Ramai-ramai Usulkan Restorative Justice di Kasus Rocky Gerung, Apa Maksudnya?

Selasa, 8 Agustus 2023 15:21 WIB

Rocky Gerung Dilaporkan Ke Polisi, Peneliti ICJR Dorong Kominfo dan DPR Revisi UU ITE

TEMPO.CO, Jakarta - Setara Institute dan SIAGA 98 mengusulkan upaya restorative justice dalam kasus Rocky Gerung. Diketahui, Rocky dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi oleh sejumlah organisasi relawan Jokowi dan PDIP.

Menurut Ismail Hasani, Peneliti Senior Setara Institute, alih-alih repot mencari delik pidana untuk menjerat Rocky, jika memang Polri tidak bisa mengabaikan pelaporan warga dan relawan Jokowi, Polri bisa mengambil langkah moderat dengan menerapkan restorative justice. Ini sekaligus memainkan peran dialog dengan pihak-pihak yang berkeberatan.

“Polri bisa menjadi jembatan demokratik untuk tetap menjaga ruang publik tetap sehat dan demokratis. Sekaligus memutus praktik berulang tuduhan pembungkaman dengan menggunakan instrumen hukum,” kata Ismail dalam pernyataan tertulisnya, Senin, 7 Agustus 2023.

Hal senada disampaikan oleh pendukung Jokowi yang tergabung dalam SIAGA 98. Hasanuddin, koordinator SIAGA 98, mendorong Polri mengedepankan mediasi dan dialog antara Rocky dan relawan Jokowi melalui skema restorative justice.

Hasanuddin mengatakan pendekatan ketertiban tidak selalu harus melalui penegakan hukum atau pemidanaan. Sebab, kata Hasanudin, mediasi dan dialog juga dipandang efektif dalam menjaga tertib masyarakat termasuk terkait dengan kontroversi narasi yang disampaikan Rocky.

Advertising
Advertising

“SIAGA 98 berharap persoalan ini tidak harus diselesaikan di ranah hukum,” kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 5 Agustus 2023. Lantas, apa yang dimaksud restorative justice?Bagaimana pula kedudukannya di dalam hukum?

Arti restorative justice

Dilansir dari Tempo, restorative justice atau keadilan restoratif merupakan produk hukum baru yang coba diimplementasikan di Indonesia. Pengertian restorative justice tertuang di dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020. Peraturan itu tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Di dalam peraturan ini dijelaskan, restorative justice merupakan penyelesaian perkara tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait. Tujuannya, untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dan menekankan pemulihan kembali keadaan semula, bukan pembalasan korban.

Selanjutnya: Disebutkan dalam tulisan Tempo tersebut…

<!--more-->

Disebutkan dalam tulisan Tempo tersebut, restorative justice juga berusaha memeriksa dampak berbahaya dari suatu kejahatan untuk memperbaiki kerugian. Namun sambil meminta tanggung jawab orang bersangkutan atas tindakannya tersebut.

Keadilan restoratif juga berusaha memasukkan pihak berdampak langsung dari kejahatan dalam proses peradilan, yaitu korban dan penyintas. Cara ini berfokus pemenuhan hak dari pihak yang dirugikan dari kerugian yang dialami.

Proses restorative justice, korban diberdayakan untuk berpartisipasi lebih banyak daripada dalam sistem peradilan tradisional.

