Peristiwa Hukum Sepekan, Pemeriksaan Airlangga Hartarto hingga Polemik OTT Basarnas
Reporter
Tempo.co
Editor
Juli Hantoro
Minggu, 30 Juli 2023 07:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dalam satu pekan ini terdapat dua peristiwa hukum yang menjadi sorotan publik, yaitu soal pemeriksaan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan operasi tangkap tangan atau OTT KPK dugaan kasus korupsi di Basarnas.
Belakangan OTT itu menimbulkan polemik lantaran TNI tak terima dengan penetapan tersangka terhadap dua perwiranya oleh KPK.
Airlangga Hartarto Diperiksa Kejaksaan Agung
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO (crude palm oil) tahun 2021-2022 pada Senin, 24 Juli 2023.
Dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO ini, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka koorporasi yaitu Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup pada 15 Juni 2023.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mendalami peran Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat terjadi kelangkaan minyak goreng (migor) sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara dan kesulitan di masyarakat.
“Tentu kami harus mengetahui tentang tindakan-tindakan yang diambil, keputusan-keputusan yang diambil baik itu di dalam rapat dan sebagainya, upaya untuk mencegah, untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi di Gedung Bundar, Jakarta, Senin malam.
Kuntadi menjelaskan, pihaknya memanggil Airlangga untuk dimintai keterangan sebagai saksi guna membuat terang perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit termasuk minyak goreng periode Januari 2022 sampai dengan April 2022.
Pada perkara tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun dengan lima orang terdakwa yang telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Lima orang terdakwa telah dijatuhi hukuman pidana penjara dalam rentang waktu 5 - 8 tahun. Mereka yakni mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.
Lin Chen Wei merupakan staf khusus Menko Airlangga Hartarto, namun selama penyidikan hingga persidangan tidak ada pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Selanjutnya Airlangga diperiksa 12 jam...
<!--more-->
Dalam pemeriksaan itu, Airlangga menjawab 46 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Ia menghabiskan waktu hampir 12 jam dalam pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Menurut Kuntadi, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui sejauh mana tindakan-tindakan penanggulangan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam rangka upaya mengatasi kelangkaan minyak goreng.
“Kenapa baru saat ini kami panggil? tadi sudah saya sampaikan bahwa ini merupakan hasil pengembangan berdasarkan fakta yang kami temukan di persidangan. Setelah kami kaji, ternyata fakta-fakta itu harus kami dalami dan harus kami sikapi sehingga ada tiga perusahaan yang kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kuntadi.
OTT Dugaan Korupsi di Basarnas
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggelar operasi tangkap tangan di dua tempat yaitu Jakarta dan Bekasi pada Selasa, 26 Juli 2023.
"Ya betul, jadi terkait dugaan korupsi suap menyuap alat deteksi korban reruntuhan," kata Juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK Jakarta pada Rabu, 26 Juli 2023.
Dalam operasi itu, KPK menangkap 10 orang. Salah satunya adalah perwira menengah TNI yaitu Letnan Kolonel Adm Afri Budi Cahyanto. Arif merupakan Koordinator Administrasi Kepala Basarnas.
Kemudian KPK menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.
"KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut yakni MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, RA Direktur Utama PT KAU, HA Kabasarnas RI periode 2021- 2023, dan ABC Koorsmin Kabasarnas RI," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu lalu.
Namun penetapan tersangka terhadap Kepala Basarnas itu mendapat protes dari pihak TNI. Komandan Pusat Polisi Militer TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko menilai OTT dan penetapan tersangka yang dilakukan terhadap Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), tidak sesuai dengan prosedur.
"Kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer. Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri. Namun, saat press conference ternyata statement itu keluar, bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka," kata Agung di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat.
Agung mengatakan pihaknya malah mengetahui soal penangkapan terhadap Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dari pemberitaan di media.Yang bersangkutan kemudian diserahkan KPK ke Puspom TNI setelah 1x24 jam dengan status tahanan KPK.
Agung juga mengungkapkan banyak pihak yang bertanya soal mengapa Letkol Afri sudah ditahan, sedangkan Marsdya Henri tidak ditahan.
"Terus terang saat itu kami sampaikan, kami belum melaksanakan proses hukum sama sekali. Karena dasar kami melaksanakan proses hukum adalah laporan polisi dan saat itu, dari rekan-rekan KPK yang melakukan penangkapan belum membuat laporan kepada kami selaku penyidik di lingkungan militer," ujarnya.
Selanjutnya, KPK minta maaf dan Brigjen Asep Guntur mundur...
<!--more-->
KPK Minta Maaf
Setelah mendapat protes dari TNI, KPK kemudian meminta maaf atas penetapan dua tersangka anggota TNI dalam kasus dugaan suap di Basarnas. KPK mengaku khilaf.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengakui anak buahnya melakukan kesalahan dan kekhilafan dalam penetapan tersangka terhadap anggota TNI.
"Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kami yang tangani, bukan KPK," kata Johanis dalam konferensi pers di KPK, Jumat 28 Juli 2023.
Johanis mengatakan, berangkat dari kasus tersebut, pihaknya akan berbenah dan lebih berhati-hati dalam penanganan kasus korupsi khususnya yang melibatkan anggota TNI.
"Disini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan, oleh karena itu atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan dan ke depan kami akan berupaya kerjasama yang baik antara TNI dengan KPK," kata Johanis.
Brigjen Asep Guntur Mundur
Polemik dalam kasus OTT Basarnas itu berujung pada mundurnya Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu.
Dalam pesan WhatsApp yang beredar, Asep Guntur mengabarkan dirinya akan mengundurkan diri dari KPK.
"Sehubungan dengan polemik terkait OTT di Basarnas dan hasil pertemuan dengan jajaran POM TNI beserta PJU Mabes TNI. Di mana kesimpulannya dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka penyidik melakukan kekhilapan, sebagai pertanggungjawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan dengan ini saya mengajukan pengunduran diri," bunyi pesan tersebut yang diterima Tempo, Jumat malam, 28 Juli 2023.
ADE RIDWAN | EKA YUDHA | ANTARA