Kasus Korupsi di Basarnas, PUKAT Sebut Perlu Dibentuk Tim Koneksitas

Sabtu, 29 Juli 2023 15:17 WIB

Tim penyidik menghadirkan Direktur Utama PT. Kindah Abadi Utama, Roni Aidil dan Direktur Utama PT. Intertekno Grafika Sejati, Marilya, dan barang bukti uang hasil OTT Basarnas di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 26 Juli 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Yogyakarta - Penanganan dugaan korupsi yang menyeret Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi merupakan anggota TNI aktif sempat menjadi perbedebatan. Kasus ini mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan digelar pada Selasa, 25 Juli 2023 lalu, di Jakarta dan Bekasi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka korupsi bersama tiga pihak swasta. Namun, kasus tersebut akhirnya diserahkan ke Puspom TNI karena kasus keduanya bakal diusut melalui mekanisme TNI.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenurrohman mengatakan agar tidak terjadi rebutan kewenangan, maka harus dibentuk tim koneksitas antara KPK dengan TNI. Saat ini sesuai KUHAP (kitab undang-undang hukum acara pidana) pasal 89,90,91,92 ada tim koneksitas, mulai penyidikan dan penuntutan, dari KPK dan POM (polisi militer) TNI, juga ada oditur militer.

"Ketika ada tindak pidana yang dilakukan bersama-sama, orang yang sama, anggota TNI dan sipil maka dibentuk koneksitas, KPK dan Polisi Militer," kata Zaenurrohman, Sabtu, 29 Juli 2023.

Ia menambahkan, kalau yang menjadi ukuran, penyidikan oleh siapa, tim koneksitsas, sprindik karena ada penyidik KPK dan TNI maka dilakukan penyidikan secara bersama-sama. Keuntungan tim koneksitas mengurangi potensi disparitas. "Ini yang tidak dilakukan, tim koneksitas belum dibentuk. Ada di KUHAP pasal 89 dan seterusnya," ucapnya.

Selain itu, jika sudah masuk ke ranah pengadilan, lalu, pengadilan mana yang akan menyidangkan seorang anggota TNI aktif yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi di ranah sipil. Parameter pada kerugian, apakah terjadi dominan kejadian dan kerugian sipil atau militer. Malau dominan sipil maka peradilan di Pengadilan Negeri.

Advertising
Advertising

"Kalau (kasus pidana korupsi) Basarnas ini yang rugi sipil, Ini institusi sipil maka di Peradilan Umum, sehingga harus diadili di Pengadilan Negeri, proses peradilan kasus Basarnas di Pengadilan Negeri. Dasar hukum KUHAP pasal 92," kata dia.

Ia menyebut ambiguitas ketidakjelasan lembaga yang menangani, bisa dicek ada di pasal 65 Undang-undang TNI, ayat 2. Yaitu mengatur kalau tindak pidana militer maka di peradilan militer. Kalau umum di peradilan umum.

"Kalau pelanggaran pidana di militer, ya peradilan militer, kalau pidana umum di peradilan umum. Kalau prajuritnya mencuri senjata di barak, dijual ke teroris misalnya itu peradilan militer. Nah kalau (anggota TNI) mencuri di pasar, ya peradilan umum," Zaenurrohman menambahkan.

Pasal 62 UU TNI belum berfungsi, UU TNI belum bisa berjalan, bisa kalau UU peradilan militer 31/1997 diubah dulu, di pasal 74. Kedepan agar tindak pidana umum yang dilakukan TNI bisa diadili peradilan umum, maka DPR/Pemerintah harus diubah dulu pasal 74 itu.

Selanjutnya: Kejagung dan TNI pernah bentuk tim koneksitas

Berita terkait

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

1 jam lalu

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

Syahrul Yasin Limpo enggan berkomentar soal hubungannya dengan CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus Wabendum NasDem Hanan Supangkat.

Baca Selengkapnya

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

1 jam lalu

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

Dalam kesempatan yang berbeda, kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Djalamudin Koedoeboen, mengatakan belum mengetahui soal mobil yang disita KPK itu.

Baca Selengkapnya

KPK Tengah Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Telkomsigma

4 jam lalu

KPK Tengah Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Telkomsigma

KPK tengah menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan korupsi di anak usaha PT Telkom, Telkomsigma.

Baca Selengkapnya

Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

5 jam lalu

Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

PP Muhammadiyah belum mendapatkan balasan surat dari Jomowi soal usulan mereka mengenai pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Koteka Barbershop di Wilayah Intan Jaya Papua, Apa Tugas dan Fungsi Utama Kostrad?

5 jam lalu

Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Koteka Barbershop di Wilayah Intan Jaya Papua, Apa Tugas dan Fungsi Utama Kostrad?

Calon suami Ayu Ting Ting dan Satgas Yonif 509 Kostrad melakukan program Koteka Barbershop. Apa tugas dan fungsi utama Kostrad?

Baca Selengkapnya

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

9 jam lalu

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

KPK telah menjadwalkan pemanggilan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta pekan depan untuk mengklarifikasi kejanggalan LHKPN.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

11 jam lalu

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

Nilai rumah mewah Syahrul Yasin Limpo yang disita KPK di Makassar tersebut diperkirakan sekitar Rp4,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

11 jam lalu

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

Permintaan untuk membayar lukisan itu disampaikan oleh eks Staf Khusus (Stafsus) Syahrul Yasin Limpo yaitu Joice Triatman.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

17 jam lalu

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

Nurul Ghufron mengatakan besok dia akan kembali menjalani sidang etik dengan agenda pembelaan.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

17 jam lalu

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy, akan menjalani klarifikasi soal LHKPN-nya di KPK pekan depan.

Baca Selengkapnya