Dalam penegakan keadilan restoratif, terdapat beberapa ketentuan yang perlu dipenuhi. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 12 huruf A dan B Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yaitu:

1. Sifat perkara pidana ringan, mencakup delik aduan absolut maupun relatif

2. Masyarakat tidak menolak atau resah karena pemberlakuan restorative justice ini

3. Tidak berdampak konflik sosial

4. Terdapat pernyataan dari pihak yang terkait untuk tidak keberatan dan keinginan dari pelaku dan korban untuk berdamai

5. Wajib melaksanakan rekonsiliasi antara pihak yang berperkara serta tokoh-tokoh masyarakat setempat

6. Memperhatikan beberapa faktor seperti niat, usaha, kondisi sosial ekonomi, tingkat kerugian, hubungan keluarga atau kerabat, serta pelaku bukan residivis

7. Korban harus mencabut laporan atau pengaduan

8. Penyelesaian kasus dapat diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku apabila terdapat pihak yang merasa tidak puas dengan hasil melalui restorative justice

9. Apabila terjadi pengulangan tindak pidana yang sama, maka harus dilaksanakan proses hukum sesuai aturan yang berlaku

10. Proses hukum dapat mengarah ke ranah perdata apabila perbuatan diawali dengan perjanjian atau perikatan.

EKA YUDHA SAPUTRA | AKHMAD RIYADH | MUHAMMAD SYAIFULLOH

Pilihan Editor: Pihak-pihak yang Tawarkan Restorative Justice dalam Kasus Rocky Gerung, Ada Pendukung Jokowi

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Kala Jokowi Menjadi Sopir Gubernur Jenderal Australia Keliling Kebun Raya Bogor

17 menit lalu

Kala Jokowi Menjadi Sopir Gubernur Jenderal Australia Keliling Kebun Raya Bogor

Jokowi menjadi sopir Gubernur Jenderal Australia David Hurley saat mengendarai mobil golf mengelilingi Kebun Raya Bogor

Baca Selengkapnya

Temui Jokowi, Ini Profil Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin

38 menit lalu

Temui Jokowi, Ini Profil Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin

Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin bertemui Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta pada Kamis, 16 Mei 2024. Untuk apa?

Baca Selengkapnya

Jokowi Terima Lawatan Gubernur Jenderal Australia di Istana Bogor

55 menit lalu

Jokowi Terima Lawatan Gubernur Jenderal Australia di Istana Bogor

Presiden Jokowi menyambut kunjungan kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 17 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

1 jam lalu

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

Jokowi resmi mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Apa perbedaannya?

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan PM Singapura Lawrence Wong

1 jam lalu

Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan PM Singapura Lawrence Wong

Presiden Jokowi menyatakan Indonesia siap untuk melanjutkan kerja sama baik dengan Singapura.

Baca Selengkapnya

Jokowi Terima Kunjungan Gubernur Jenderal Australia pada Pagi Ini

2 jam lalu

Jokowi Terima Kunjungan Gubernur Jenderal Australia pada Pagi Ini

Gubernur Jenderal Australia menjadikan pertemuan dengan Jokowi sebagai bagian rangkaian untuk merayakan 75 tahun hubungan diplomatik dengan Indonesia.

Baca Selengkapnya

BNN-Polri Bekuk Buron Kartel Narkoba Meksiko di Filipina, Segera Dibawa ke Indonesia

9 jam lalu

BNN-Polri Bekuk Buron Kartel Narkoba Meksiko di Filipina, Segera Dibawa ke Indonesia

Buron kartel narkoba Meksiko itu akan dibawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dan mengungkap jaringannya di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pengamanan World Water Forum di Bali, Polri Aktifkan Commad Center 91

11 jam lalu

Pengamanan World Water Forum di Bali, Polri Aktifkan Commad Center 91

Ada lima klaster yang menjadi objek pengamanan selama KTT World Water Forum, yaitu Nusa Dua Utara, Nusa Dua Selatan, Jimbaran, Kuta, dan Sanur.

Baca Selengkapnya

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

15 jam lalu

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan mulai tahun depan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca Selengkapnya

PDIP Tak Undang Jokowi di Rakernas

16 jam lalu

PDIP Tak Undang Jokowi di Rakernas

PDIP tidak mengundang Presiden Jokowi dalam acara Rakernas IV. Djarot Saiful Hidayat mengungkap alasannya.

Baca Selengkapnya