LP3HI Ajukan Praperadilan Perkara Makelar Kasus Korupsi BTS 4G

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Selasa, 25 Juli 2023 21:04 WIB

Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza bersama Kepala Biro Perencanaan Kominfo Arifin Saleh Lubis,Auditor Utama pada Inspektur Jenderal Kominfo, Doddy Setiadi dan Kepala Sub Direktorat Monitoring dan Evaluasi Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi Kominfo, Indra Apriadi bersiap memberikan kesaksian dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 25 Juli 2023. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi tersebut yaitu Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza, Kepala Biro Perencanaan Kominfo Arifin Saleh Lubis, Auditor Utama pada Inspektrur Jenderal (Irjen) Kominfo Doddy Setiadi, dan Kepala Sub Direktorat Monitoring dan Evaluasi Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi Kominfo, Indra Apriadi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakkan Hukum Indonesia mengajukan praperadilan soal klaster pengamanan perkara di kasus korupsi BTS 4G Kementerian Kominfo. LP3HI mengajukan praperadilan karena menganggap Kejaksaan Agung telah menghentikan penyidikan terhadap pihak-pihak yang disebut menerima aliran duit, namun belum ditetapkan menjadi tersangka.

Wakil Ketua LP3HI Kurniawan mengatakan pihaknya mengajukan 3 berkas gugatan dengan 4 nama. Dia mengatakan pada berkas pertama, KPK mengajukan gugatan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo. "Dito harusnya disidik karena berdasar keterangan terdapat aliran dana saat Dito sebagai stafsus," kata Kurniawan saat dihubungi Selasa, 25 Juli 2023.

Aliran uang BTS yang menyeret nama Dito Ariotedjo lazim disebut sebagai klaster pengamanan perkara. Dalam klaster ini, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan disebut mengumpulkan uang sebanyak Rp 243 miliar dari para vendor proyek BTS. Uang itu kemudian diduga dialirkan kepada sejumlah pihak yang dianggap bisa mempengaruhi Kejaksaan Agung agar menghentikan penyelidikan kasus BTS yang dimulai tahun lalu.

Dalam proses itulah, nama Dito Ariotedjo muncul sebagai orang yang diduga menerima uang. Kepada penyidik, Irwan mengaku memberikan Rp 27 miliar kepada Dito pada November-Desember 2022 untuk meredam pengusutan perkara proyek ini oleh Kejaksaan Agung.

Sewaktu Irwan menyerahkan uang, Dito Ariotedjo masih menjabat staf khusus Kementerian Koordinator Perekonomian. Ihwal dugaan aliran duit ini, Kejaksaan Agung telah memeriksa Dito pada Senin, 3 Juli 2023. Seusai diperiksa, Dito mengaku telah lama ingin menjelaskan kabar yang beredar soal dirinya yang diduga menerima uang Rp 27 miliar dari Irwan Hermawan. "Alhamdulillah gayung bersambut kejaksaan juga memanggil saya sebagai saksi. Jadi sebenernya saya dari awal ingin sekali secepatnya mengklarifikasi agar isu ini tidak berlarut-larut," kata Dito di Kejagung RI, Senin 3 Juli 2023.

Advertising
Advertising

Selain kepada Dito, Irwan juga menyebut nama Nistra Yohan dan Sadikin sebagai penerima uang dari klaster pengamanan perkara ini. Nistra merupakan staf ahli anggota DPR dari Partai Gerindra Sugiono. Nistra disebut menerima uang sebanyak Rp 70 miliar. Adapun nama Sadikin disebut sebagai perantara uang untuk Badan Pemeriksa Keuangan. Dia disebut menerima Rp 40 miliar.

Karena itu, LP3HI turut mengajukan praperadilan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin. LP3HI menggugat Kejagung telah menghentikan penyidikan terhadap dua orang itu. "Nistra Yohan dan Sadikin harusnya disidik karena ada dugaan sebagai perantara aliran dana ke pejabat negara," ujar dia.

Selain terkait klaster penanganan perkara, LP3HI juga mengajukan gugatan praperadilan terhadap pengusaha Jemy Sutjiawan. LP3HI menyebut Jemy sebagai pemenang paket 1 dan 2 BTS. Jemy juga sudah diperiksa beberapa kali oleh Kejagung. "Seharusnya diperlakukan sama dengan pemenang paket lain yang sudah dijadikan tersangka," kata dia.

LP3HI mendaftarkan gugatan tersebut ke PN Jakarta Selatan pada 21 Juli 2023. Gugatan terdaftar dengan nomor 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL untuk Dito; 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL untuk Jemy Sutjiawan; dan 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL untuk Nistra Yohan serta Sadikin.

Tergugat dalam perkara ini adalah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. LP3HI mencantumkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai turut Termohon.

Dalam gugatannya, LP3HI meminta hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Jampidsus Kejaksaan Agung telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum, yang dilakukan dengan cara tidak mendalami aliran uang hasil tindak pidana korupsi BTS Bakti Kominfo kepada Dito Ariotedjo.

LP3HI meminta hakim menyatakan Jampidsus telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum, yang dilakukan dengan cara tidak menerbitkan perintah bawa paksa kepada Nistra Yohan dan Sadikin.

Selain itu, LP3HI meminta hakim menyatakan Jampidsus telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum, yang dilakukan dengan cara tidak menetapkan Jemy Sutjiawan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang serta tidak melakukan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum, beserta akibat hukumnya ;

LP3HI juga meminta hakim memerintahkan kepada KPK untuk berkoordinasi dan melakukan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi BTS Bakti Kominfo yang dilakukan oleh Jampidsus.

Pilihan Editor: Periksa Airlangga 12 Jam, Kejagung Dalami soal Kebijakannya Atasi Kelangkaan Minyak Goreng

Berita terkait

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

22 jam lalu

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

1 hari lalu

Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

Taksiran harga rumah Tamron, tersangka korupsi timah yang disita Kejagung

Baca Selengkapnya

Kejagung Sita Rumah Mewah Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

2 hari lalu

Kejagung Sita Rumah Mewah Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

Tersangka kasus korupsi timah, Tamron adalah beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

2 hari lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Periksa Sandra Dewi, Penyidik Kejaksaan Agung Dalami Soal Kepemilikan Jet Pribadi

3 hari lalu

Periksa Sandra Dewi, Penyidik Kejaksaan Agung Dalami Soal Kepemilikan Jet Pribadi

Penyidik Kejaksaan Agung mendalami soal kepemilikan jet pribadi saat memeriksa Sandra Dewi, istri Harvey Moeis tersangka korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Kejagung Tetapkan Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Korupsi Importasi Gula

3 hari lalu

Kejagung Tetapkan Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Korupsi Importasi Gula

Jadi tersangka kasus importasi gula, eks Kakanwil Bea Cukai Riau Ronny Rosfyandi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

3 hari lalu

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

Sandra Dewi disebut disebut datang ke ruang pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khsusus lewat basement Gedung Kartika.

Baca Selengkapnya

Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

3 hari lalu

Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

Crazy Rich PIK Helena Lim diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah. Menyusul Sandra Dewi yang tiba sejak pagi.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung Mengenakan Pakaian Serba Hitam

3 hari lalu

Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung Mengenakan Pakaian Serba Hitam

Dalam sebuah foto yang dibagikan Kejaksaan Agung, Sandra Dewi tampak menjalani pemeriksaan dengan mengenakan pakaian serba hitam.

Baca Selengkapnya