Panglima TNI Jamin Tak Ada Impunitas Kasus Korupsi Kepala Basarnas, Apa Maksudnya?

Sabtu, 5 Agustus 2023 12:40 WIB

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono memberikan keterangan usai proses proses evakuasi korban di Lanud Yohanis Kapiyau Mimika,Papua Tengah, Selasa 18 April 2023. Panglima menegaskan proses evakuasi terhadap Pratu Miftahul Arifin yang gugur akibat serangan kelompok separatis teroris (KST) dan berada di jurang sedalam 15 meter akan dilanjutkan pada Rabu 19 April 2023. ANTARA FOTO/Yoseph

TEMPO.CO, Jakarta - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan tak ada impunitas dalam penyelesaian perkara yang melibatkan anggota TNI. Termasuk, kata dia, kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Marsekal Madya Henri Alfiandi selaku Kepala Basarnas.

“Tunjukkan mana impunitas yang diterima oleh prajurit TNI?” kata Yudo Margono setelah membuka pertandingan olahraga Panglima Cup 2023 di Stasion Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat, 4 Agustus 2023.

Pihaknya menyayangkan argumen publik yang mengatakan seolah-olah TNI mendapat impunitas jika dihukum melalui peradilan militer. Ia meminta masyarakat tak khawatir TNI tidak menghukum anggota yang melanggar. Kalau kedapatan bersalah, katanya, akan dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kalau salah pasti dilaksanakan penyidikan dan dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Lantas apa itu impunitas?

Advertising
Advertising

Melansir dokumen KontraS bertajuk Menolak Impunitas (2005), kata impunitas merupakan padanan dari Bahasa Inggris, impunity. Akar katanya dapat dirujuk dari Bahasa Latin, impune, yang secara leksikal berarti tanpa hukuman atau kebal. Istilah ini muncul akibat kegagalan negara untuk memenuhi kewajiban dalam melakukan investigasi atas pelanggaran hukum.

Menukil laman jentera.ac.id, pengajar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi menuturkan impunitas terbagi menjadi dua jenis, yaitu de facto dan de jure. De facto berarti negara gagal menuntut orang yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM karena tak ada kemauan berdasarkan pertimbangan politik tertentu. Sementara, de jure berarti desain hukum atau peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit memberikan kekebalan dari penuntutan sehingga melindungi para pelaku kejahatan dari proses hukum.

Fachrizal menambahkan bahwa impunitas masih langgeng di Indonesia meski rezim Orde Baru telah berakhir. Pasalnya, kata dia, prosedur hukum acara pidana masih memakai produk lama. Desain kelembagaan aparat masih mempertahankan budaya lama sehingga tidak ada jaminan independensi, kewenangan Komnas HAM yang terbatas hanya sampai tahap penyelidikan, dan lemahnya political will pemberantasan impunitas.

Impunitas masih menjadi musuh bagi aktivis pembela HAM. Menurut Khalid Ibrahim, seorang pembela HAM di Irak, impunitas sebenarnya adalah kejahatan yang lebih besar daripada kejahatan itu sendiri. Tak sedikit tokoh yang kebal atau tak tersentuh hukum karena berkuasa. Mereka menggunakan kekuasaan itu untuk melindungi dirinya dari jeratan hukum. Karena itu, kata Khalid, impunitas ibarat pupuk bagi kejahatan.

“Impunitas adalah kendaraan yang menjamin kelangsungan kejahatan dan penargetan jurnalis,” kata aktivis yang memperjuangkan keadilan bagi kematian jurnalis di negaranya ini.

Di Tanah Air, dalam peraturan perundang-undangan, impunitas tidak secara bebas melegalkan seseorang untuk terlepas dari jeratan hukum. Tapi pemberian hak ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi para pejabat dalam menjalankan kewenangannya. Hal ini sebagaimana tertera dalam Pasal 50 dan Pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Pasal 50 KUHP yang berbunyi, “Bahwa orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang, tidak dapat dipidana.”

Pasal 51 Ayat 1 KUHP berbunyi, “Bahwa barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, maka orang itu tidak dapat dipidana.”

