Ferdy Sambo Batal Jalani Hukuman Mati Diduga Terkait KUHP Baru, Kalau Putri Candrawathi?
Reporter
Hendrik Khoirul Muhid
Editor
Dwi Arjanto
Kamis, 10 Agustus 2023 17:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Hingga Kamis sore, 10 Agustus 2023, Mahkamah Agung RI belum mengungkap pertimbangan keputusan memangkas hukuman para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, termasuk Ferdy Sambo.
Pengacara keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak menduga anulir hukuman mati jadi penjara seumur terhadap Ferdy Sambo ada kaitannya dengan KUHP baru.
“KUHP baru memang sudah tidak memberlakukan secara mutlak terhadap Penerapan Hukuman Pidana mati,” kata Martin saat dihubungi Tempo pada Selasa malam, 8 Agustus 2023.
Selain Sambo, tiga terdakwa lainnya: Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, juga dikorting hukumannya. Vonis Putri didiskon dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun saja. Ricky yang sebelumnya divonis 13 tahun penjara, kini hanya mendapat hukuman 8 tahun penjara. Sedangkan Kuat yang sebelumnya divonis 15 tahun penjara, menjadi 10 tahun saja.
Jika hukuman mati Ferdy Sambo dibatalkan dan diganti jadi penjara seumur hidup diduga gara-gara KUHP baru, lantas apa yang mendasari MA turut mendiskon hukuman Putri Candrawathi ini?
Sebelumnya, MA memutuskan mengubah putusan terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada Selasa, 8 Agustus 2023. Namun pihak MA tak menjelaskan lebih lanjut terkait pertimbangan majelis hakim mengubah vonis. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan pertimbangan lengkap keputusan tersebut akan diunggah.
“Pertimbangan lengkap dari putusan tersebut, nanti menunggu salinannya secara resmi kita akan upload,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa petang, 8 Agustus 2023.
Penelusuran Tempo.co di laman mahkamahagung.go.id, sejauh ini pertimbangan MA memangkas hukuman Putri Candrawathi belum diunggah ke portal resmi mereka. Martin turut mempertanyakan alasan MA pemangkasan itu. Apalagi kortingannya tak tanggung-tanggung hingga separuh. Hal ini, kata dia, menjadi pertanyaan besar. Apalagi pada putusan sebelumnya Putri terbukti menjadi pemicu terjadinya pembunuhan.
“Ini menjadi pertanyaan besar untuk kita semua. Apa yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung? Sehingga berani mengurangi hukuman terhadap tindakan pembunuhan berencana yang sadis dan membuat Indonesia menjadi gaduh serta membuat reputasi instansi kepolisian menjadi buruk,” kata Martin kepada wartawan, Selasa, 8 Agustus 2023.
Martin mengatakan putusan kasasi tersebut menjadi preseden tidak memberikan contoh yang baik dalam rangka penegakan hukum agar kejadian serupa tidak lagi terulang. Sebagai kuasa hukum keluarga korban, pihaknya mengaku kecewa. Terkhusus, kata dia, terhadap pengurangan vonis terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. Martin menilai ketiganya tidak mencerminkan empati terhadap keluarga korban.
“Kami selaku kuasa hukum keluarga korban merasa kecewa khususnya terhadap pengurangan vonis terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang kami anggap tidak mencerminkan empati terhadap keluarga korban,” kata Martin.
EKA YUDHA SAPUTRA | TEMPO.CO
Pilihan editor: Pro Kontra Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati tapi Penjara Seumur Hidup