Ahli Hukum Sebut KPK Berhak Menetapkan Kepala Basarnas dan Anak Buahnya sebagai Tersangka

Sabtu, 29 Juli 2023 08:05 WIB

Masih hangat soal dugaan kasus korupsi yang dilakukan Kepala Basarnas 2021-2023 Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi.

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhak untuk menetapkan Perwira TNI sebagai tersangka dalam korupsi Basarnas. “KPK berhak menetapkan Kabasarnas sebagai tersangka karena tindak pidananya melanggar kepentingan umum sekalipun hal itu dilakukan TNI aktif,” kata Chairul kepada Tempo, Jumat, 28 Juli 2023.

Chairul menyebut KPK ciut dalam hal ini. Padahal, kata Chairul, KPK bisa merujuk Pasal 65 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia. Pasal 65 ayat 2 berbunyi, prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.

Chairul mengatakan KPK bisa mengabaikan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer untuk kasus ini. Alasannya, kata Chairul, Undang-undang TNI lex posteriori yang mengesampingkan Undang-undang Peradilan Militer sebagai lex apriori. “Lex posteori derogat legi lex apriori (hukum yang berlaku kemudian mengesampingkan hukum yang berlaku sebelumnya),” ujar Chairul.

Chairul mengatakan penindakan anggota TNI oleh KPK juga bisa mengacu Pasal 1 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut menyebut pegawai negeri meliputi orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah.“Pegawai negeri dalam Undang-undang Korupsi itu lebih luas daripada ASN. Jadi termasuk anggota TNI. Anggota TNI itu orang yang menerima gaji dari keuangan negara atau daerah,” kata Chairul.

Puspom TNI memprotes penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto oleh KPK dalam kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas pada Rabu, 26 Juli 2023. Puspom TNI menilai KPK telah melampaui kewenangannya dan menyatakan tak mengakui penetapan Kepala Basarnas dan anak buahnya tersebut sebagai tersangka.

Advertising
Advertising

Tidak lama kemudian, KPK pun meminta maaf atas penetapan tersangka dua orang anggota TNI aktif dalam kasus suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi. Mereka mengaku khilaf.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengakui anak buahnya melakukan kesalahan dan kekhilafan dalam penetapan tersangka terhadap anggota TNI. "Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kami yang tangani, bukan KPK," kata Johanis dalam konferensi pers di KPK, Jumat 28 Juli 2023.

Pernyataan itu diungkapkan setelah rombongan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono, didampingi Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsekal Pertama Agung Handoko, beserta jajaran mendatangi gedung KPK, Jumat sore, 28 Juli 2023.

Keduanya menanyakan soal penetapan tersangka terhadap Henri Alfiandi dan anak buahnya, Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto, dalam kasus suap pada Rabu, 26 Juli 2023.

Adapun terkait permintaan maaf KPK, Johanis Tanak merujuk pada Pasal 10 UU No 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. "Dalam aturan itu, pokok-pokok peradilan itu diatur ada empat lembaga, peradilan umum, militer, peradilan tata usaha negara dan agama," kata Johanis.

Penetapan tersangka itu bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Selasa, 25 Juli 2023. Saat itu, KPK menangkap tiga orang yang salah satunya adalah Arif Budi Cahyanto. Selain itu, penyidik KPK juga menangkap Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil. Ketiganya disebut tengah melakukan serah terima uang yang diduga sebagai suap untuk Henri Alfiandi.

KPK menyita uang dengan nilai sekitar Rp 5 miliar dalam operasi tersebut. Uang itu disebut sebagai comitment fee karena kedua perusahaan memenangkan tender pengadaan barang di lingkungan Basarnas. Setelah menahan ketiganya, KPK kemudian mengumumpkan penetapan tersangka terhadap Henri dan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG). Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyatakan Henri diduga menerima suap dari sejumlah pihak lainnya

“Diduga HA (Henri Alfiandi) bersama dan melalui ABC (Arif Budi Cahyanto) diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 26 Juli 2023. Alexander mengatakan KPK akan menyerahkan proses hukum Henri Alfiandi dan Arif Budi Cahyanto ke Puspom TNI.

EKA YUDHA SAPUTRA | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | AKHMAD RIYADH

Pilihan Editor: Polemik OTT Basarnas, KPK Tak Boleh Takut Proses Perwira TNI yang Korupsi

Berita terkait

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

18 menit lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

33 menit lalu

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

Awalnya polisi menduga sejoli merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Akhirnya terungkap Vina dan Eky merupakan korban pembunuhan.

Baca Selengkapnya

Kelakuan SYL saat Jadi Mentan: Palak Rp 1 Miliar untuk Umrah Sekeluarga Sampai Beli Keris Rp 105 Juta

39 menit lalu

Kelakuan SYL saat Jadi Mentan: Palak Rp 1 Miliar untuk Umrah Sekeluarga Sampai Beli Keris Rp 105 Juta

Fakta Terbaru Sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL), di antaranya pejabat Kementan diminta Rp 1 miliar

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Mangkir dalam Sidang Etik Hari Ini, Dewas KPK: Padahal Sudah Sepakat Kemarin

1 jam lalu

Nurul Ghufron Mangkir dalam Sidang Etik Hari Ini, Dewas KPK: Padahal Sudah Sepakat Kemarin

Menurut Dewas KPK, surat permintaan penundaan ini adalah yang ketiga kalinya diajukan Nurul Ghufron selama menjalani proses sidang etik.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah dan Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar

1 jam lalu

KPK Geledah dan Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar

Ali Fikri mengatakan tim penyidik telah melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan satu unit rumah milik Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar.

Baca Selengkapnya

Begini Respons Rektor IPB soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK

1 jam lalu

Begini Respons Rektor IPB soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK

Nama Arief muncul di antara sebelas calon anggota Pansel KPK yang beredar.

Baca Selengkapnya

Hugua Kader PDIP Usulkan Politik Uang Dilegalkan, Cermati Bentuk Money Politics dalam Pemilu

1 jam lalu

Hugua Kader PDIP Usulkan Politik Uang Dilegalkan, Cermati Bentuk Money Politics dalam Pemilu

Politik uang jadi sorotan setelah diusulkan Hugua, anggota Komisi II DPR yang juga kader PDIP agar dilegalkan. Seperti apa bentuk money politics?

Baca Selengkapnya

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

2 jam lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya

Menteri Pertanian Janji Bersihkan Kementerian dari Korupsi

2 jam lalu

Menteri Pertanian Janji Bersihkan Kementerian dari Korupsi

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan tidak pandang bulu dalam pemberantasan korupsi di lembaganya.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP

2 jam lalu

Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP

BPK meminta keterangan Syahrul Yasin Limpo berkaitan kesaksian anak buahnya soal ada auditor BPK meminta uang agar Kementan dapat opini WTP

Baca Selengkapnya