Mayor Dedi Hasibuan Jadi Pengacara, PERADI: Hanya Advokat yang Bisa Menjadi Penasihat Hukum

Minggu, 13 Agustus 2023 15:52 WIB

Ketua YLBHI Alvon Kurnia Palma (kanan) bersama Mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin (kiri) dan Ketua umum Peradi Luhut Pangaribuan, memberikan keterangan kepada awak media, terkait surat edaran Kapolri, di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, 4 November 2015. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) merespons pernyataan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI yang menyebut anggota TNI bisa menjadi penasihat hukum. Pernyataan ini menyangkut Mayor Dedi Hasibuan yang menjadi kuasa hukum keponakannya. Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Luhut MP Pangaribuan, menegaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat & KUHAP bahwa penasihat hukum adalah Advokat.

Advokat adalah pemberi jasa hukum baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan sebagaimana UU Advokat. “Dengan demikian tidak dibenarkan secara hukum yang bukan Advokat menjalankan profesi sebagai Advokat,” kata Luhut dalam keterangan tertulis, Ahad, 13 Agustus 2023.

Sebelumnya Kababinkum TNI, Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro, mengatakan anggota TNI aktif bisa memberikan bantuan hukum. Mayor Dedi Hasibuan menjadi kuasa hukum keponakannya, Ahmad Rosyid Hasibuan, yang menjadi tersangka pemalsuan tanda tangan jual beli tanah dan ditahan oleh Polrestabes Medan. Akan tetapi, Mayor Dedi Hasibuan menggeruduk Polrestabes Medan memaksa keponakannya mendapat penangguhan penahanan.

Mayor Dedi Hasibuan bertugas sebagai Kepala Seksi Undang-Undang pada Satuan Hukum Kodam I/Bukit Barisan. Kresno menegaskan perwira TNI juga bisa memberikan bantuan hukum, dalam hal ini Mayor Dedi Hasibuan.

Aturan ini mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1971, yaitu memperbolehkan pegawai negeri atau anggota militer yang melakukan pekerjaan sebagai pembela atau penasihat hukum di muka pengadilan. “Kemudian ada Surat Ketua Mahkamah Agung yang pada intinya adalah memberi izin kepada anggota TNI untuk menjadi pembela atau penasihat hukum,” kata Kresno saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis, 10 Agustus 2023..

Advertising
Advertising

Berdasarkan aturan di atas, Kresno mengatakan perwira TNI dapat mendampingi tersangka, terdakwa, atau terpidana di semua level pemeriksaan. Namun ia menegaskan apa yang dilakukan oleh Mayor Dedi Hasibuan melanggar prosedur.

Namun Kresno mengatakan Mayor Dedi meloncati tahapan prosedural atau ada kesalahan prosedural. Ia menuturkan apa yang dilakukan Mayor Dedi tidak tepat sehingga berujung viral. “Kalau sampai viral pasti enggak tepat,” kata Kresno.

Sementara itu Komandan Pusat Polisi Militer TNI (Danpuspom TNI), Marsekal Muda Agung Handoko, mengatakan pemberian izin bantuan hukum dari Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) I Bukit Barisan Kolonel Muhammad Irham Djannatung kepada Mayor Dedi Hasibuan kepada keponakannya dinilai terlalu cepat dan tidak ada urgensi. Agung menjelaskan Mayor Dedi Hasibuan mengajukan surat tertulis kepada Irham pada 31 Juli 2023 untuk memberikan fasilitas bantuan hukum kepada keponakannya, Ahmad Rosyid Hasibuan.

Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) I Bukit Barisan Kolonel Muhammad Irham Djannatung lantas mengeluarkan surat perintah pada 1 Agustus 2023, atau hanya sehari setelah permohonan, untuk memberikan bantuan kepada Ahmad Rosyid Hasibuan. “Kami nilai ini waktunya terlalu cepat dan kami nilai juga tidak ada urgensinya dengan dinas,” kata Marsekal Muda Agung Handoko.

Agung juga mengatakan kedatangan Mayor Dedi Hasibuan dan 31 rekannya pada 5 Agustus lalu merupakan aksi unjuk kekuatan. Unjuk kekuatan ini, kata Agung, merupakan upaya Mayor Dedi untuk mempengaruhi proses hukum terhadap keponakannya. Berdasarkan video yang viral, Agung mengatakan tidak ada personel TNI di Polrestabes Medan berkonsentrasi mendengarkan duduk persoalan. Alih-alih mendengarkan, mereka malah lalu lalang dan Mayor Dedi Hasibuan membentak Kasatreskrim.

Pilihan Editor: PBHI Anggap Pernyataan Kababinkum TNI soal Mayor Dedi Hasibuan Penghinaan Profesi Advokat

Berita terkait

Viral Anggota TNI jadi Korban, Begini Cara Menghadapi Pungli di Jalan

16 jam lalu

Viral Anggota TNI jadi Korban, Begini Cara Menghadapi Pungli di Jalan

Cara menghadapi pungli di jalan bisa menghubungi call center 110 kepolisian.

Baca Selengkapnya

Polisi Tengarai TPNPB Serang Kampung Pogapa di Intan Jaya karena Kekuatan Aparat di Sana Kecil

18 jam lalu

Polisi Tengarai TPNPB Serang Kampung Pogapa di Intan Jaya karena Kekuatan Aparat di Sana Kecil

Polda Papua menjelaskan alasan TPNPB-OPM alias KKB melakukan penyerangan dengan menyasar Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

21 jam lalu

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

Polri menyatakan tetap akan memakai penyebutan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap kelompok yang mengupayakan kemerdekaan Papua.

Baca Selengkapnya

Mengenali Pesawat C-130J Super Hercules yang akan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

1 hari lalu

Mengenali Pesawat C-130J Super Hercules yang akan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat C-130 J Super Hercules buatan Lockheed Martin pesanan Indonesia

Baca Selengkapnya

Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

2 hari lalu

Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

Berikut sederet kejadian anggota TNI bunuh warga sipil. Terakhir Kopti SB personel TNI AL menembak pemuda RS, umur 18 tahun, di Kota Makassar.

Baca Selengkapnya

Kasus Kewarganegaraan Ganda Gloria Natapradja Hamel, Tersandung Punya Paspor Prancis Gagal Jadi Paskibra 2016

2 hari lalu

Kasus Kewarganegaraan Ganda Gloria Natapradja Hamel, Tersandung Punya Paspor Prancis Gagal Jadi Paskibra 2016

Gara-gara memiliki kewarganegaraan ganda punya paspor Prancis, Gloria Natapradja gagal jadi anggota paskibra 2016, ini kilas balik kasusnya

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

4 hari lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

6 hari lalu

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

Tes Kompetensi Dasar (TKD) Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI 2024 menggunakan computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

7 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

7 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya