Kasus Korupsi Satelit, Eks Dirjen Kemhan Divonis Bayar Uang Pengganti Rp 153 Miliar

Senin, 17 Juli 2023 19:17 WIB

Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan Laksamana Muda Purnawirawan Agus Purwoto; Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma Arifin Wiguna dan Direktur Utama PT DNK Surya Cipta Witoelar saat menjalani sidang vonis kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 17 Juli 2023. Tempo/Adelia Stevina

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim koneksitas memvonis mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan) Laksamana Muda Purnawirawan Agus Purwoto bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan satelit untuk mengisi slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan 2012-2021. Dalam vonisnya, majelis hakim mewajibkan Agus membayar uang pengganti sebanyan Rp 153 miliar lebih.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 17 Juli 2023.

Hakim menyatakan Agus harus membayar uang pengganti itu dalam satu bulan setelah putusan inkrah. Apabila tidak mampu membayar, maka harta benda Agus akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, maka hukuman Agus bakal ditambah tiga tahun penjara.

Untuk hukuman pokok, hakim memvonis Agus dengan hukuman 12 tahun penjara. Agus juga diwajibkan membayar uang denda sebanyak Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain Agus, hakim juga memvonis Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma Arifin Wiguna dan Direktur Utama PT DNK Surya Cipta Witoelar dengan hukuman 12 tahun penjara. Keduanya juga diminta membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Advertising
Advertising

Selain itu, hakim meminta Arifin dan Surya Cipta membayar uang pengganti masing-masing sebanyak Rp 100 miliar. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka harta bendanya akan dilelang. Bila tak mencukupi, maka hukuman mereka ditambah 3 tahun penjara. Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sementara, jaksa juga menyatakan pikir-pikir.

Terdakwa WNA

Dalam sidang berbeda di hari yang sama, hakim juga memvonis Senior Advisor PT DNK Thomas Anthony Van Der Heyden dengan hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Warga negara Amerika Serikat itu dianggap berperan dalam kasus korupsi Satelit Orbit 123. Thomas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 100 miliar.

Pilihan Editor: WN Amerika Serikat Divonis 12 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Satelit Orbit 123

Berita terkait

Franz Magnis Wanti-wanti 3 Hal ini Terus Diperjuangkan Selama Pemerintahan Prabowo-Gibran

8 jam lalu

Franz Magnis Wanti-wanti 3 Hal ini Terus Diperjuangkan Selama Pemerintahan Prabowo-Gibran

Franz Magnis Suseno menyampaikan tiga hal yang tidak boleh hilang di era pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming

Baca Selengkapnya

Aliran Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo dari Bayar Biduan, Parfum, Sunatan Cucu, hingga Cicilan Alphard

22 jam lalu

Aliran Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo dari Bayar Biduan, Parfum, Sunatan Cucu, hingga Cicilan Alphard

Aliran korupsi Syahrul Yasin Limpo dibongkar sejumlah saksi dalam persidangan mulai untuk bayar biduan, skincare, sunatan cucu, hingga cicilan Alphard

Baca Selengkapnya

ICW Catat Sepanjang 2023 Ada 791 Kasus Korupsi, Meningkat Singnifikan 5 Tahun Terakhir

23 jam lalu

ICW Catat Sepanjang 2023 Ada 791 Kasus Korupsi, Meningkat Singnifikan 5 Tahun Terakhir

Pada 2023. ICW mencatat ada 791 kasus korupsi, 1.695 tersangka dan kerugian negara Rp 28,4 triliun.

Baca Selengkapnya

Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

2 hari lalu

Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) mengklaim Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) penuhi syarat laik fungsi.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

2 hari lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

2 hari lalu

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

Kejati Aceh memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri perihal dugaan korupsi penyimpangan dan pengadaan budi daya ikan kakap.

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

2 hari lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

3 hari lalu

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

Jusuf Kalla alias JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ketahui pula soal saksi memberatkan dar KUHAP?

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

3 hari lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Menteri Pertanian Janji Bersihkan Kementerian dari Korupsi

3 hari lalu

Menteri Pertanian Janji Bersihkan Kementerian dari Korupsi

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan tidak pandang bulu dalam pemberantasan korupsi di lembaganya.

Baca Selengkapnya