Kemendagri Berhentikan 7 Pj Kepala Daerah Karena Terlibat Politik Praktis

Reporter

Antara

Editor

Febriyan

Kamis, 27 Juli 2023 21:17 WIB

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan), dan Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetimpo (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 Januari 2023. Rapat tersebut membahas terkait tahapan Pemilu serentak 2024, dan isu-isu aktual seperti sistem Pemilu Proporsional Tertutup. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri memberhentikan tujuh penjabat (Pj) Kepala Daerah tingkat kabupaten/kota yang baru dilantik pada tahun lalu. Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo menyatakan tujuh Pj Kepala Daerah tersebut tidak bisa menjalankan pemerintahan dengan baik karena terlibat politik praktis.

“Ada yang pemerintah berhentikan karena tidak sesuai dengan harapan dari tugas yang diberikan. Kurang lebih ada tujuh diberhentikan karena dianggap bahwa proses pemerintahan tidak berjalan dengan baik,” kata Wempi dijumpai usai mendampingi kegiatan Wapres Ma'ruf Amin di Jakarta, Kamis, 27 Juli 2023.

Wempi tidak menyebut siapa saja Pj kepala daerah yang telah diberhentikan tersebut. Dia hanya menegaskan bahwa mereka merupakan Pj Kepala Daerah tingkat kabupaten/kota yang dilantik tahun 2022 lalu.

“Tingkat kabupaten/kota, bukan provinsi,” ujarnya.

Ingatkan bahwa Pj Kepala Daerah bukan pejabat politik

John Wempi Wetipo pun mengingatkan bahwa para Pj Kepala Daerah bukanlah seperti kepala daerah sebenarnya. Jika kepala daerah sebenarnya merupakan pejabat politik, maka Pj Kepala Daerah adalah pejabat birokrat yang tak boleh bersentuhan dengan politik praktis.

Advertising
Advertising

“Jadi kita benar-benar harus awasi ini. Yang lalu yang terpilih orang politik, kalau sekarang kan ditunjuk orang birokrat, orang birokrat harus tegak lurus tidak boleh terkontaminasi dengan kepentingan politik lain,” jelasnya.

Kemendagri mengangkat 101 Pj Kepala Daerah di semua tingkatan, baik provinsi maupun kabupaten/kota, pada tahun 2022. Mereka diangkat karena habisnya masa jabatan para kepala daerah sementara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak baru akan digelar tahun depan.

Pengangkatan tersebut sempat menimbulkan polemik karena pemerintah pusat dinilai tak memiliki mekanisme yang jelas dan transparan soal penunjukkan Pj Kepala Daerah tersebut. Bahkan ada beberapa orang yang merupakan prajurit TNI aktif.

Adapun pada tahun 2023 Kemendagri akan melantik 170 Pj kepala daerah tingkat provinsi, kabupaten dan kota yang akan menggantikan para kepala daerah yang masa jabatannya berakhir September 2023 mendatang.

Menurut Wempi, usulan nama-nama Pj kepala daerah itu akan disampaikan oleh DPRD setempat, untuk kemudian dikaji Kemendagri bersama kementerian/lembaga terkait, sebelum diserahkan kepada Presiden untuk diputuskan dan dilantik.

Berita terkait

Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Percepat Realisasi Belanja APBD

5 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Percepat Realisasi Belanja APBD

Tito Karnavian menekankan pentingnya realisasi APBD dalam pengendalian tingkat inflasi.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

5 hari lalu

Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

Menurut Partai Buruh, parpol yang meraih suara di Pemilu Anggota DPRD 2024 seharusnya berhak mengusulkan paslon pada Pilkada.

Baca Selengkapnya

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

9 hari lalu

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

10 hari lalu

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Keluhkan Mayoritas Inflasi Provinsi Lampaui Angka Nasional

12 hari lalu

Mendagri Tito Keluhkan Mayoritas Inflasi Provinsi Lampaui Angka Nasional

Menteri TIto Karnavian meminta kepala daerah memerhatikan inflasi di daerahnya masing-masing.

Baca Selengkapnya

Kemendagri Dorong Implementasi Standar Pelayanan Minimal di Tingkat Pemda

13 hari lalu

Kemendagri Dorong Implementasi Standar Pelayanan Minimal di Tingkat Pemda

Kemendagri mendorong penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara konsisten di semua tingkatan pemerintahan, terutama di lingkungan Pemda.

Baca Selengkapnya

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

16 hari lalu

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

Gibran berharap Pemerintah Kota Solo dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

20 hari lalu

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

20 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

23 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya