TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung RI memangkas hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup di tingkat kasasi. Keputusan tersebut dinilai Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso sudah tepat. Jika tidak, kata dia, pengadilan mengabaikan hak meringankan.
"Jika menutup aspek sosiologi tersebut, hakim telah menutup dan bertindak tidak adil,” kata Sugeng, Rabu, 9 Agustus 2023.
Lantas apa sebenarnya pertimbangan MA memangkas hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup ini?
Sebelumnya, MA memutuskan mengubah putusan terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo cs. Namun pihak MA tak menjelaskan lebih lanjut pertimbangan majelis hakim mengubah vonis. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan pertimbangan lengkap keputusan tersebut akan diunggah.
“Pertimbangan lengkap dari putusan tersebut, nanti menunggu salinannya secara resmi kita akan upload (unggah),” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa petang, 8 Agustus 2023.
Penelusuran Tempo.co di laman mahkamahagung.go.id, sejauh ini pertimbangan MA memangkas hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup tersebut belum diunggah ke portal resmi mereka. Kendati begitu, sejumlah spekulasi muncul. Beberapa pihak menduga keputusan MA dipengaruhi regulasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia atau KUHP yang baru.
Salah satunya Pengacara keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak. Menurut Martin, dalam Undang-Undang atau UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang disahkan penghujung tahun lalu, hukuman mati memang sudah tidak diberlakukan lagi. Ganjaran pencabutan nyawa merupakan opsi terakhir sebagai keputusan hukum. Pihaknya menduga ada keterkaitan KUHP baru dengan putusan MA.
“KUHP baru memang sudah tidak memberlakukan secara mutlak terhadap Penerapan Hukuman Pidana mati,” kata Martin saat dihubungi pada Selasa malam, 8 Agustus 2023.
Selain Sambo, tiga terdakwa lainnya: Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, juga dikorting hukumannya. Putri yang merupakan istri Sambo, didiskon hukumannya dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun saja.
Ricky yang sebelumnya divonis 13 tahun penjara kini hanya mendapat hukuman 8 tahun penjara. Kuat yang sebelumnya mendapatkan hukuman 15 tahun penjara menjadi 10 tahun saja.
Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjadi satu-satunya terdakwa yang tak mengajukan banding sejak tingkat pertama. Richard hanya mendapatkan vonis satu tahun 6 bulan penjara. Dia mendapatkan hukuman paling ringan karena dianggap sebagai orang yang mengungkap keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan tersebut.
TIKA AYU | TEMPO.CO | ANTARA
Pilihan editor: Pro Kontra Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati tapi Penjara Seumur Hidup