Panglima TNI Jamin Tak Ada Impunitas Kasus Korupsi Kepala Basarnas, Apa Maksudnya?

Sabtu, 5 Agustus 2023 12:40 WIB

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono memberikan keterangan usai proses proses evakuasi korban di Lanud Yohanis Kapiyau Mimika,Papua Tengah, Selasa 18 April 2023. Panglima menegaskan proses evakuasi terhadap Pratu Miftahul Arifin yang gugur akibat serangan kelompok separatis teroris (KST) dan berada di jurang sedalam 15 meter akan dilanjutkan pada Rabu 19 April 2023. ANTARA FOTO/Yoseph

TEMPO.CO, Jakarta - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan tak ada impunitas dalam penyelesaian perkara yang melibatkan anggota TNI. Termasuk, kata dia, kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Marsekal Madya Henri Alfiandi selaku Kepala Basarnas.

“Tunjukkan mana impunitas yang diterima oleh prajurit TNI?” kata Yudo Margono setelah membuka pertandingan olahraga Panglima Cup 2023 di Stasion Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat, 4 Agustus 2023.

Pihaknya menyayangkan argumen publik yang mengatakan seolah-olah TNI mendapat impunitas jika dihukum melalui peradilan militer. Ia meminta masyarakat tak khawatir TNI tidak menghukum anggota yang melanggar. Kalau kedapatan bersalah, katanya, akan dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kalau salah pasti dilaksanakan penyidikan dan dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Lantas apa itu impunitas?

Advertising
Advertising

Melansir dokumen KontraS bertajuk Menolak Impunitas (2005), kata impunitas merupakan padanan dari Bahasa Inggris, impunity. Akar katanya dapat dirujuk dari Bahasa Latin, impune, yang secara leksikal berarti tanpa hukuman atau kebal. Istilah ini muncul akibat kegagalan negara untuk memenuhi kewajiban dalam melakukan investigasi atas pelanggaran hukum.

Menukil laman jentera.ac.id, pengajar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi menuturkan impunitas terbagi menjadi dua jenis, yaitu de facto dan de jure. De facto berarti negara gagal menuntut orang yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM karena tak ada kemauan berdasarkan pertimbangan politik tertentu. Sementara, de jure berarti desain hukum atau peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit memberikan kekebalan dari penuntutan sehingga melindungi para pelaku kejahatan dari proses hukum.

Fachrizal menambahkan bahwa impunitas masih langgeng di Indonesia meski rezim Orde Baru telah berakhir. Pasalnya, kata dia, prosedur hukum acara pidana masih memakai produk lama. Desain kelembagaan aparat masih mempertahankan budaya lama sehingga tidak ada jaminan independensi, kewenangan Komnas HAM yang terbatas hanya sampai tahap penyelidikan, dan lemahnya political will pemberantasan impunitas.

Impunitas masih menjadi musuh bagi aktivis pembela HAM. Menurut Khalid Ibrahim, seorang pembela HAM di Irak, impunitas sebenarnya adalah kejahatan yang lebih besar daripada kejahatan itu sendiri. Tak sedikit tokoh yang kebal atau tak tersentuh hukum karena berkuasa. Mereka menggunakan kekuasaan itu untuk melindungi dirinya dari jeratan hukum. Karena itu, kata Khalid, impunitas ibarat pupuk bagi kejahatan.

“Impunitas adalah kendaraan yang menjamin kelangsungan kejahatan dan penargetan jurnalis,” kata aktivis yang memperjuangkan keadilan bagi kematian jurnalis di negaranya ini.

Di Tanah Air, dalam peraturan perundang-undangan, impunitas tidak secara bebas melegalkan seseorang untuk terlepas dari jeratan hukum. Tapi pemberian hak ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi para pejabat dalam menjalankan kewenangannya. Hal ini sebagaimana tertera dalam Pasal 50 dan Pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Pasal 50 KUHP yang berbunyi, “Bahwa orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang, tidak dapat dipidana.”

Pasal 51 Ayat 1 KUHP berbunyi, “Bahwa barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, maka orang itu tidak dapat dipidana.”

HENDRIK KHOIRUL MUHID | EKA YUDHA SAPUTRA | MUHAMMAD SYAIFULLOH

Pilihan Editor: Panglima TNI Yudo Margono Pastikan Tak Ada Impunitas dalam Kasus Korupsi Kepala Basarnas

Berita terkait

Biaya Kuliah Mahal, Komnas HAM Bakal Audit Kampus soal Hak atas Pendidikan

3 hari lalu

Biaya Kuliah Mahal, Komnas HAM Bakal Audit Kampus soal Hak atas Pendidikan

Kenaikan biaya kuliah terjadi di sejumlah perguruan tinggi negeri dan menimbulkan reaksi keras dari mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Soroti Potensi Konflik Berbasis Diskriminasi Etnis di Pilkada 2024

3 hari lalu

Komnas HAM Soroti Potensi Konflik Berbasis Diskriminasi Etnis di Pilkada 2024

Komnas HAM akan menggunakan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dalam melakukan pengawasan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

8 hari lalu

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

Polri menyatakan tetap akan memakai penyebutan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap kelompok yang mengupayakan kemerdekaan Papua.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kumpulkan Prabowo hingga Panglima TNI Bahas Operasi Khusus Papua

8 hari lalu

Jokowi Kumpulkan Prabowo hingga Panglima TNI Bahas Operasi Khusus Papua

Jokowi mengumpulkan menteri dan kepala lembaga negara di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu siang. Bahan soal anggaran operasi khusus Papua.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

8 hari lalu

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

Kuasa hukum mengajukan praperadilan karena menganggap penangkapan Anandira Puspita tidak prosedural dan dipaksakan.

Baca Selengkapnya

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

9 hari lalu

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

Gaga Muhammad sudah bebas bersyarat dari kasus kecelakaan yang menyebabkan kelumpuhan Laura Anna. Bagaimana aturan hukumnya?

Baca Selengkapnya

Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

9 hari lalu

Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

Berikut sederet kejadian anggota TNI bunuh warga sipil. Terakhir Kopti SB personel TNI AL menembak pemuda RS, umur 18 tahun, di Kota Makassar.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

10 hari lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

13 hari lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

14 hari lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya