TNI Geruduk Polisi, Mayor Dedi Hasibuan Minta Penangguhan Penahanan untuk Kerabatnya, Apa Aturannya?

Kamis, 10 Agustus 2023 19:03 WIB

Ilustrasi TNI. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Kabar TNI geruduk polisi di Polrestabes Medan langsung menyedot perhatian masyarakat. Mayor Dedi Hasibuan mendatangi Polrestabes Medan bersama puluhan prajurit TNI guna meminta penangguhan penahanan kepada tersangka pemalsuan surat keterangan lahan berinisial ARH yang merupakan kerabatnya. Indonesia Police Watch (IPW) menilai tindakan ini merupakan intervensi terang-terangan TNI terhadap kewenangan Polri. Apa sebenarnya penangguhan penahanan dan bagaimana syaratnya?

Dilansir dari laman fahum.umsu.ac.id, penangguhan penahanan adalah upaya untuk mengeluarkan tersangka sebelum waktu penahanannya selesai. Hal ini merupakan salah satu cara untuk melindungi Hak Asasi Manusia (HAM), di mana seseorang yang menjadi tersangka atau terdakwa yang ditahan dapat mengajukan permohonan agar penahanannya dapat ditunda.

Umumnya, penangguhan penahanan ini didasarkan pada kesepakatan antara pelapor dan terlapor, yang diawasi oleh lembaga yang berwenang. Perlu dipahami bahwa penangguhan penahanan ini bukan berarti bahwa tersangka bebas dari tahanan, namun penahanannya ditangguhkan asalkan tersangka setuju dengan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.

Penangguhan penahanan ini diatur dalam satu dasar hukum, tepatnya pada KUHP pasal 31 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Berdasarkan permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai kewenangannya masing-masing dapat melakukan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan orang atau uang, berdasarkan syarat-syarat yang telah ditetapkan”


Bagaimana Syarat Penangguhan Penahanan?

Advertising
Advertising

Adapun terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum penangguhan penahanan dapat dilakukan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kepentingan seseorang yang didakwa melakukan tindak pidana yang dapat mengakibatkan penahanan. Sehingga, terdapat kemungkinan untuk tersangka atau terdakwa bisa mengajukan permohonan agar penahanan mereka dapat ditangguhkan.

Permohonan penangguhan penahanan sendiri dapat diajukan kepada lembaga yang menerbitkan surat perintah penahanan seperti Polri atau penyidik yang bertugas dalam tahap penyidikan, jaksa sebagai penuntut umum dalam tahap penuntutan, atau hakim yang mengadili dalam tahap pengadilan. Berikut adalah syarat penangguhan penahanan.


Tersangka atau terdakwa wajib lapor

Untuk memenuhi syarat pertama ini, mereka harus secara rutin menghadap ke pihak yang berwenang seperti kepolisian dan atau pengadilan, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Syarat wajib melapor ini bertujuan untuk memastikan bahwa para tersangka atau terdakwa tetap berada di bawah pengawasan hukum.

Tersangka atau terdakwa tidak diperkenankan keluar rumah

Dalam syarat kedua ini, tersangka atau terdakwa tidak diizinkan keluar dari rumah mereka, kecuali terdapat izin resmi atau memiliki keperluan mendesak yang kemudian diizinkan oleh pihak berwenang. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa mereka tetap berada dalam pengawasan dan tidak melarikan diri.

Tersangka atau terdakwa tidak boleh keluar kota

Tersangka atau terdakwa tidak diperkenankan meninggalkan wilayah kota atau daerah tertentu tanpa izin resmi dari pihak berwenang. Hal ini dimaksudkan untuk membatasi pergerakan mereka dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan seperti melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Kemudian, seperti yang tertuang dalam dasar hukum penangguhan penahanan bahwa terdapat jaminan untuk melakukan penangguhan penahanan. Berikut dua jaminan untuk melakukan penangguhan penahanan.

Jaminan uang

Jaminan penangguhan penahanan dalam bentuk uang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan jumlahnya disimpan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri. Apabila tersangka atau terdakwa melarikan diri dan tidak ditemukan dalam waktu tiga bulan, maka uang jaminan tersebut akan menjadi hak negara.

Jaminan orang

Jaminan orang disini maksudnya mengacu pada seseorang yang bersedia menjamin atau menanggung kewajiban pihak lain, termasuk dalam konteks penangguhan penahanan. Dalam hal ini, jaminan orang merupakan orang yang menjamin bahwa tersangka akan memenuhi persyaratan dalam proses penangguhan penahanan, jika tidak maka penjamin tersebut akan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut.


Pilihan Editor: Tersangka Dilepas Setelah TNI Geruduk Polrestabes Medan, Apa Alasannya?

Berita terkait

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

1 hari lalu

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

1 hari lalu

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

1 hari lalu

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

Awalnya polisi menduga sejoli merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Akhirnya terungkap Vina dan Eky merupakan korban pembunuhan.

Baca Selengkapnya

Usia Pensiun Diperpanjang di Draf Revisi UU Polri, IPW: Lewat 60 Tahun, Fisik dan Mental Sudah Menurun

2 hari lalu

Usia Pensiun Diperpanjang di Draf Revisi UU Polri, IPW: Lewat 60 Tahun, Fisik dan Mental Sudah Menurun

Indonesia Police Watch menanggapi soal revisi UU Polri yang tengah bergulir di DPR.

Baca Selengkapnya

Benih Lobster Selundupan dari Bogor Dihargai Rp 200 Ribu - Rp 250 Ribu per Ekor

2 hari lalu

Benih Lobster Selundupan dari Bogor Dihargai Rp 200 Ribu - Rp 250 Ribu per Ekor

Berdasarkan pemeriksaan, tiga tersangka yang melakukan penyelundupan benih lobster baru satu kali menggunakan gudang di lokasi penangkapan.

Baca Selengkapnya

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

2 hari lalu

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

Dalam kesempatan yang berbeda, kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Djalamudin Koedoeboen, mengatakan belum mengetahui soal mobil yang disita KPK itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

2 hari lalu

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

4 hari lalu

KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

KPK memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa rumah jabatan.

Baca Selengkapnya

Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

4 hari lalu

Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

Crazy Rich PIK Helena Lim diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah. Menyusul Sandra Dewi yang tiba sejak pagi.

Baca Selengkapnya

KPK Sita 1 Mobil Mercedes Benz Sprinter Milik Syahrul Yasin Limpo

4 hari lalu

KPK Sita 1 Mobil Mercedes Benz Sprinter Milik Syahrul Yasin Limpo

KPK menyita 1 mobil merk Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam dalam penanganan kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya