TNI Geruduk Polisi, Mayor Dedi Hasibuan Minta Penangguhan Penahanan untuk Kerabatnya, Apa Aturannya?
Reporter
Sharisya Kusuma Rahmanda
Editor
S. Dian Andryanto
Kamis, 10 Agustus 2023 19:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kabar TNI geruduk polisi di Polrestabes Medan langsung menyedot perhatian masyarakat. Mayor Dedi Hasibuan mendatangi Polrestabes Medan bersama puluhan prajurit TNI guna meminta penangguhan penahanan kepada tersangka pemalsuan surat keterangan lahan berinisial ARH yang merupakan kerabatnya. Indonesia Police Watch (IPW) menilai tindakan ini merupakan intervensi terang-terangan TNI terhadap kewenangan Polri. Apa sebenarnya penangguhan penahanan dan bagaimana syaratnya?
Dilansir dari laman fahum.umsu.ac.id, penangguhan penahanan adalah upaya untuk mengeluarkan tersangka sebelum waktu penahanannya selesai. Hal ini merupakan salah satu cara untuk melindungi Hak Asasi Manusia (HAM), di mana seseorang yang menjadi tersangka atau terdakwa yang ditahan dapat mengajukan permohonan agar penahanannya dapat ditunda.
Umumnya, penangguhan penahanan ini didasarkan pada kesepakatan antara pelapor dan terlapor, yang diawasi oleh lembaga yang berwenang. Perlu dipahami bahwa penangguhan penahanan ini bukan berarti bahwa tersangka bebas dari tahanan, namun penahanannya ditangguhkan asalkan tersangka setuju dengan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.
Penangguhan penahanan ini diatur dalam satu dasar hukum, tepatnya pada KUHP pasal 31 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Berdasarkan permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai kewenangannya masing-masing dapat melakukan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan orang atau uang, berdasarkan syarat-syarat yang telah ditetapkan”
Bagaimana Syarat Penangguhan Penahanan?
Adapun terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum penangguhan penahanan dapat dilakukan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kepentingan seseorang yang didakwa melakukan tindak pidana yang dapat mengakibatkan penahanan. Sehingga, terdapat kemungkinan untuk tersangka atau terdakwa bisa mengajukan permohonan agar penahanan mereka dapat ditangguhkan.
Permohonan penangguhan penahanan sendiri dapat diajukan kepada lembaga yang menerbitkan surat perintah penahanan seperti Polri atau penyidik yang bertugas dalam tahap penyidikan, jaksa sebagai penuntut umum dalam tahap penuntutan, atau hakim yang mengadili dalam tahap pengadilan. Berikut adalah syarat penangguhan penahanan.
Tersangka atau terdakwa wajib lapor
Untuk memenuhi syarat pertama ini, mereka harus secara rutin menghadap ke pihak yang berwenang seperti kepolisian dan atau pengadilan, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Syarat wajib melapor ini bertujuan untuk memastikan bahwa para tersangka atau terdakwa tetap berada di bawah pengawasan hukum.
Tersangka atau terdakwa tidak diperkenankan keluar rumah
Dalam syarat kedua ini, tersangka atau terdakwa tidak diizinkan keluar dari rumah mereka, kecuali terdapat izin resmi atau memiliki keperluan mendesak yang kemudian diizinkan oleh pihak berwenang. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa mereka tetap berada dalam pengawasan dan tidak melarikan diri.
Tersangka atau terdakwa tidak boleh keluar kota
Tersangka atau terdakwa tidak diperkenankan meninggalkan wilayah kota atau daerah tertentu tanpa izin resmi dari pihak berwenang. Hal ini dimaksudkan untuk membatasi pergerakan mereka dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan seperti melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Kemudian, seperti yang tertuang dalam dasar hukum penangguhan penahanan bahwa terdapat jaminan untuk melakukan penangguhan penahanan. Berikut dua jaminan untuk melakukan penangguhan penahanan.
Jaminan uang
Jaminan penangguhan penahanan dalam bentuk uang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan jumlahnya disimpan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri. Apabila tersangka atau terdakwa melarikan diri dan tidak ditemukan dalam waktu tiga bulan, maka uang jaminan tersebut akan menjadi hak negara.
Jaminan orang
Jaminan orang disini maksudnya mengacu pada seseorang yang bersedia menjamin atau menanggung kewajiban pihak lain, termasuk dalam konteks penangguhan penahanan. Dalam hal ini, jaminan orang merupakan orang yang menjamin bahwa tersangka akan memenuhi persyaratan dalam proses penangguhan penahanan, jika tidak maka penjamin tersebut akan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut.
Pilihan Editor: Tersangka Dilepas Setelah TNI Geruduk Polrestabes Medan, Apa Alasannya?