Kominfo Sebut Influencer yang Promosikan Judi Online Bisa Dipidana, Ferdian Paleka jadi Bukti?
Reporter
Tempo.co
Editor
Naufal Ridhwan
Sabtu, 29 Juli 2023 10:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan menanggapi tren judi online yang dipromosikan influencer. Ia mengatakan pelaku promosi judi online di media sosial dapat dipidanakan.
“Dia (influencer) kena juga UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Dia memfasilitasi perjudian,” kata Semuel saat konferensi pers di Kementerian Kominfo, Kamis, 20 Juli 2023.
Pasal yang dapat menjerat pelaku promosi judi online
Merujuk pada situs Kominfo, terdapat beberapa pasal yang dapat menjerat pelaku promosi judi online. Tindak pidana judi online diatur dalam pasal 27 ayat (2) UU ITE. Adapun perjudian secara umum diatur pada Pasal 303 KUHP.
Dalam UU ITE, setiap orang, termasuk influencer yang mempromosikan judi online dapat dianggap sebagai pelaku yang menyalurkan muatan perjudian. Mereka dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda terbanyak Rp1 miliar.
Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang isinya mempidanakan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat bisa diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan perjudian.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 ayat (1) juga mengatur dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah (Rp 25 juta), barang siapa tanpa mendapat izin:
- Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.
- Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara.
- Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencaharian.
Semuel mengklaim sudah ada beberapa influencer yang ditangani polisi terkait kasus promosi judi online.
Contohnya tiga selebgram yang ditangkap di Denpasar, Bali pada Rabu, 31 April 2023. Ketiga influencer yang berinisial FL (30), JIS (22), dan GPL (29) bertugas sebagai host streamer atau talent untuk menggaet para pemain judi online menggunakan jumlah pengikut sosial media mereka yang mencapai ribuan.<!--more-->
Kementerian Kominfo juga mengatakan akan meminta pengelola platform media sosial untuk menghapus konten perjudian. Platform yang menolak melakukan penghapusan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ferdian Paleka ditangkap karena promosikan judi online
Terbaru, Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkapkan Youtuber Ferdian Paleka berurusan dengan hukum ihwal promosi judi online dalam jaringan.
"FP ditangkap di sebuah indekos yang terletak di Sukajadi, Kota Bandung, pada Mei 2023," kata Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Ibrahim Tompo seperti dikutip Antara di Mapolda Jabar, Rabu lalu, 26 Juli 2023.
Ibrahim berujar pria kelahiran 3 Mei 1999 itu ditangkap karena mempromosikan dua situs judi daring di kanal YouTube dan Facebook-nya yang bernama Paleka TV. Dua situs judi online itu adalah paradewa89 dan boz388, yang sama-sama mengandung permainan judi seperti poker, kasino, togel, hingga slot, yang dilakukannya sejak Maret 2023.
Dengan mempromosikan dua situs judi sejak Maret 2023, menurut Ibrahim, Ferdian Paleka memperoleh keuntungan sekitar Rp 600 juta yang terdiri atas Rp 570 juta berasal dari boz388 dan sisanya dari paradewa89. "Mendapatkan keuntungan sebesar Rp 30 juta dari paradewa89 dan dari satu lagi Rp 570 juta," kata Ibrahim.
Polisi sita ponsel dan kanal sosial media Paleka TV
Ibrahim menjelaskan bahwa saat ini pihak kepolisian juga telah menyita ponsel dan kanal sosial media (Facebook dan Youtube) Paleka TV, dan menyelidiki pihak yang memberikan endorsement kepada Ferdian Paleka. "Untuk siapa yang memberikan endorsement ke Ferdian, akan kami kejar," ucap dia.
Pasal yang dikenakan ke Ferdian Paleka
Atas perbuatannya, YouTuber Ferdian Paleka disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun.
SULTAN ABDURRAHMAN | MARVELA | ANTARA
Pilihan Editor: Kata Gerindra dan Relawan soal Isu Pelanggaran HAM yang Menghantui Prabowo Subianto, Salah Alamat?