Saksi Sebut Dirut BAKTI Kominfo Perintahkan Anak Buah Tak Gunakan Sistem Elektronik di Proyek BTS

Kamis, 3 Agustus 2023 15:30 WIB

Terdakwa mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latif menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 25 Juli 2023. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi tersebut yaitu Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza, Kepala Biro Perencanaan Kominfo Arifin Saleh Lubis, Auditor Utama pada Inspektur Jenderal (Irjen) Kominfo Doddy Setiadi, dan Kepala Sub Direktorat Monitoring dan Evaluasi Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi Kominfo, Indra Apriadi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, memerintahkan anak buahnya agar tidak menggunakan sistem pengadaan secara elektronik terhadap peserta lelang proyek menara BTS.

Hal ini disampaikan oleh Gumala Warman, Kepala Divisi Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi BAKTI, saat menjadi saksi di sidang korupsi menara BTS di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Agustus 2023. Ia menjadi saksi untuk terdakwa Johnny Gerard Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.

Anang memerintahkan Gumala, yang saat itu sebagai Ketua Pokja Pengadaan Penyedia, untuk tidak menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)/ARIBA dalam melakukan evaluasi dan klarifikasi. Sistem ini mewajibkan peserta lelang mengajukan dokumen penawaran secara manual untuk prakualifikasi. Sebab, perusahaan-perusahaan yang akan menjadi konsorsium belum ditentukan pasangan kemitraannya.

Jaksa mencecar Gumala apakah Pokja Pengadaan Penyedia memasukan dokumen prakualifikasi menggunakan SPSE/ARIBA. Gumala mengatakan penyampaian dokumen dilakukan secara manual atau oflline. Ia menjelaskan pihaknya menerima dokumen peserta lelang di kantor BAKTI paling lama pukul 17.00 WIB.

“Jadi Tim Pokja menerima dokumen dengan waktu yang kita tentukan,” kata Gumala.

Advertising
Advertising

Kemudian, jaksa mencecar alasan Pokja tidak memakai SPSE/ARIBA. Jaksa mempertanyakan apakah sistem ada kendala sehingga mesti dilakukan secara manual. Gumala mengatakan saat itu tidak ada kendala pada sistem. Hanya saja, kata dia, input manual dilakukan atas arahan Anang.

“Sistem pada saat itu tidak ada kendala. Cuma arahan Pak Anang waktu itu mempertimbangkan kestabilan sistem,” ujar Gumala.

Darien Aldian, Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia yang juga menjadi saksi, membenarkan proses pemasukkan dokumen prakualifikasi dilakukan secara manual. Ia mengatakan arahan itu disampaikan oleh Gumala dalam grup WhatsApp Pokja. Seni Sri Damayanti, anggota Pokja, membenarkan arahan tersebut diteruskan Ketua Pokja ke dalam grup WhatsApp.

Darian mengatakan input dokumen memakai sistem manual bukan atas arahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), namun dari arahan langsung Anang.

“Bukan PPK, arahan langsung dari pak Anang,” kata Darian.

Jaksa mengatakan pada prinsipnya dokumen prakualifikasi peserta lelang harus menggunakan sistem elektronik untuk menjaga persaingan usaha. Jaksa mengatakan ada larangan menggunakan sistem manual.

Gumala mengatakan pengadaan di BAKTI sudah menerapkan sistem elektronik. Namun ia menjelaskan alasan Pokja memakai sistem manual mengacu pada Perdirut Nomor 7 Tahun 2020 yang menyebut online hanya diterapkan untuk tender. Gumala menegaskan manual tidak menyalahi aturan.

“Prakualifikasi tidak mengharuskan dengan elektronik,” kata Gumala.

Jaksa mempertanyakan kenapa sistem manual diperbolehkan, padahal Perdirut melarang sistem manual. Gumala kembali beralasan memakai sistem manual untuk menjaga kestabilan sistem.

“Yang saya sampaikan tadi pertimbangan kestabilan sistem dengan banyaknya dokumen yang di-submit ke kita,” kata Gumala.

Dalam dakwaan, Anang bersama Galumbang, Irwan Hermawan, dan Mukti Ali, menentukan kriteria pemilihan penyedia yang mengarah pada penyedia tertentu. Penyedia yang sudah dirembuk ini kemudian menjadi pemenang konsorsium proyek. Mereka adalah konsorsium Fiber Home, PT. Telkominfra dan PT. Multi Trans Data (PT.MTD) untuk Paket 1, 2. Kemudian, konsorsium PT. Lintas Arta, PT. Huawei dan PT. Surya Energy Indotama (SEI) untuk Paket 3. Lalu, konsorsium PT. Infrastruktye Bisnis Sejahtera (IBS) dan PT. ZTE Indonesia untuk Paket 4, 5.

“Anang Achmad Latif juga memerintahkan Feriandi Mirza untuk menyiapkan tim bayangan yang terdiri dari Gandi, Avrinson, Maryulis, Edy, untuk memastikan Pokja melaksanakan kriteria yang sudah ditentukan sebelumnya,” kata jaksa dalam sidang dakwaan.

Untuk melegitimasi tindakannya, Anang menerbitkan Peraturan Direktur Utama BAKTI Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Infrastruktur BTS dan Pendukungnya dalam Rangka Transformasi Digital tanggal 28 September 2020. Aturan ini demi melegitimasi persyaratan atau kriteria pemilihan pemenang kegiatan yang dibuat tanpa kajian. Padahal Peraturan Direktur Utama BAKTI tersebut masih dilakukan riviu di November 2020 oleh Anggie Hutagalung. “Padahal proses tahapan prakualifikasi sudah berlangsung pada tanggal 16 Oktober 2020,” kata jaksa.

