Kronologi Pemeriksaan hingga Penetapan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama

Reporter

Tika Ayu

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 2 Agustus 2023 06:22 WIB

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri Pesantren Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama 4 jam.

"Kami melayangkan panggilan kedua yaitu pada hari ini. Alhamdulillah yang bersangkutan memenuhi panggilan kami sebagai saksi untuk panggilan yang kedua," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa, 1 Agustus 2023.

Sebelumnya Panji Gumilang telah dipanggil pada pekan lalu, namun tim kuasa hukum meminta pengunduran waktu pemeriksaan. Saat itu kuasa hukum beralasan, Panji masih sakit. Polisi kemudian melakukan panggilan kedua pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Berikut kronologi pemeriksaan hingga penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka:

Advertising
Advertising

1. Sekitar pukul 13.15 WIB Panji Gumilang yang mengenakan peci dan kemeja warna biru, tampak datang dengan tim kuasa hukumnya di Mabes Polri. Ia kemudian menemui penyidik yang akan memeriksanya.

"Dalam proses pemeriksaan kesehatan dinyatakan kondisinya sehat dan layak untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut," kata

2. Pukul 15.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik mulai memeriksa Panji Gumilang. Adapun materi pemeriksaan adalah meminta keterangan pria kelahiran 30 Juli 1946 itu tentang penistaan agama.

"Yang dilaporkan adanya 3 LP (Laporan) dan ini dilaksanakan oleh penyidik selesai kurang lebih pukul 19.00 WIB," katanya.

Sebelumnya, Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung melaporkan Panji Gumilang dalam kasus penistaan agama pada Jumat, 23 Juni 2023. Ihsan mengatakan beberapa pernyataan Panji telah masuk dalam kategori penistaan agama. Salah satu pernyataan Panji yang dilaporkan telah menista agama adalah soal perempuan boleh menjadi khatib salat Jumat.

Brigjen Djuhandani mengatakan, selama pemeriksaan penyidik telah memberikan hak-hak Panji Gumilang.

"Yaitu hak-hak untuk makan malam, untuk sembahyang tetap kita berikan, dan itu digunakan oleh yang bersangkutan," katanya.

3. Pukul 19.30 WIB, Djuhandani mengatakan pemeriksaan Panji Gumilang selesai. Meski demikian, Panji yang pernah disebut-sebut sebagai pemimpin Negara Islam Indonesia Komandemen Wilayah IX itu mengoreksi kurang lebih 5 kali jawaban dalam proses Berita Acara Pemeriksaannya.

"(Panji) mengoreksi bolak-balik 5 kali dibetulkan oleh penyidik," katanya.

4. Gelar Perkara. Setelah dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik dan proses koreksi oleh Panji selesai, Djuhandani mengatakan, pihaknya kemudian melaksanakan gelar perkara.

"Di mana gelar perkara ini dihadiri oleh penyidik, Kemudian dari Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik," katanya.

Setelah gelar perkara, Djuhandani mengatakan, semua peserta yang hadir menyatakan sepakat untuk menaikkan status Panji Gumilang menjadi tersangka.

5. Pukul 21.15 WIB. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik kemudian mengeluarkan surat perintah penangkapan dengan penetapan sebagai tersangka.

Meski demikian, Djuhandhani menyatakan pihaknya belum menentukan apakah akan melakukan penahanan atau tidak terhadap Panji.

"Kami masih memiliki waktu 1x24 jam untuk dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Djuhandhani.

Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pilihan Editor: Panji Gumilang Tersangka dengan Jerat Pasal Berlapis, Ini Reaksi Pengacara

Berita terkait

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

6 jam lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

1 hari lalu

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.

Baca Selengkapnya

Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

1 hari lalu

Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

Seorang pejabat Kementerian Perhubungan diduga melakukan penistaan agama karena mengInjak Alquran saat bersumpah tidak selingkuh

Baca Selengkapnya

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

1 hari lalu

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali

Baca Selengkapnya

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

3 hari lalu

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

Bareskrim Polri bersama dengan Bea Cukai dan Imigrasi membongkar pabrik ganja hidroponik di Bali. Dipasarkan lewat grup Telegram.

Baca Selengkapnya

Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

3 hari lalu

Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

Dit Narkoba Bareskrim Polri menangkap 1 buronan kasus clandestine laboratorium Sunter, Jakarta Utara, yang dikendalikan oleh tersangka Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Seorang ASN di Gresik Dilaporkan ke Bareskrim Karena Bubarkan Paksa Ibadah Kenaikan Isa Al Masih

3 hari lalu

Seorang ASN di Gresik Dilaporkan ke Bareskrim Karena Bubarkan Paksa Ibadah Kenaikan Isa Al Masih

Seorang ASN yang menjadi guru di sebuah SMA Negeri di Gresik dilaporkan ke Bareskrim karena diduga membubarkan paksa ibadah Kenaikan Isa Al Masih.

Baca Selengkapnya

Bareskrim dan Kementerian ESDM Bongkar Tambang Ilegal Bijih Emas, Satu WNA Cina Ditangkap

4 hari lalu

Bareskrim dan Kementerian ESDM Bongkar Tambang Ilegal Bijih Emas, Satu WNA Cina Ditangkap

Bareksrim Polri dan Ditjen Minerba Kementerian ESDM membongkar tambang ilegal bijih emas di Ketapang, Kalimantan Barat

Baca Selengkapnya

Bareskrim Tangkap WNA Asal Cina Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar

5 hari lalu

Bareskrim Tangkap WNA Asal Cina Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar

Bareskrim dan Ditjen Minerba menemukan pemanfaatan tunnel yang saat ini statusnya dalam pemeliharaan dan tak memiliki izin operasi produksi.

Baca Selengkapnya

Ditjen Minerba dan Bareskrim Polri Tangkap 1 Tersangka Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar

5 hari lalu

Ditjen Minerba dan Bareskrim Polri Tangkap 1 Tersangka Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar

Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka WNA Cina yang memanfaatkan tunnel tanpa izin operasi untuk mengambil dan memurnikan bijih emas.

Baca Selengkapnya