Daftar 13 Laporan Polisi dan 2 Aduan soal Rocky Gerung di Berbagai Polda dan Bareskrim
Reporter
Tempo.co
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Sabtu, 5 Agustus 2023 09:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri menarik 13 laporan polisi yang dilayangkan terhadap pengamat politik dan akademisi Rocky Gerung di berbagai daerah terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan kepolisian saat ini telah menerima 13 laporan polisi dan 2 pengaduan masyarakat terhadap Rocky.
“Laporan polisi dan pengaduan masyarakat ini akan kita tarik ke Bareskrim untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Djuhandhani, Jumat kemarin, 4 Agustus 2023.
Djuhandhani mengatakan pihaknya tidak membedakan antara laporan polisi dan pengaduan masyarakat. Sebab, kata Djuhandhani, keduanya akan menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut.
Ia mengatakan penyelidikan dimulai dengan menganalisa laporan yang masuk. Sedangkan untuk laporan dengan alat bukti video, penyelidik akan menganalisa video yang dilaporkan.
Adapun sebanyak 13 laporan polisi dan 2 pengaduan masyarakat itu terdiri dari:
1. Bareskrim 1 laporan
2. Polda Metro Jaya 3 laporan
3. Polda Sumatra Utara 3 laporan
4. Polda Kalimantan Timur 3 laporan
5. Polda Kalimantan Tengah 3 laporan
6. Kapolri dan Polda D.I. Yogyakarta sebanyak 2 aduan masyarakat
Bareskrim periksa pelapor
Djuhandhani mengatakan pihaknya telah memeriksa beberapa pelapor. Sebagian pelapor diperiksa di Polda jajaran dan Bareskrim. Selanjutnya, penyelidik Bareskrim akan melihat apakah ada unsur pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan Rocky.
Djuhandhani menegaskan laporan polisi yang masuk bukan pasal penghinaan presiden atau pencemaran nama baik. Sebab, pasal tersebut merupakan delik aduan sehingga harus pihak yang merasa dirugikan yang melapor.
Adapun yang dilaporkan terhadap Rocky adalah dugaan menyebarkan berita bohong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selanjutnya: Rocky minta maaf
<!--more-->
Rocky minta maaf
Rocky menyampaikan permintaan maaf jika pernyataannya menimbulkan perselisihan dan polemik tanpa arah di masyarakat.
"Saya minta maaf, keadaan hari ini yang menyebabkan perselisihan berlanjut tanpa arah. Kritik saya terhadap Presiden Jokowi, saya biasa lakukan dimana-dimana. Saya tidak menghina Jokowi sebagai individu. Saya kira Jokowi mengerti, makanya tidak melaporkan saya," kata Rocky Gerung, Jumat kemarin, 4 Agustus 2023.
Namun, Rocky tidak mau berkomentar lebih lanjut mengenai adanya pihak-pihak yang melaporkannya kepada polisi atas kritik tersebut.
Meski demikian, Rocky menyebut di dalam demokrasi persaingan pemikiran itu diperbolehkan. "Kita di sini belum sampe di situ, belum membedakan mana kritik publik mana dendam pribadi," ucap Rocky.
Sebelumnya dalam rekaman video viral memperlihatkan Rocky melontarkan perkataan yang diduga menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dalam rekaman itu, Rocky menyebut Jokowi hanya memikirkan kepentingan sendiri di penghujung masa jabatannya sebagai Presiden. Rocky juga melontarkan kata kasar.
“Kalau enggak jadi presiden nanti dia akan jadi rakyat biasa, tapi ambisi Jokowi akan mempertahankan legasinya. Dia pergi ke Cina untuk tawarkan IKN, dia mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan dirinya,” kata Rocky.
“Dia cuma pikirkan nasibnya sendiri, enggak memikirkan nasib kita,” lanjut Rocky dalam video tersebut.
EKA YUDHA SAPUTRA | AKHMAD RIYADH
Pilihan Editor: Rocky Gerung: Saya Tidak Menghina Jokowi Sebagai Individu
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.