Saksi Akui Terima Duit Korupsi BTS Kominfo, Hakim: Astaghfirullah, Minum Dulu

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Selasa, 25 Juli 2023 15:17 WIB

Terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 18 Juli 2023. Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi "Base Transceiver Station" 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Tahun 2020-2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri memerintahkan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika Muhammad Feriandi Mirza untuk minum di tengah sidang. Fahzal memerintahkan Mirza minum karena terlihat tegang ketika dicecar soal penerimaan duit korupsi BTS Kominfo.

"Astaghfirullah, minum dulu. Kayakya kering tuh bibir saudara," kata Fahzal saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 25 Juli 2023.

Mirza dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa, yakni mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate; eks Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif; dan tenaga ahli Human Development UI Yohan Suryanto.

Kejaksaan Agung mendakwa ketiganya terlibat dalam kasus korupsi proyek BTS 4G yang digarap oleh Bakti. Kerugian negara dalam kasus itu diperkirakan mencapai Rp 8 triliun. Jaksa juga mendakwa sejumlah pihak turut diperkaya dari kasus korupsi ini. Di antaranya adalah Johnny G. Plate sebanyak Rp 17 miliar.

Mirza mengakui bahwa dirinya juga menerima duit dari proyek ambisius tersebut. Dia mengatakan menerima Rp 300 juta dari Windi Purnama, pengusaha yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Windi ditengarai berperan sebagai operator yang membagikan uang korupsi proyek BTS ke banyak pihak.

Advertising
Advertising

Hakim Fahzal Hendri mencecar Mirza tentang alasan dirinya menerima duit. Fahzal juga mencecar Mirza tentang siapa yang memerintahkan dirinya menerima uang tersebut. "Saya tidak menanyakan kepada saudara Windi Purnama," kata dia.

"Bukan, saudara menerima uang itu perintah siapa?" kata Fahzal.

"Tidak ada yang memerintahkan," kata dia.

"Loh kok bisa tahu-tahu saudara terima?" kata hakim.

"Ya tidak ada yang memerintahkan, Yang Mulia," kata dia.

Saat itulah hakim menjadi gemas dengan jawaban Mirza. Fahzal memerintahkan Mirza untuk minum air agar tidak tegang. "Biasa saja pak, santai saja, jadi saudara bukan masalah ditekan, tidak ditekan, tapi memberikan fakta yang benar di persidangan ini," kata Fahzal.

Fahzal mengatakan apabila Mirza menutupi fakta, maka akan menyulitkan hakim dalam mengadili perkara ini. "Bisa sesat nanti putusannya," ujar dia.

Setelah minum dan diceramahi hakim, tidak ada yang berubah dari keterangan Mirza. Ahli teknologi komunikasi itu tetap mengaku tidak tahu alasan diberikan uang. "Iya, jadi tidak ada yang memerintahkan memang, Yang Mulia," kata dia.

Pilihan Editor: Periksa Airlangga 12 Jam, Kejagung Dalami soal Kebijakannya Atasi Kelangkaan Minyak Goreng

Berita terkait

Ditanya Soal Teknologi 6G, Kominfo: Akses Internet Saat Ini Masih Baik

1 hari lalu

Ditanya Soal Teknologi 6G, Kominfo: Akses Internet Saat Ini Masih Baik

Kominfo soal akses internet yang masih baik dan soal pengembangan jaringan 6G di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Kominfo Klarifikasi Soal Perizinan dan Pemanfaatan Akses Internet Menggunakan Starlink

1 hari lalu

Kominfo Klarifikasi Soal Perizinan dan Pemanfaatan Akses Internet Menggunakan Starlink

Kominfo menyatakan Starlink sudah mendapatkan izin beroperasi di Indonesia. Tidak ada perbedaan khusus antara Starlink dengan ISP lainnya.

Baca Selengkapnya

Kominfo Buka Lowongan Kerja Pendamping UMKM, Usia 21-50 Tahun Bisa Ikut

3 hari lalu

Kominfo Buka Lowongan Kerja Pendamping UMKM, Usia 21-50 Tahun Bisa Ikut

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka lowongan kerja fasilitator dan koordinator untuk program UMKM Level Up 2024, pendaftaran buka sampai 18 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim Sidang Korupsi BTS Tertawa Achsanul Qosasi Sebut Nama Galumbang Menak Simanjuntak

3 hari lalu

Hakim Sidang Korupsi BTS Tertawa Achsanul Qosasi Sebut Nama Galumbang Menak Simanjuntak

Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menyebut Galumbang Menak Simanjuntak sosok yang licik

Baca Selengkapnya

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

4 hari lalu

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

Sadikin Rusli mengaku tidak mengetahui kode 'Garuda' digunakan untuk Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dalam korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

4 hari lalu

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

Pertemuan itu terjadi di ruang kerja Achsanul Qosasi di Kantor BPK.

Baca Selengkapnya

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

5 hari lalu

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

OJK memblokir ribuan rekening yang berhubungan dengan judi online.

Baca Selengkapnya

Praktisi, Pakar, dan Peneliti Diminta Berkolaborasi Lahirkan Berbagai Inovasi di IDTH

5 hari lalu

Praktisi, Pakar, dan Peneliti Diminta Berkolaborasi Lahirkan Berbagai Inovasi di IDTH

Fasilitas IDTH tidak hanya berperan sebagai pusat pengujian tapi juga sebagai centre of excellence

Baca Selengkapnya

Presiden: Indonesia Digital Test House Sangat Diperlukan

10 hari lalu

Presiden: Indonesia Digital Test House Sangat Diperlukan

Jokowi memastikan perangkat-perangkat yang ada di BBPPT sudah sangat canggih.

Baca Selengkapnya

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

10 hari lalu

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

Polisi telah menangkap 142 tersangka dari 115 kasus judi online dalam rentang pada periode 23 April hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya