Mantan Hakim MK Sarankan Presidential Threshold 20 Persen Ditiadakan
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Amirullah
Sabtu, 12 Agustus 2023 14:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Hakim Konstitusi Jimly Asshiddiqie menyarankan agar presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen dihilangkan alias menjadi 0 persen. Menurut Jimly, ambang batas itu menjadi penyebab munculnya drama pembentukan koalisi saat ini.
"Yang kita tonton sekarang ini jelas tontonan kurang sehat. Semua pragmatis, transaksional, menentukan koalisi susahnya bukan main. Semuanya saling kasak-kusuk, saling intip. Sehingga capres-cawapresnya itu tidak sejati, pemimpin dan koalisi yang pragmatis saja," kata Jimly Asshiddiqie dalam diskusi daring ICMI yang disiarkan secara streaming, Jumat malam, 11 Agustus 2023.
Jimly menyebut jika drama koalisi ini terus dibiarkan maka hanya akan membuat para politikus hanya sibuk berlomba-lomba untuk mengambil dan menikmati kekuasaan saja. Menurut dia, usaha penghapusan ambang batas melalui revisi Undang-Undang harus dilakukan secara bertahap mulai sekarang.
"Kalau threshold partai oke lah, ini penting untuk konsolidasi politik. Tapi kalau presidential threshold tepat lah untuk kita evaluasi. Apa benar ini berguna untuk kemajuan bangsa dan demokrasi? Mungkin lebih baik ditiadakan saja dari pengalaman rumitnya koalisi-koalisi ini," kata Jimly.
Menurut Jimly, jika ambang batas ditiadakan maka semua partai jadi memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan capres-cawapresnya, tanpa harus memusingkan koalisi dengan partai lain.
Berkaca dari pemilu Rusia
Jimly mengklaim pernah ditunjuk menjadi pemantau internasional dalam Pemilu Rusia tahun 2012 atau saat Vladimir Putin nyapres untuk pertama kalinya. Ia memaparkan saat itu ada 34 orang mengajukan diri sebagai capres di Rusia. Namun, setelah diseleksi oleh KPU setempat, hanya 8 orang yang memenuhi syarat.
Kemudian saat pemilihan diadakan, Putih mendapatkan 76 persen suara. Menurut Jimly, Indonesia bisa berkaca pada pemilu tersebut yang memiliki banyak capres, namun pada akhirnya masyarakat bakal memilih yang terbaik.
"Jadi kalau rakyat menghendaki, yang menang, pasti menang jadi presiden, tapi tidak perlu menghalangi yang 7 calon lainnya. Karena pluralitas kita terlalu rumit, jadi biar aja capres kita ada 10 atau 5," kata Jimly.
"Pluralitas bangsa kita terlalu rumit sehingga harus tercermin dalam kelembagaan multipartai ini. Tapi nggak usah lah kita halangi jumlah capres harus 2-3 gara-gara presidential threshold."
Lebih lanjut, Jimly menyebut dampak lain dari adanya presidential threshold ini membuat jumlah pasangan calon pada setiap pilpres yang diikuti inkumben hanya berjumlah dua. Pola tersebut, kata Jimly, selalu terbentuk dalam setiap pilpres dengan inkumben di Indonesia.
"Maka (ambang batas) harus dikurangi, misal 10 persen, tapi lebih baik lagi jadi 0 persen. Ini Supaya kita mencegah tontonan dinamika koalisi yang tidak selesai-selesai ini," ujar Jimly.
Pilihan Editor: Mereka yang Mendukung Duet Anies-AHY: Sosok Pemimpin Muda yang Banyak Pengalaman