Eks Penyidik KPK Jelaskan Proses Penetapan Tersangka: Mana Mungkin Pimpinan KPK Tak Tahu

Reporter

Sabtu, 29 Juli 2023 16:26 WIB

Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron (kanan), anggota dewan pengawas KPK Indriyanto Seno Adji dan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa (kiri), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 5 Mei 2021. Dari 1.351 pegawai sebanyak 1274 orang pegawai memenuhi syarat, sebanyak 75 orang tidak memenuhi syarat dan sebanyak 2 orang tidak hadir wawancara. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Menyikapi pernyataan Pimpinan KPK Johanis Tanak yang mengatakan bahwa penyelidik dan penyidik KPK khilaf dalam proses penyelidikan yang berujung penetapan tersangka Kepala Basarnas, memantik berbagai respons.

Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI memprotes operasi tangkap tangan atau OTT Basarnas, yang mengungkap dugaan kasus suap terhadap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi. Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko menyebut KPK telah melebihi kewenangannya dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Agung memprotes penangkapan dan penahanan terhadap Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto. Menurut dia, KPK tak bisa melakukan penangkapan dan penahanan tersebut karena Arif masih berstatus sebagai anggota TNI aktif.

"Menurut kami apa yang dilakukan oleh KPK untuk menahan personel militer menyalahi aturan," kata Agung dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jumat 28 Juli 2023.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengakui anak buahnya melakukan kesalahan dan kekhilafan dalam penetapan tersangka terhadap anggota TNI.

Advertising
Advertising

"Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kami yang tangani, bukan KPK," kata Johanis dalam konferensi pers di KPK, Jumat 28 Juli 2023.

Mantan Penyidik Senior KPK 2005-2021, Herbert Nababan mengatakan, bahwa yang dipertontonkan ke publik itu sebagai sebuah kemunafikan yang dipertontonkan Firli dkk.

Menurutnya, penyelidikan dan penyidikan oleh KPK telah diatur di UU KPK pasal 39 bahwa apa yg dilakukan penyelidik dan penyidik dilaporkan kepada Pimpinan KPK.

Dalam proses menaikkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan wajib dilakukan ekspose perkara kepada pimpinan yang dihadiri penyelidik, penyidik, penuntut umum dan pejabat struktural penindakan.

“Sehingga alangkah naifnya jika pimpinan tidak mengetahui proses menetapkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan serta penetapan tersangkanya, karena hanya Pimpinan KPK yang berwenang menetapkan naik ketahap penyidikan dan menetapkan tersangka,” kata Herbert kepada Tempo.co, Sabtu, 29 Juli 2023.

Menurut Herbert, Pimpinan KPK Firli Bahuri dkk harusnya malu serta mengundurkan diri karena apa yang mereka putuskan dan perintahkan kepada penyelidik dan penyidik lalu dengan gampangnya menyalahkan anak buahnya.

Bahkan disaat yang bersamaan setelah penetapan tersangka dan pengumuman oleh Alex Marwata, keberadaan Ketua KPK Firli Bahuri dipertanyakan. “Seperti yang sudah beredar di media Firli Bahuri seperti sedang melarikan diri dan tanggungjawabnya dengan bermain badminton dan meresmikan gedung olahraga badminton di Manado yang sama sekali tidak ada hubungan dengan tugasnya sebagai Ketua KPK,” katanya, tandas.

Menyikapi informasi yang beredar mengenai mundurnya Brigjen Asep Guntur sebagai Direktur Penyidikan KPK sehubungan dengan pernyataan salah satu Pimpinan KPK Johanis Tanak yang mengatakan bahwa dalam OTT Basarnas dan Penetapan Tersangka Basarnas merupakan kekhilafan penyelidik dan penyidik KPK, menurut Herbert, sebaiknya Asep Guntur tidak perlu mundur karena jika mundur maka perkara OTT Basarnas bisa terbengkalai proses penegakan hukumnya.

“Yang layak dan harus mundur adalah Pimpinan KPK karena terlihat sangat tidak bertanggung jawab dan malah menyalahkan anak buah atas apa yang Pimpinan KPK perintahkan (tandatangan sprint lidik dan sidik) kepada anak buahnya,” kata dia.

Sikap Herbert itu disetujui eks penyidik senior KPK lainnya. Novel Baswedan mengungkapkan dalam akun Twitternya. "Firli ini selain bermasalah. Dia punya Ilmu Ninja, akan menghilang di saat sulit. Lalu KPK mau tangani kasus-kasus mudah saja?," cuitnya.

Novel Baswedan melanjutkan, "Tidak mungkin membersihkan lantai dengan sapu kotor, pimpinan KPK sekarang ini, ibarat sapu sudahlah rusak, kotor pula”.

Pilihan Editor: Penetapan Tersangka Kepala Basarnas Dianggap TNI Salahi Aturan, Aktivis Antikorupsi: Pimpinan KPK Harusnya Malu

Berita terkait

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

1 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

4 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

7 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

8 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

10 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

10 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

12 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

13 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

23 jam lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya

Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

23 jam lalu

Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, nama-nama bakal calon pansel KPK masih dalam proses penggodokan.

Baca Selengkapnya