HENDRIK KHOIRUL MUHID | EKA YUDHA SAPUTRA | MUHAMMAD SYAIFULLOH

Pilihan Editor: Panglima TNI Yudo Margono Pastikan Tak Ada Impunitas dalam Kasus Korupsi Kepala Basarnas

Berita terkait

Perjalanan Natalius Pigai, dari Juru Parkir hingga Jadi Menteri HAM

1 hari lalu

Perjalanan Natalius Pigai, dari Juru Parkir hingga Jadi Menteri HAM

Di rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR, Natalius Pigai menyebut dirinya pernah menjadi juru parkir

Baca Selengkapnya

Panglima TNI Agus Subiyanto Mutasi 4 Prajuritnya Jadi Pejabat di Istana

2 hari lalu

Panglima TNI Agus Subiyanto Mutasi 4 Prajuritnya Jadi Pejabat di Istana

Mutasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1332/X/2024.

Baca Selengkapnya

Panglima TNI Tugaskan Mayjen Ariyo Windutomo Jadi Kepala Sekretariat Presiden

2 hari lalu

Panglima TNI Tugaskan Mayjen Ariyo Windutomo Jadi Kepala Sekretariat Presiden

Panglima TNI juga menunjuk Mayjen TNI Kosasih sebagai Sekretaris Militer Presiden di Kementerian Sekretariat Negara.

Baca Selengkapnya

Baru Dilantik, Menteri HAM Natalius Pigai Minta Anggaran Naik Hingga Rp 20 T, Tak Punya Program 100 Hari Kerja, dan Ajukan Tambah Pegawai

3 hari lalu

Baru Dilantik, Menteri HAM Natalius Pigai Minta Anggaran Naik Hingga Rp 20 T, Tak Punya Program 100 Hari Kerja, dan Ajukan Tambah Pegawai

Natalius Pigai, Menteri HAM yang baru menjabat, langsung memicu sorotan publik dan DPR dengan usulan anggaran fantastis dan lainnya, apa saja?

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Usulkan 4 RUU Masuk Prolegnas 2025-2029, Apa Saja?

5 hari lalu

Komnas HAM Usulkan 4 RUU Masuk Prolegnas 2025-2029, Apa Saja?

Komnas HAM menyatakan usulan 4 RUU masuk Prolegnas bisa jadi bahan rekomendasi kepada pemerintah atau pembuat kebijakan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM: Ada Lima Pelanggaran HAM dalam Penembakan 3 Warga Papua oleh Militer

5 hari lalu

Komnas HAM: Ada Lima Pelanggaran HAM dalam Penembakan 3 Warga Papua oleh Militer

Komnas HAM menyatakan tiga warga Papua yang tewas ditembak TNI pada Juli lalu tidak memiliki catatan kriminal

Baca Selengkapnya

KKJ Adukan Teror Bom Molotov di Kantor Redaksi Jubi ke Komnas HAM

6 hari lalu

KKJ Adukan Teror Bom Molotov di Kantor Redaksi Jubi ke Komnas HAM

Laporan serangan bom molotov ke kantor redaksi Jubi tidak pernah ditindaklnjuti oleh kepolisian.

Baca Selengkapnya

Alasan Ketua Komnas HAM Sebut Tugas TNI Tak Bertentangan dengan Pemajuan HAM

7 hari lalu

Alasan Ketua Komnas HAM Sebut Tugas TNI Tak Bertentangan dengan Pemajuan HAM

Ini untuk pertama kalinya Komnas HAM dan TNI memiliki nota kesepahaman.

Baca Selengkapnya

Dapat Banyak Aduan, Komnas HAM Dorong Perlindungan Sosial bagi Pengemudi Ojek dan Kurir Online

7 hari lalu

Dapat Banyak Aduan, Komnas HAM Dorong Perlindungan Sosial bagi Pengemudi Ojek dan Kurir Online

Komnas HAM mencatat permasalahan yang sering dilaporkan ihwal status hubungan kerja, klaim jaminan kesehatan, hingga pembatasan hak untuk berserikat.

Baca Selengkapnya

TNI dan Komnas HAM Teken MoU soal Kerja Sama Pemajuan dan Perlindungan HAM

7 hari lalu

TNI dan Komnas HAM Teken MoU soal Kerja Sama Pemajuan dan Perlindungan HAM

TNI menandatangani nota kesepahaman dengan Komnas HAM perihal pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia

Baca Selengkapnya