Bersama-sama dengan Galumbang dan Irwan, Anang menentukan bahwa sebelum dimulainya tahap PQ (Prakualifikasi) dalam proyek BTS 4G pada BAKTI Kominfo terhadap para calon penyedia di antaranya PT. Telkominfra, PT. MTD dan Fiberhome (Paket 1 dan 2), PT. Lintas Arta, PT. Huawei dan PT. SEI (Paket 3), dan PT. IBS bersama PT.ZTE Indonesia (Paket 4 & 5). Para calon ini diminta untuk memberikan komitmen fee berkisar 8-15 persen yang diambil dari perusahaan pemenang Paket 1 & 2, Paket 3 dan Paket 4 & 5.

Hingga akhirnya ditetapkan perusahaan pemenang, antara lain Konsorsium FiberHome, Telkominfra, dan MTD sebagai pemenang Paket 1 dan 2. Kemudian konsorsium Lintasarta, Huawei, SEI sebagai pemenang Paket 3. Dan terakhir konsorsium Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan ZTE Indonesia sebagai pemenang paket 4 dan 5.

Jaksa menilai pemilihan pemenang ini janggal karena Fiberhome, Telkominfra dan MTD, tidak memiliki teknologi BTS 4G-LTE. Selain itu, konsorsium dipersyaratkan untuk memberikan commitment fee sebesar 10 persen. Keanehan lain, pelaksanaan pekerjaan utama justru diserahkan kepada subkontraktor. Adapun pekerjaan yang sebelumnya sudah diserahkan kepada subkontraktor, selanjutnya di subkontrakkan kembali. Selain itu, pembayaran dilakukan 100 peraen meskipun pekerjaan tidak selesai.

Dalam korupsi ini, jaksa menuduh Anang mengambil untung sebesar Rp 5 miliar dari korupsi proyek BAKTI. Uang tersebut diberikan oleh Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT. Sansaine sebesar Rp 2 miliar dan Irwan Hermawan sebesar Rp 3 miliar.

Selain itu, Anang juga melaksanakan perintah Johnny G. Plate untuk menyiapkan uang sebesar Rp 500 juta per bulan dari Maret 2021-Oktober 2022.

Pilihan Editor: Maqdir Ismail Janji Bakal Bongkar Dugaan Korupsi BTS Kominfo Secara Gamblang

Berita terkait

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

4 hari lalu

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

Pertemuan itu terjadi di ruang kerja Achsanul Qosasi di Kantor BPK.

Baca Selengkapnya

55 Tahun Budi Arie, Dirikan Relawan Projo Lantas Jadi Menteri Jokowi

27 hari lalu

55 Tahun Budi Arie, Dirikan Relawan Projo Lantas Jadi Menteri Jokowi

Menjelang Pemilihan Presiden 2014, Budi Arie mendirikan Projo untuk mendukung Jokowi. Kini, jadi menteri Jokowi.

Baca Selengkapnya

Suap SAP Jerman, Menkominfo Budi Arie Sebut Dirut BAKTI Era Itu Sudah Meninggal

20 Januari 2024

Suap SAP Jerman, Menkominfo Budi Arie Sebut Dirut BAKTI Era Itu Sudah Meninggal

Menkominfo menyebut Dirut BAKTI saat penyuapan SAP Jerman terjadi sudan meninggal dunia.

Baca Selengkapnya

Menkominfo Siap Selesaikan 630 BTS Secepatnya

29 Desember 2023

Menkominfo Siap Selesaikan 630 BTS Secepatnya

Presiden Jokowi telah memerintahkan Panglima TNI dan Kapolri membantu Kementerian Kominfo menyelesaikan pembangunan BTS di Papua.

Baca Selengkapnya

Jokowi Catat Janji Menkominfo Siap Rampungkan 630 BTS di 2024

29 Desember 2023

Jokowi Catat Janji Menkominfo Siap Rampungkan 630 BTS di 2024

Jokowi telah memerintahkan Panglima TNI dan Kapolri membantu Kementerian Kominfo menyelesaikan pembangunan BTS di Papua.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Ribuan BTS 4G dengan Video Jarak Jauh

28 Desember 2023

Jokowi Resmikan Ribuan BTS 4G dengan Video Jarak Jauh

BTS 4G di 6.672 lokasi telah on-air dari total pembangunan di tahap satu dan tahap dua.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Satelit Satria-1 dan BTS 4G demi Akses Internet di Wilayah 3T

28 Desember 2023

Jokowi Resmikan Satelit Satria-1 dan BTS 4G demi Akses Internet di Wilayah 3T

Keberadaan BTS 4g serta dukungan satelit Satria-1 mendukung percepatan transformasi digital di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Resmikan Pengoperasian Sinyal BTS 4G, Jokowi: Masalahnya Ada Problem Korupsi

28 Desember 2023

Resmikan Pengoperasian Sinyal BTS 4G, Jokowi: Masalahnya Ada Problem Korupsi

Presiden Jokowi singgung soal korupsi pada proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo. Ia tak ingin karena korupsi proyek terhenti.

Baca Selengkapnya

Budi Arie Sebut Jokowi Resmikan BTS Buatan BAKTI pada 28 Desember Mendatang

23 Desember 2023

Budi Arie Sebut Jokowi Resmikan BTS Buatan BAKTI pada 28 Desember Mendatang

Budi Arie Setiadi memastikan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi akan meresmikan pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 28 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Upaya Mempercepat Aksesibilitas Internet di Wilayah 3T

11 Desember 2023

Upaya Mempercepat Aksesibilitas Internet di Wilayah 3T

Pemerintah melalui Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika terus mempercepat pemerataan akses internet di wilayah terdepan, terluar dan tertinggal (3T).

Baca Selengkapnya