Harun Masiku Buron KPK Lebih 3 Tahun, Polri Pastikan Masih di Tanah Air
Reporter
Tempo.co
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Senin, 7 Agustus 2023 16:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Harun Masiku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 17 Januari 2020. Berarti lebih dari 3 tahun, Harun masih juga belum tertangkap. Sementara Polri memastikan Harun masih berada d Tanah Air.
Perjalanan kasus Harun Masiku
Tak hanya menjadi buronan KPK, Harun juga telah resmi ditetapkan menjadi buronan internasional sejak 30 Juli 2021. Pengumuman itu disampaikan KPK setelah mendapat informasi dari Interpol bahwa telah menerbitkan red notice untuk Harun.
Adapun Harun ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. KPK menetapkan Harun sebagai tersangka pemberi suap pada Januari 2020.
Dugaan suap yang diberikan Harun dengan maksud agar Wahyu memudahkan langkah politikus PDIP itu bisa melenggang ke Senayan sebagai anggota DPR jalur penggantian antarwaktu (PAW).
Berdasarkan catatan Tempo, perburuan terhadap Harun ini bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Dalam operasi senyap itu, Tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat sebagai tersangka.
Para tersangka itu adalah Harun Masiku, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri.
Diketahui, Harun sudah menghilang sejak OTT itu berlangsung. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Tim gagal menangkap karena diduga ditahan oleh sejumlah anggota kepolisian.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta KPK saat itu meyakini Harun berada di Singapura sejak sehari sebelum OTT digelar. Otoritas setempat menyebut Harun belum kembali ke Indonesia.
Namun penelusuran Tempo menemukan bahwa Harun sudah kembali ke Indonesia. Hasil penelusuran Tempo tersebut bolak-balik dibantah Kemenkumham saat itu. Belakangan Kemenkumham mengakui Harun sudah pulang ke Indonesia. Pihak imigrasi beralasan ada kesalahan sistem di bandara sehingga kepulangan Harun tak terlacak.
Awal mula perkara suap
Perkara dugaan suap ini bermula ketika calon legislatif (caleg) PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas meninggal. Nazarudin memperoleh suara terbanyak di Dapil itu.
Namun, karena dia meninggal, KPU memutuskan mengalihkan suara yang diperoleh Nazarudin kepada Riezky Aprilia, caleg PDIP dengan perolehan suara terbanyak kedua di Dapil I Sumatera Selatan.
Selanjutnya: Rapat Pleno PDIP menginginkan agar…
<!--more-->
Akan tetapi, Rapat Pleno PDIP justru menginginkan agar Harun yang dipilih menggantikan Nazarudin. PDIP sempat mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung dan menyurati KPU agar melantik Harun. Namun KPU berkukuh dengan keputusannya melantik Riezky. Dugaan suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan diduga untuk mengubah keputusan KPU tersebut.
Polisi sebut Harun masih di Tanah Air
Hari ini, Senin, 7 Agustus 2023, Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Krishna Murti, bertandang ke KPK. Krishna mengatakan, data perlintasan menunjukkan Harun masih berada di dalam negeri.
“Setelah dia keluar, dia balik lagi ke dalam. Jadi dia sebenarnya bersembunyi di dalam, tidak seperti rumor,” kata Krishna di KPK, Senin, 7 Agustus 2023.
Krishna membantah Harun keluar masuk Tanah Air. Ia menegaskan Harun sempat keluar Indonesia kemudian masuk kembali. Meski demikian, Krishna menegaskan Divhub Inter Polri tidak akan menghentikan pencarian Harun di luar negeri. Kabar terakhir menyebutkan jika Harun berada di Kamboja dan sudah berganti kewarganegaraan.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan pertemuan antara Polri dan KPK akan menindaklanjuti bagaimana Harun bisa keluar masuk luar negeri.
“Justru itu informasi penting yang akan didalami, jadi pertemuan ini tidak akan berhenti. Secara teknis kami tidaklanjuti melalui Deputi Penindakan dan Deputi Informasi dan Data," kata Ali.
Ali juga menerangkan bahwa KPK akan sangat serius menyelesaikan tiga tersangka yang berstatus DPO. Tiga orang yang dimaksud adalah Paulus Thanos yang sudah berganti nama, Kirana Kotama, dan Harun Masiku.
“Kami terus melakukan pengejarannya, tentu dibantu dengan teman-teman Divisi. Hubungan Internasional Polri,” ujar Ali.
EKA YUDHA SAPUTRA | AKHMAD RIYADH | ANDITA RAHMA
Pilihan Editor: Polri Pastikan Harun Masiku Berada di Indonesia
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.