lukas Enembe. Hal itu ditengarai bertujuan untuk menggalang opini publik sehingga sangkaan yang ditujukan oleh KPK kepada Lukas Enembe adalah keliru.

“Atas tindakan sodara SS dimaksud, penyidikan perkara yang dilakuakn tim penyidik KPK secara lansung maupun tidak lansung menjadi terintangi dan terhambat,” kata Wakil Ketua KPK Ali Ghufron. Stefanus Roy kemudian dikenakan Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

AKHMAD RIYADH

Pilihan Editor: Polemik Kebiasaan Jorok Lukas Enembe di Rutan, KPK Lakukan Pendekatan Persuasif

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

2 menit lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

1 jam lalu

Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) mengklaim Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) penuhi syarat laik fungsi.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

3 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Satgas Damai Cartenz Jelaskan Alasan Tuduh KKB Bunuh Warga Sipil di Intan Jaya

3 jam lalu

Satgas Damai Cartenz Jelaskan Alasan Tuduh KKB Bunuh Warga Sipil di Intan Jaya

Polisi menuding KKB atau TPNPB membunuh warga sipil bernama Boki Ugipa di Intan Jaya

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

5 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Wilayah Dokoge-Paniai Petrus Pekei

6 jam lalu

Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Wilayah Dokoge-Paniai Petrus Pekei

Pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Dokoge-Paniai, Peni Pekei alias Petrus Pekei, ditangkap

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

8 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

9 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

11 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

11 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya