Kominfo Sebut Influencer yang Promosikan Judi Online Bisa Dipidana, Ferdian Paleka jadi Bukti?

Reporter

Tempo.co

Sabtu, 29 Juli 2023 10:30 WIB

Ekspresi Ferdiansyah saat menjawab pertanyaan media di Markas Kepolisian Resort Kota Besar Bandung, Jumat, 8 Mei 2020. Youtuber dengan nama akun Ferdian Paleka ini sempat meninggalkan Kota Bandung dan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh polisi sehingga dimasukkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan menanggapi tren judi online yang dipromosikan influencer. Ia mengatakan pelaku promosi judi online di media sosial dapat dipidanakan.

“Dia (influencer) kena juga UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Dia memfasilitasi perjudian,” kata Semuel saat konferensi pers di Kementerian Kominfo, Kamis, 20 Juli 2023.

Pasal yang dapat menjerat pelaku promosi judi online

Merujuk pada situs Kominfo, terdapat beberapa pasal yang dapat menjerat pelaku promosi judi online. Tindak pidana judi online diatur dalam pasal 27 ayat (2) UU ITE. Adapun perjudian secara umum diatur pada Pasal 303 KUHP.

Dalam UU ITE, setiap orang, termasuk influencer yang mempromosikan judi online dapat dianggap sebagai pelaku yang menyalurkan muatan perjudian. Mereka dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda terbanyak Rp1 miliar.

Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang isinya mempidanakan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat bisa diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan perjudian.

Advertising
Advertising

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 ayat (1) juga mengatur dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah (Rp 25 juta), barang siapa tanpa mendapat izin:

  1. Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.
  2. Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara.
  3. Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencaharian.

Semuel mengklaim sudah ada beberapa influencer yang ditangani polisi terkait kasus promosi judi online.

Contohnya tiga selebgram yang ditangkap di Denpasar, Bali pada Rabu, 31 April 2023. Ketiga influencer yang berinisial FL (30), JIS (22), dan GPL (29) bertugas sebagai host streamer atau talent untuk menggaet para pemain judi online menggunakan jumlah pengikut sosial media mereka yang mencapai ribuan.<!--more-->

Kementerian Kominfo juga mengatakan akan meminta pengelola platform media sosial untuk menghapus konten perjudian. Platform yang menolak melakukan penghapusan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ferdian Paleka ditangkap karena promosikan judi online

Terbaru, Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkapkan Youtuber Ferdian Paleka berurusan dengan hukum ihwal promosi judi online dalam jaringan.

"FP ditangkap di sebuah indekos yang terletak di Sukajadi, Kota Bandung, pada Mei 2023," kata Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Ibrahim Tompo seperti dikutip Antara di Mapolda Jabar, Rabu lalu, 26 Juli 2023.

Ibrahim berujar pria kelahiran 3 Mei 1999 itu ditangkap karena mempromosikan dua situs judi daring di kanal YouTube dan Facebook-nya yang bernama Paleka TV. Dua situs judi online itu adalah paradewa89 dan boz388, yang sama-sama mengandung permainan judi seperti poker, kasino, togel, hingga slot, yang dilakukannya sejak Maret 2023.

Dengan mempromosikan dua situs judi sejak Maret 2023, menurut Ibrahim, Ferdian Paleka memperoleh keuntungan sekitar Rp 600 juta yang terdiri atas Rp 570 juta berasal dari boz388 dan sisanya dari paradewa89. "Mendapatkan keuntungan sebesar Rp 30 juta dari paradewa89 dan dari satu lagi Rp 570 juta," kata Ibrahim.

Polisi sita ponsel dan kanal sosial media Paleka TV

Ibrahim menjelaskan bahwa saat ini pihak kepolisian juga telah menyita ponsel dan kanal sosial media (Facebook dan Youtube) Paleka TV, dan menyelidiki pihak yang memberikan endorsement kepada Ferdian Paleka. "Untuk siapa yang memberikan endorsement ke Ferdian, akan kami kejar," ucap dia.

Pasal yang dikenakan ke Ferdian Paleka

Atas perbuatannya, YouTuber Ferdian Paleka disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun.

SULTAN ABDURRAHMAN | MARVELA | ANTARA

Pilihan Editor: Kata Gerindra dan Relawan soal Isu Pelanggaran HAM yang Menghantui Prabowo Subianto, Salah Alamat?

Berita terkait

Presiden: Indonesia Digital Test House Sangat Diperlukan

8 jam lalu

Presiden: Indonesia Digital Test House Sangat Diperlukan

Jokowi memastikan perangkat-perangkat yang ada di BBPPT sudah sangat canggih.

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

9 jam lalu

Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

Polri juga mengajukan permintaan pemblokiran 2.862 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca Selengkapnya

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

16 jam lalu

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

Polisi telah menangkap 142 tersangka dari 115 kasus judi online dalam rentang pada periode 23 April hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Daftar 12 Laboratorium di Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

1 hari lalu

Daftar 12 Laboratorium di Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

Indonesia Digital Test House menjadi laboratorium uji perangkat digital terbesar di Asia Tenggara. Simak pesan peresmian Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House di Depok

1 hari lalu

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House di Depok

Presiden Jokowi mengharapkan pembukaan IDHT memperkuat ekosistem digital lokal.

Baca Selengkapnya

Kominfo Akan Panggil Penerbit Game Online soal Klasifikasi Umur dan Adegan Berbahaya

2 hari lalu

Kominfo Akan Panggil Penerbit Game Online soal Klasifikasi Umur dan Adegan Berbahaya

Kominfo akan sosialisasi larangan peredaran game online yang memunculkan indikasi kekerasan berupa darah darah hingga soal klasifikasi umur.

Baca Selengkapnya

Daftar 5 Negara Pemain Judi Online Terbanyak, Indonesia Tertinggi

3 hari lalu

Daftar 5 Negara Pemain Judi Online Terbanyak, Indonesia Tertinggi

Indonesia muncul sebagai negara dengan jumlah pemain judi online terbanyak di dunia, menurut survei DroneEmprit

Baca Selengkapnya

Kominfo Jamin Keamanan Siber saat Penyelenggaraan World Water Forum di Bali

4 hari lalu

Kominfo Jamin Keamanan Siber saat Penyelenggaraan World Water Forum di Bali

Kominfo menggandeng BSSN untuk menjaga keamanan siber selama penyelenggaraan World Water Forum ke-10 di Bali

Baca Selengkapnya

Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

4 hari lalu

Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi di Tapos, Depok, akan menjadi gerbang bagi produk gawai asing yang akan masuk ke pasar Indonesia.

Baca Selengkapnya

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

5 hari lalu

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

Kementerian Kominfo yakin kedatangan investor asing seperti Starlink tak akan mengganggu bisnis perusahaan penyedia layanan telekomunikasi eksisting.

Baca Selengkapnya