Sidang Korupsi BTS Kominfo, Pokja Seleksi Tender Akui Terima Uang Rp 500 Juta dari Windi Purnama

Kamis, 3 Agustus 2023 17:29 WIB

Suasana sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latief, mantan Menkominfo Johnny G Plate (tengah) dan Yohan Suryanto bersiap dengan agenda pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 1 Agustus 2023. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi tersebut yaitu Kepala Biro Perencanaan Kominfo Arifin Saleh Lubis, Auditor Utama pada Inspektur Jenderal (Irjen) Kominfo Doddy Setiadi, dan Kepala Sub Direktorat Monitoring dan Evaluasi Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi Kominfo, Indra Apriadi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok Kerja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G BAKTI menerima Rp 500 juta dari Windi Purnama, tersangka kasus korupsi BTS Kominfo atau Kementerian Telekomunikasi dan Informatika. Penerimaan uang ini diungkapkan oleh Darien Aldiano saat menjadi saksi sidang dengan terdakwa Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Agustus 2023.

Darien merupakan Kepala Divisi Hukum Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI). Ia juga menjabat Wakil Ketua Pokja tersebut. Kepada hakim, Darien mengatakan Pokja tersebut tidak mendapat honor. Namun ia mengaku Pokja menerima uang dari Windi Purnama. Windi merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, salah satu perusahaan yang menjadi bagian konsorsium proyek BAKTI. “Saya dapat dari Windi Purnama. Total untuk 5 orang Pokja Rp 500 juta,” kata Darien.

Direktur Utama BAKTI, Anang Achmad Latif, membentuk Pokja ini pada 9 Oktober 2020 melalui Keputusan KPA BAKTI Nomor 70 Tahun 2020. Pokja ini berperan sebagai panitia seleksi peserta lelang tender proyek BAKTI dan diketuai Gumala Warman yang juga menjabat Kepala Divisi Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi BAKTI.

Darien mengatakan Rp 500 juta tersebut dibagikan tidak merata. Ia mengaku mendapat Rp 150 juta sekitar akhir 2021. Ia mengatakan tidak mengetahui asal-muasal uang tersebut. “Saat itu di jalan pulang ke rumah. Arah jalan pulang di daerah Tebet,” kata Darien.

Dalam kasus ini, eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate meminta Anang Achmad Latif jatah uang sebesar Rp 500 juta tiap bulan dari proyek menara BTS. Johnny G. Plate menyebut uang tersebut sebagai dana operasional tim pendukung menteri.

Advertising
Advertising

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana, 27 Juni 2023, permintaan itu disampaikan Plate di kantornya di Kementerian Kominfo Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 7 antara Januari-Februari 2021. Saat Anang dan Johnny G. Plate membicarakan pekerjaan BTS 4G dan Infrastruktur pendukung, Plate menyampaikan “apakah Happy sudah menyampaikan sesuatu?”.

Anang membalas “soal apa?“ dan dibalas Plate “soal dana operasional tim pendukung Menteri sebesar 500 juta setiap bulan untuk anak-anak kantor. Nanti Happy akan ngomong sama kamu.”

Happy yang dimaksud adalah Happy Endah Palupy, Kepala Bagian Tata Usaha Kominfo. “Pak Menteri sudah sampaikan soal dana operasional tapi kasih saya waktu ya,” kata Anang kepada Happy Endah Palupy. Happy Endah Palupy mengiyakan.

Kemudian, saat rapat di lantai 7 kantor Kominfo, Anang bertemu dengan Happy Endah Palupy yang menanyakan kembali mengenai uang operasional sejumlah Rp 500 juta per bulan. Anang menyampaikan belum ada solusi soal permintaan tersebut.

Menindaklanjuti permintaan Plate, Anang menemui Irwan Hermawan di kantor Moratel di daerah Tendean dan menyampaikan permintaan uang operasional Plate sebesar Rp 500 juta per bulan. Irwan merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Irwan pun memerintahkan Windi Purnama, orang kepercayaannya, untuk menyerahkan uang kepada Happy Endah Palupy melalui Yunita. Uang Rp 500 juta diserahkan sebanyak 20 kali, yakni mulai Maret 2021-Oktober 2022 di sekitaran Jalan Sabang, Jakarta Pusat. “Uang diserahkan dengan nilai total keseluruhan sebesar Rp 10 miliar,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Pilihan Editor: Jaksa Hadirkan 7 Saksi di Sidang Korupsi BTS Kominfo

Berita terkait

Hakim Kanada Tolak Perintahkan Pembubaran Demo Pro-Palestina di Kampus

2 hari lalu

Hakim Kanada Tolak Perintahkan Pembubaran Demo Pro-Palestina di Kampus

Hakim Kanada menegaskan Universitas McGill tidak dapat membuktikan terjadi kekerasan dalam demo pro-Palestina

Baca Selengkapnya

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

3 hari lalu

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

Suharto menggantikan Sunarto yang dilantik menjadi Ketua MA Bidang Yudisial pada 3 April 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim Sidang Korupsi BTS Tertawa Achsanul Qosasi Sebut Nama Galumbang Menak Simanjuntak

3 hari lalu

Hakim Sidang Korupsi BTS Tertawa Achsanul Qosasi Sebut Nama Galumbang Menak Simanjuntak

Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menyebut Galumbang Menak Simanjuntak sosok yang licik

Baca Selengkapnya

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

3 hari lalu

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

Sadikin Rusli mengaku tidak mengetahui kode 'Garuda' digunakan untuk Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dalam korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

3 hari lalu

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

Pertemuan itu terjadi di ruang kerja Achsanul Qosasi di Kantor BPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

10 hari lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

10 hari lalu

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara

Baca Selengkapnya

Sekelompok Hakim AS Konservatif Tolak Pekerjakan Lulusan Universitas Columbia Pro-Palestina

10 hari lalu

Sekelompok Hakim AS Konservatif Tolak Pekerjakan Lulusan Universitas Columbia Pro-Palestina

Tiga belas orang hakim federal konservatif di AS memboikot lulusan Universitas Columbia karena protes pro-Palestina.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

14 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

17 hari lalu

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh

Baca Selengkapnya