Ragam Pernyataan Terbaru Panglima TNI soal Kasus Kabasarnas, Tak Lindungi Anggota yang Salah

Reporter

Tempo.co

Kamis, 3 Agustus 2023 12:22 WIB

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono memberikan keterangan usai proses proses evakuasi korban di Lanud Yohanis Kapiyau Mimika,Papua Tengah, Selasa 18 April 2023. Panglima menegaskan proses evakuasi terhadap Pratu Miftahul Arifin yang gugur akibat serangan kelompok separatis teroris (KST) dan berada di jurang sedalam 15 meter akan dilanjutkan pada Rabu 19 April 2023. ANTARA FOTO/Yoseph

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dengan tiga orang lainnya atas kasus dugaan suap pengadaan barang di Basarnas. Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memastikan tidak akan mengintervensi proses hukum anggotanya dalam kasus dugaan suap pengadaan barang di Basarnas.

"Saya selalu tunduk pada undang-undang. Mungkin banyak beredar di luar kami intervensi dengan kasus tersebut. Kami tidak mengintervensi itu," ujar Yudo Margono usai meninjau Latihan Gabungan TNI Dharma Yudha 2023 di Pusat Latihan Pertempuran Marinir 5 Baluran, Situbondo, Jatim, Selasa 1 Agustus 2023.

Dugaan ini muncul karena kasus ini awalnya ditangani oleh KPK, tetapi kemudian diambil alih Puspom TNI karena komisi antirasuah itu dianggap tak memiliki wewenang mengusut kasus TNI aktif.

"Kalau saya intervensi itu memerintahkan batalion mana tak suruh geruduk situ, itu namanya intervensi," ujar Yudo di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Agustus 2023.

Namun, Yudo mengatakan yang datang ke KPK untuk menjelaskan kasus tersebut harus diambil alih Puspom TNI adalah Danpom TNI, Kabapinkum, hingga Japtikder khusus. Mereka diutus agar bisa berkoordinasi dengan pakar-pakar hukum di TNI dan pakar hukum di KPK.<!--more-->

Panglima TNI tak akan lindungi anggotanya yang salah

Advertising
Advertising

Ia juga menegaskan tidak akan melindungi anggotanya yang salah. Hal tersebut merujuk pada kasus dugaan suap pengadaan barang di Basarnas yang menyeret dua anggota TNI aktif.

"TNI tidak akan melindungi yang salah. Yang bersangkutan ditetapkan tersangka dan sejak kemarin saya sudah tanda tangan untuk dilakukan penahanan dan itu sudah dilaksanakan," ucap Panglima TNI.

TNI tunduk pada Peradilan Militer

Ia pun menyatakan TNI tunduk pada Peradilan Militer sesuai Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997.

"Kalaupun Undang Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Untuk Umum, jadi menunggu apabila selama undang-undang ini belum diatur, sehingga menggunakan Peradilan Militer," katanya.

Panglima TNI menambahkan, masyarakat bisa mengikuti jalannya penyidikan (kasus dugaan suap di Basarnas).

"TNI tetap tunduk pada hukum dan saya tidak akan melindungi. Apabila salah harus mendapat sanksi, dan kalau berprestasi pasti kami beri penghargaan," ujarnya.

Bakal proses hukum anggota yang terlibat

Yudo Margono juga memastikan pihaknya bakal memproses hukum Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Namun, kasus ini kemudian diserahkan ke Puspom TNI karena KPK tak bisa mengurus kasus TNI aktif.

"Yang jelas TNI tidak melindungi personelnya yang melakukan tindak pidana. Itu pasti akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. KPK kan yang memiliki alat buktinya. Kemarin kan udah diserahkan ke kami untuk dilaksanakan penyidikan," ujar Yudo di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Agustus 2023. <!--more-->

Bakal diusut tuntas

Yudo menyebut kasus ini bakal diusut tuntas, meski perwira yang terjerat kasus ini merupakan jenderal bintang tiga. Ia meminta kepada masyarakat untuk percaya dan tidak menganggap diambil alihnya kasus ini oleh TNI karena ingin melindungi anggotanya. Menurut Yudo, pengambilalihan dilakukan karena UU Peradilan Militer mengharuskannya.

"Ini kan bukan hal yang pertama di TNI, kasus waktu satelit juga ditangani, sama dijatuhkan hukuman yang maksimum. Terus juga yan Bakamla dijatuhkan maksimum. Mana lagi? Gak ada. Makanya jangan ada ketakutan, mari kita monitor bersama-sama," kata Yudo.

Saat ditanya apakah dirinya memberikan atensi khusus pada kasus ini, Yudo mengatakan mempercayakan semuanya pada Puspom TNI yang melakukan penyidikan. Ia juga menyebut Puspom TNI nantinya bakal berkoordinasi dengan KPK untuk meminta alat bukti yang dipakai untuk menjerat kedua tersangka.

Puspom TNI sudah berkoordinasi dengan KPK

Yudo mengatakan Puspom TNI sudah berkoordinasi dengan KPK soal kasus ini. Ia memastikan meski kasus Henri dan Afri diselesaikan melalui UU Peradilan Militer, namun proses peradilannya bakal dibuat terbuka.

"Kalau dipantau silakan para media memantau itu. Kan selama ini seperti itu. Yang sudah terjadi sebelumnya kan juga tidak ada kan peradilan militer yang tertutup? Seperti untuk tindak pidana korupsi ya," kata Yudo. <!--more-->

Intervensi itu kalau saya kerahkan batalion untuk geruduk

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono membantah pernyataan yang menyebut dirinya melakukan intervensi dalam kasus dugaan korupsi dua TNI aktif, yakni Kepala Basarnas RI, Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Firli Bahuri bertemu Panglima TNI

Terbaru, Ketua KPK Firli Bahuri menggelar pertemuan dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono pada Rabu pagi, 2 Agustus 2023. Pertemuan tersebut membahas lebih lanjut tentang perkara suap pengadaan di Basarnas, yang telah menetapkan lima tersangka.

"Kami ingin menyampaikan bahwa benar tadi pagi ada pertemuan Ketua KPK dengan Panglima TNI untuk membahas tindak lanjut dari penanganan perkara suap pengadaan di Basarnas ini," kata Ali Fikri di Gedung KPK, Rabu, 2 Agustus 2023.

EKO ARI WIBOWO | M JULNIS FIRMANSYAH | FATURAHMAN SOPHIAN

Pilihan Editor: Ramai-ramai Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Bentuk Kriminalisasi, Apa Alasannya?

Berita terkait

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

7 jam lalu

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

17 jam lalu

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

1 hari lalu

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.

Baca Selengkapnya

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

1 hari lalu

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

1 hari lalu

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

1 hari lalu

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

IM57+ Institute mengkritik Sikap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya, apa katanya?

Baca Selengkapnya

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

1 hari lalu

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, merespons pernyataan KPK soal tindakan Kaesang Pangarep nebeng jet pribadi bukan gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

2 hari lalu

Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

KPK menyimpulkan mpenggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, tidak termasuk gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

2 hari lalu

Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

Kejaksaan sudah menyampaikan kepada Polda Metro perihal kekurangan yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Panglima TNI Agus Subiyanto Mutasi 4 Prajuritnya Jadi Pejabat di Istana

2 hari lalu

Panglima TNI Agus Subiyanto Mutasi 4 Prajuritnya Jadi Pejabat di Istana

Mutasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1332/X/2024.

Baca Selengkapnya