Ferdy Sambo Batal Jalani Hukuman Mati Diduga Terkait KUHP Baru, Kalau Putri Candrawathi?

Kamis, 10 Agustus 2023 17:27 WIB

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

TEMPO.CO, Jakarta - Hingga Kamis sore, 10 Agustus 2023, Mahkamah Agung RI belum mengungkap pertimbangan keputusan memangkas hukuman para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, termasuk Ferdy Sambo.

Pengacara keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak menduga anulir hukuman mati jadi penjara seumur terhadap Ferdy Sambo ada kaitannya dengan KUHP baru.

“KUHP baru memang sudah tidak memberlakukan secara mutlak terhadap Penerapan Hukuman Pidana mati,” kata Martin saat dihubungi Tempo pada Selasa malam, 8 Agustus 2023.

Selain Sambo, tiga terdakwa lainnya: Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, juga dikorting hukumannya. Vonis Putri didiskon dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun saja. Ricky yang sebelumnya divonis 13 tahun penjara, kini hanya mendapat hukuman 8 tahun penjara. Sedangkan Kuat yang sebelumnya divonis 15 tahun penjara, menjadi 10 tahun saja.

Jika hukuman mati Ferdy Sambo dibatalkan dan diganti jadi penjara seumur hidup diduga gara-gara KUHP baru, lantas apa yang mendasari MA turut mendiskon hukuman Putri Candrawathi ini?

Sebelumnya, MA memutuskan mengubah putusan terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada Selasa, 8 Agustus 2023. Namun pihak MA tak menjelaskan lebih lanjut terkait pertimbangan majelis hakim mengubah vonis. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan pertimbangan lengkap keputusan tersebut akan diunggah.

Advertising
Advertising

“Pertimbangan lengkap dari putusan tersebut, nanti menunggu salinannya secara resmi kita akan upload,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa petang, 8 Agustus 2023.

Penelusuran Tempo.co di laman mahkamahagung.go.id, sejauh ini pertimbangan MA memangkas hukuman Putri Candrawathi belum diunggah ke portal resmi mereka. Martin turut mempertanyakan alasan MA pemangkasan itu. Apalagi kortingannya tak tanggung-tanggung hingga separuh. Hal ini, kata dia, menjadi pertanyaan besar. Apalagi pada putusan sebelumnya Putri terbukti menjadi pemicu terjadinya pembunuhan.

“Ini menjadi pertanyaan besar untuk kita semua. Apa yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung? Sehingga berani mengurangi hukuman terhadap tindakan pembunuhan berencana yang sadis dan membuat Indonesia menjadi gaduh serta membuat reputasi instansi kepolisian menjadi buruk,” kata Martin kepada wartawan, Selasa, 8 Agustus 2023.

Martin mengatakan putusan kasasi tersebut menjadi preseden tidak memberikan contoh yang baik dalam rangka penegakan hukum agar kejadian serupa tidak lagi terulang. Sebagai kuasa hukum keluarga korban, pihaknya mengaku kecewa. Terkhusus, kata dia, terhadap pengurangan vonis terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. Martin menilai ketiganya tidak mencerminkan empati terhadap keluarga korban.

“Kami selaku kuasa hukum keluarga korban merasa kecewa khususnya terhadap pengurangan vonis terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang kami anggap tidak mencerminkan empati terhadap keluarga korban,” kata Martin.

EKA YUDHA SAPUTRA | TEMPO.CO
Pilihan editor: Pro Kontra Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati tapi Penjara Seumur Hidup

Berita terkait

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

22 menit lalu

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Stefanus Roy Rening."

Baca Selengkapnya

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

3 jam lalu

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Kabulkan PK Mardani H. Maming, Hukumannya Jadi 10 Tahun

8 jam lalu

Mahkamah Agung Kabulkan PK Mardani H. Maming, Hukumannya Jadi 10 Tahun

Mahkamah Agung mengabulkan PK Mardani H. Maming, Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

12 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Bawas MA Periksa Zarof Ricar di Kejagung, Gali Pelanggaran Etik dan Klarifikasi Perkara Makelar Kasus

1 hari lalu

Bawas MA Periksa Zarof Ricar di Kejagung, Gali Pelanggaran Etik dan Klarifikasi Perkara Makelar Kasus

Badan Pengawas MA telah berkirim surat ke Kejagung untuk minta izin klarifikasi kepada Zarof Ricar

Baca Selengkapnya

Pukat UGM Duga Jaringan Makelar Kasus Zarof Ricar Sangat Kuat

1 hari lalu

Pukat UGM Duga Jaringan Makelar Kasus Zarof Ricar Sangat Kuat

Dugaan itu berangkat dari fakta jumlah uang yang disita Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu dari rumah Zarof Ricar.

Baca Selengkapnya

Kasasi Ditolak soal Vonis Bayar Rp 107 Miliar, Bukalapak akan Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

3 hari lalu

Kasasi Ditolak soal Vonis Bayar Rp 107 Miliar, Bukalapak akan Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

PT Bukalapak.com (BUKA) buka suara soal vonis teguran pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada PT Harmas Jalesveva.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Soroti Penetapan Tersangka Tom Lembong dan Kasus Zarof Ricar

3 hari lalu

Eks Penyidik KPK Soroti Penetapan Tersangka Tom Lembong dan Kasus Zarof Ricar

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo soroti kasus Tom Lembong dalam dugaan korupsi impor gula dan Zarof Ricar soal makelar peradilan. Begini katanya.

Baca Selengkapnya

Penyidik Kejagung Blokir Rekening Zarof Ricar dan Keluarganya

5 hari lalu

Penyidik Kejagung Blokir Rekening Zarof Ricar dan Keluarganya

Selain memblokir banyak rekening terkait Zarof Ricar, Kejagung juga mencari aset lain milik pensiunan pejabat Mahkamah Agung itu.

Baca Selengkapnya

Daniel Tangkilisan Menangkan Kasasi, SAFEnet: Bisa Jadi Yurisprudensi Kasus Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Lainnya

6 hari lalu

Daniel Tangkilisan Menangkan Kasasi, SAFEnet: Bisa Jadi Yurisprudensi Kasus Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Lainnya

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa terhadap Daniel Tangkilisan.

Baca Selengkapnya