IPW Minta Polri Dalami Dugaan Bisnis Senjata Api Rakitan di Kasus Penembakan Bripda IDF
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Eko Ari Wibowo
Rabu, 2 Agustus 2023 08:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, meminta Polri mengusut asal muasal senjata api rakitan yang menewaskan Brigadir Polisi Dua Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF sekaligus soal bisnis senjata itu.
Bripda IDF tewas tertembak di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, pada Ahad, 23 Juli 2023. Bripda IDF tewas tertembak dengan luka tembak yang disebut mengenai leher dan menembus telinga Bripda IDF. IDF tertembak oleh senjata api rakitan oleh Bripda IMS. Sedangkan Bripka IG adalah pemilik senjata. Keduanya kini ditahan dan ditetapkan tersangka.
“Terkait jual beli senpi yang disinyalir oleh ayah korban, Bapak Pandi, ini cukup punya dasar untuk didalami karena senpi tersebut milik IG,” kata Sugeng saat dihubungi Tempo, 31 Juli 2023.
Sugeng mempertanyakan kenapa senjata api tersebut ada pada IMS. Apalagi, kata dia, sebagai anggota polisi seharusnya mengetahui senjata ilegal merupakan barang haram sehingga tidak boleh dimiliki, disimpan, dan dikuasai.
“Ini kemudian beredar dari tangan ke tangan. Bahkan, ditunjukkan kepada korban. Ini satu alasan yang harus didalami,” kata Sugeng.
Selain itu, Sugeng mengatakan penting untuk memeriksa apakah tersangka dalam pengaruh alkohol saat kejadian. Meski dibantah kepolisian, ia mengatakan perlu memeriksa kadar alkohol tersangka. Pun faktor kelalaian harus didalami oleh penyidik karena terkait keahlian penggunaan senjata anggota Densus 88. Pasalnya, Densus 88 adalah orang-orang yang sudah ahli menggunakan senjata api.
“Dia tahu memegang senjata itu berbahaya,” kata Sugeng.
Pada Selasa, 1 Agustus 2023, Kepolisian Resor Bogor melakukan gelar perkara yang dihadiri keluarga IDF dan Komisi Kepolisian Nasional.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Surawan, mengatakan gelar perkara telah menampilkan mulai dari dua tersangka dan para saksi berkumpul, saat kejadian penembakan, hingga tersangka yang berupaya kabur dari asrama.
“Tersangka sempat mau melarikan diri keluar asrama, tetapi sempat ditangkap oleh rekan-rekannya,” kata Surawan usai gelar perkara:
Surawan menegaskan dari hasil gelar perkara kasus ini merupakan kelalaian yang dilakukan tersangka. Kedua tersangka lalai menggunakan tersangka sehingga meletus dan mengenai IDF.
“Bukan (pembunuhan berencana) kita tidak menemukan unsur perencanaan dalam peristiwa ini,” kata dia.
Surawan menjelaskan tersangka sudah membawa senjata api di dalam tasnya saat masuk ke kamar asrama. Senjata itu dikeluarkan dalam kondisi sudah terkolang terisi peluru. Tiba-tiba, tersangka tidak sengaja menarik pelatuk kemudian meletus. Surawan mengatakan saat ini kepolisian masih mengusut kenapa tersangka menggunakan senjata api ilegal dan asal-usulnya.
Pilihan Editor: Kompolnas Sebut Senjata Rakitan yang Tewaskan Bripda IDF Sedang Ditelusuri Asal Usulnya